Madani

Tentang Kami

Agenda Net Sink Sektor Kehutanan dan Lahan 2030 Bebas Hambatan

Agenda Net Sink Sektor Kehutanan dan Lahan 2030 Bebas Hambatan

[MadaniNews] Pemerirah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyampaikan bahwa dokumen penyerapan bersih (net sink) karbon sektor hutan dan penggunaan lahan (Forestry and Other Land Use atau FoLU) akan membawa Indonesia menuju capaian komitmen kontribusi penurunan emisi yang ditetapkan secara nasional (Nationally Determined Contribution atau NDC) pada 2030.

Net sink FoLU merupakan bagian strategi Indonesia untuk menjamin tercapainya tujuan Paris Agreement dengan menahan kenaikan laju suhu bumi di bawah 1,5 derajat Celcius dan menjadi panduan Indonesia dalam melakukan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan Iklim. Dalam melaksanakan agenda net sink FoLu2030 juga merupakan bagian dari aspirasi Indonesia menuju  Long-term Strategy on  Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) pada 2050.

Satu hal yang pasti jika pemerintah Indonesia membayangkan untuk mewujudkan net sink di 2030, maka kontribusi dari perbaikan tata kelola di lahan gambut itu menjadi unsur penting penunjang yang harus diperhatikan. Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad dalam diskusi publik “Lahan Gambut Sehat: Agenda Net Sink Sektor Kehutanan dan Lahan 2030 Bebas Hambatan” yang diselenggarakan secara virtual oleh Yayasan Madani Berkelanjutan pada Jumat, 24 September 2021. 

Ada beberapa prioritas di sektor FOLU seperti pemulihan gambut dan pengendalian kebakaran hutan. Restorasi gambut ini seharusnya menjadi tumpuan untuk mencapai net sink Indonesia.” Ujar Nadia.

Sementara itu, Program Officer Hutan dan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan, Yosi Amelia menyampaikan bahwa ada dua kunci yang dapat dilakukan dalam upaya memperkuat perlindungan gambut di tanah air. Menurut Yosi, dua kunci tersebut yakni; pertama, urgensi untuk memperluas target restorasi 2021-2024 di area krusial seperti area bekas terbakar, lahan izin/konsesi, termasuk yang tumpang tindih dan gambut fungsi lindung.

Kedua, pentingnya mengoptimalkan implementasi restorasi 2021-2024 terutama di area PIPPIB, PIAPS, dan AOI Food Estate. Food Estate menjadi tantangan tersendiri dalam upaya merestorasi gambut saat ini. 

Dalam upaya memperkuat perlindungan ini ada dua opsi, jangan sampai food estate masuk ke lahan gambut, kemudian perlu memperpanjang moratorium sawit demi menyelesaikan permasalahan tumpang tindih.” tambah Yosi. 

Dalam diskusi ini, hadir beberapa pembicara utama seperti Gubenur Riau, Drs.H.Syamsuar,M.Si, Deputi Perencanaan dan Evaluasi Badan Restorasi Gambut dan Mangove, Prof.Dr.Satyawan Pudyatmoko,S.Hut,M.Sc, GIS Specialist Greenpeace Indonesia, Sapta Ananda, dan Pegiat Penyelamatan Lahan Gambut Riau, Abdul Manan. 

Saksikan siaran ulang Diskusi Publik Lahan Gambut Sehat: Agenda Net Sink Sektor Kehutanan dan Lahan 2030 Bebas Hambatan di saluran youtube Yayasan Madani Berkelanjutan.

Dapatkan bahan presentari narasumber Diskusi Publik Lahan Gambut Sehat: Agenda Net Sink Sektor Kehutanan dan Lahan 2030 Bebas Hambatan di lampiran yang tersedia di bawah ini. 

Related Article

Konsistensi Kebijakan Pemerintah dalam Pengurangan Deforestasi dan Degradasi Hutan, Gambut dan Mangrove Kunci Pencapaian Komitmen Iklim Indonesia

Konsistensi Kebijakan Pemerintah dalam Pengurangan Deforestasi dan Degradasi Hutan, Gambut dan Mangrove Kunci Pencapaian Komitmen Iklim Indonesia

[Jakarta, 28 Juli 2021] Yayasan Madani Berkelanjutan mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia dalam memperbarui komitmen iklim Indonesia melalui Updated Nationally Determined Contribution (Updated NDC). Dalam dokumen Updated NDC yang diserahkan pemerintah Indonesia kepada UNFCCC 21 Juli 2021 lalu, pemerintah Indonesia berkomitmen menaikkan ambisi adaptasi perubahan iklim dengan memasukkan aksi-aksi yang lebih nyata, termasuk adaptasi di sektor kelautan, pengurangan deforestasi dan degradasi, perhutanan sosial, serta integrasi dengan isu-isu penting lainnya seperti keanekaragaman hayati.

