Madani

Tentang Kami

Perpres NEK Harus Mampu Melindungi Iklim, Hutan dan Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

Perpres NEK Harus Mampu Melindungi Iklim, Hutan dan Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

Pemerintah pada 29 Oktober 2021 telah mengesahkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Upaya ini perlu untuk diapresiasi karena berperan penting dalam pencapaian komitmen iklim dan merupakan payung hukum untuk mencapai target penurunan emisi. 

Perpres 98/2021 ini menekankan bahwa Nilai Ekonomi Karbon (NEK) merupakan langkah untuk mendukung perlindungan masyarakat dari bencana iklim. Kami berharap Perpres NEK ini mampu berkontribusi melindungi lingkungan hidup secara keseluruhan, termasuk iklim, hutan, sekaligus dapat meningkatkan perekonomian masyarakat secara menyeluruh, serta dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat adat dan lokal terutama yang menjaga hutan,” kata Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, saat memberikan sambutan pada Talkshow Antara Masyarakat Penjaga Hutan dan Nilai Ekonomi Karbon yang diselenggarakan pada 6 April 2022. 

Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad saat menyampaikan kata sambutan pada Talkshow Antara Masyarakat Penjaga Hutan dan Nilai Ekonomi Karbon yang diselenggarakan pada 6 April 2022.

Hadir menjadi narasumber dalam Talkshow ini antara lain Agus Rusly, S.Pi., M.Si. (Kepala Subdit Dukungan Sumberdaya Perubahan Iklim, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, KLHK), Dr. Joko Tri Haryanto (Analis Kebijakan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan), Paul Butarbutar (Direktur Eksekutif METI/Co-founder IRID), dan Emmy Primadona (Koordinator Program Iklim, KKI-Warsi).

Apalagi hampir 40 ribu desa berada di sekitar atau tepi kawasan hutan (47%), sementara di dalam kawasan hutan hampir 4%. Harus diakui bahwa mereka dapat berperan penting dalam menjaga komitmen iklim Indonesia. Masyarakat ini harus dilibatkan secara aktif dan tidak hanya dijadikan elemen penerima manfaat saja, tetapi menjadi subjek,” tambah Nadia Hadad.

Emmy Primadona, Koordinator Program Iklim, KKI-Warsi, menambahkan bahwa banyak contoh baik di lapangan yang membuktikan bahwa Perhutanan Sosial terbukti mampu mereduksi emisi karbon melalui pengurangan laju deforestasi hutan. Contohnya seperti di Lanskap Hutan Lindung Bukit Panjang Rantau Bayur (Bujang Raba), di wilayah Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Pendanaan yang mereka dapatkan dari karbon mencapai Rp 1 miliar. Dari hasil kesepakatan pemuka dan masyarakat desa, dana tersebut dibelikan sembako dan dibagikan merata kepada 1.259 kepala keluarga yang terlibat dalam pengelolaan Hutan Lindung Bujang Raba. “NEK menjadi peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan dukungan pendanaan untuk digunakan membiayai kegiatan menjaga hutan sekaligus kegiatan sosial seperti beasiswa, panti jompo, patroli hutan, dan sebagainya,” kata Emmy Primadona. 

Lebih lengkap materi narasumber dalam Talkshow Antara Masyarakat Penjaga Hutan dan Nilai Ekonomi Karbon dapat diunduh di dalam lampiran berikut. 

Related Article

Perpres Perdagangan Karbon dan Tarif Energi Baru Terbarukan (EBT)

Perpres Perdagangan Karbon dan Tarif Energi Baru Terbarukan (EBT)

Pemerintah tengah menyiapkan dua peraturan presiden (Perpres) mengenai perdagangan karbon dan tarif energi baru terbarukan (EBT) sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan ekonomi berbasis lingkungan alias hijau supaya emisi karbon ke dunia bisa dikurangi. Kedua aturan ini diumumkan saat Menteri Keuangan Inonesia berbicara di Konferensi Iklim 2020 yang diadakan oleh Green Climate Fund (GCF) pada 14 Oktober 2020.


Selain itu, barita lain berkaitan dengan Konsep Ekonomi Hijau. Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara terkait green recovery pada forum High Level Opening Dialogue of the Green Climate Fund Private Investment for Climate Conference. Menkeu juga menyampaikan komitmen Indonesia di bidang lingkungan hidup, yakni mengurangi emisi karbon. 

Indonesia telah menetapkan peta jalan keuangan berkelanjutan yang mewajibkan lembaga keuangan untuk meningkatkan portofolionya pada proyek hijau. Kementerian Keuangan sedang mengembangkan Climate Change Fiscal Framework (CCFF) yang akan menetapkan strategi dan kerangka kebijakan fiskal dalam mencapai target global Indonesia dalam pengurangan emisi dan ketahanan terhadap perubahan iklim.


Berita lainnya terkait Analisis Kesenjangan Kebijakan Iklim yang dilakukan WALHI. Diperkirakan Indonesia akan menghabiskan sisa anggaran karbonnya pada 2027. Hal itu berdasarkan estimasi bahwa Indonesia sampai dengan akhir abad ini memiliki anggaran karbon 14,8 GtCO2 untuk 66 persen peluang atau 20,5 GtCO2 untuk 50 persen peluang atau sekitar 3,5 persen dari sisa anggaran karbon dunia. 

Dapatkan pemberitaan media edisi 12-18 Oktober 2020 dengan mengunduh bahan yang tersedia di bawah ini. Semoga bermanfaat.

Related Article

Manfaat Instrumen Ekonomi Karbon Bagi Masyarakat, Hutan, dan Iklim

Manfaat Instrumen Ekonomi Karbon Bagi Masyarakat, Hutan, dan Iklim

[MadaniNews, Jakarta] Dalam Ratas 6 Juli 2020, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan rencana pemerintah untuk mengeluarkan instrumen kebijakan Nilai Ekonomi Karbon untuk mencapai target NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia dalam bentuk Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon.

Instrumen kebijakan ini didasarkan pada perlunya keterlibatan seluruh pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat di tingkat global, nasional, dan lokal untuk menjaga peningkatan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat celcius menuju 1,5 derajat celcius dari tingkat suhu pra industrialisasi. Dalam rencana kebijakan ini, manfaat bagi komunitas disebutkan akan menjadi salah satu penekanan.

Untuk membahas lebih mendalam terkait dengan nilai ekonomi karbon, Yayasan Madani Berkelanjutan yang bekerja sama dengan KKI Warsi, Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL), dan Kemitraan menggelar diskusi virtual yang mengangkat tema “Rencana Kebijakan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon: Potensi Manfaat serta Dampaknya bagi Masyarakat, Hutan, dan Iklim?” pada 12 Agustus 2020.

Dalam diskusi tersebut, Direktur Pengembangan Strategis Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad, mengungkap bahwa ada 4 hal yang perlu dipastikan dalam aturan mengenai nilai ekonomi karbon. Keempat nilai tersebut yakni transisi cepat ke ekonomi rendah karbon, pengurangan emisi secara actual, hutan alam dan keanekaragaman hayati terlindungi, dan masyarakat menjadi subjek bukan objek.

Diskusi ini dihadiri oleh beberapa narasumber yakni, Peneliti dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Joko Tri Haryanto, Direktur Eksekutif KKI Warsi, Rudy Syaf, dan Presiden Direktur PT.Rimba Makmur Utama (RMU), Dharsono Hartono. Kemudian, hadir juga sebagai penanggap diskusi, Perwakilan dari Yayasan Mitra Hijau, Dicky Edwin Hindarto, dan Perwakilan Komunitas Pengelola Hutan, Rio Laman Panjang Kabupaten Bungo, Jamris.

Peneliti BKF, Joko Tri Haryanto menyebut bahwa prinsip dasar dari nilai ekonomi karbon (NEK) adalah sebagai instrumen untuk mendukung pencapaian target NDC. Joko juga mengatakan bahwa perlu adanya kesempatan bagi banyak pihak untuk berkolaborasi, hal ini disebabkan oleh kapasitas fiskal negara yang terbatas. Opsi insentif bagi para pemangku kepentingan yang berperilaku positif dalam mendukung target pemenuhan komitmen perubahan iklim juga harus menjadi perhatian khusus.

Direktur Eksekutif KK Warsi, Rudy Syaf menyampaikan pentingnya keterlibatan komunitas dalam mekanisme pasar karbon. Rudy Syaf mengatakan bahwa keterlibatan tersebut bukan hanya memberikan keuntungan secara ekonomi bagi masyarakat, tapi juga memberikan kelestarian untuk lingkungan khususnya hutan.

Sementara itu, Presiden Direktur PT.Rimba Makmur Utama (RMU), Dharsono Hartono menyampaikan perspektif dari pelaku usaha terhadap nilai ekonomi karbon. Sebagai pegelut usaha yang memberikan jasa lingkungan, Dharsono mengatakan bahwa mengubah cara pandang dan perilaku di tingkat masyarakat dan pemerintah adalah kesulitan utama dalam menjalankan bisnis jasa lingkungan.

Dhasono juga menyebut bahwa kebiasaan petani membakar lahan adalah salah satu persoalan yang ingin dirubah olehnya. Oleh karena itu, RMU pendorong edukasi dengan membuka sekolah agroekologi. Keberlangsungan hidup manusia bergantung pada alam dan kita harus memberikan nilai pada alam. []

Related Article

id_IDID