Beyond 2030, Updated NDC Indonesia menyebutkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk bertransformasi menuju strategi pembangunan jangka panjang yang rendah karbon dan berketahanan iklim. Menjadikan sektor kehutanan dan lahan menjadi net sink carbon pada 2030, jika serius diterapkan, akan menjadi tambahan motivasi untuk terus mengurangi deforestasi dan degradasi serta menghentikan kebakaran hutan dan lahan serta pengeringan gambut. Selain itu, harus ada konsistensi kebijakan pembangunan sektoral pemerintah agar sejalan dengan upaya penurunan deforestasi dan degradasi, serta pemulihan ekosistem termasuk restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove. Hal ini menjadi kunci pencapaian komitmen iklim Indonesia,” kata Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan menanggapi Updated NDC Indonesia yang diserahkan pemerintah kepada UNFCCC.

Selain itu, pemenuhan target NDC membutuhkan kolaborasi semua pihak. Oleh karenanya, keterbukaan data dan informasi, serta partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan dari pemerintah menjadi sangat penting agar semua pihak termasuk masyarakat, masyarakat sipil dan sektor swasta dalam berpartisipasi dalam pembangunan yang rendah karbon dan berketahanan iklim,” tambah Nadia Hadad. “Bayangan emisi nol karbon (net zero emission) di tahun 2060 juga merupakan langkah lebih maju dari rencana sebelumnya di tahun 2070. Namun akan lebih ideal jika Indonesia berkomitmen pada target yang lebih ambisius untuk emisi nol karbon (net zero emission) agar lebih cepat terjadi transformasi ke energi terbarukan dan perbaikan tata kelola penggunaan lahan di Indonesia.” 

Nadia Hadad menambahkan bahwa berbagai kebijakan pembangunan sektoral harus dibuat selaras dengan Updated NDC dan Agenda Indonesia FOLU 2030. Berbagai kebijakan selaras NDC yang dapat diambil pemerintah antara lain menghentikan ekspansi perkebunan sawit ke hutan alam dan lahan gambut dan meninjau ulang izin-izin perkebunan sawit yang masih memiliki hutan alam. Peningkatan produktivitas kelapa sawit dan pemberdayaan petani kecil harus menjadi fokus pemerintah, bukan lagi ekspansi perkebunan. Dalam konteks ini, memperpanjang kebijakan moratorium sawit adalah langkah penting dalam mencapai Updated NDC dan Agenda Indonesia FOLU 2030. 

Selain itu, pemerintah juga perlu meninjau kembali program Food Estate yang dalam proses perencanaannya mencakup banyak area berhutan alam dan gambut. “Sekitar 1,5 juta hektare hutan alam tercakup dalam Area of Interest (AoI) Food Estate di 4 Provinsi dengan estimasi nilai kayu lebih dari 200 triliun rupiah. Jika hutan alam dibuka, kebijakan ini akan bertentangan dengan pencapaian komitmen iklim dan ketahanan pangan di masa depan. Penting juga untuk memperluas dan mempercepat realisasi restorasi gambut di periode 2021-2024 untuk meminimalkan kebakaran hutan dan lahan, tidak hanya yang berada di bawah wewenang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove atau BRGM (di luar konsesi), tapi juga restorasi gambut di dalam konsesi perusahaan. Sangat penting untuk memastikan tidak ada lagi pembukaan dan pengeringan gambut oleh izin dan konsesi, termasuk untuk Proyek Strategis Nasional seperti Food Estate dan Energi,” ujar Yosi Amelia, Program Officer Hutan dan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan.

Kebijakan selaras NDC lain yang penting adalah mempercepat realisasi perhutanan sosial dan pengakuan hak-hak masyarakat adat beserta wilayah dan hutan adat, yang diintegrasikan dengan aksi-aksi penurunan emisi GRK dan peningkatan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim di tingkat tapak. Pendanaan lingkungan hidup dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang dibentuk Oktober 2019 lalu seyogyanya difokuskan untuk memperkuat hak dan kesejahteraan masyarakat. 

Tidak kalah penting adalah memastikan kebijakan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bagian dari bauran energi (energy mix) termasuk biodiesel, agar tidak meningkatkan deforestasi, degradasi, dan kebakaran melalui perencanaan penggunaan lahan yang terintegrasi, memasang safeguards yang kuat bagi pengembangan biofuel untuk tidak membuka hutan alam dan lahan gambut, dan yang  terpenting adalah pemanfaatan feedstock biofuel yang tidak menimbulkan persaingan dengan pangan dan pakan, misalnya dari sampah/limbah,” kata M. Arief Virgy, Junior Program Officer Biofuel Yayasan Madani Berkelanjutan.

Transformasi sistem energi dan penggunaan lahan harus dimulai dari sekarang untuk mencapai visi Net Zero Emission lebih cepat, tidak bisa menunggu setelah 2030 untuk mengurangi emisi secara drastis. Hal ini harus dimulai dengan menyelaraskan kebijakan-kebijakan pembangunan sektoral pemerintah dengan komitmen iklim yang telah ditetapkan. [ ]

oooOOOooo

Kontak Media:

  • Nadia Hadad, Direktur Eksekutif  Yayasan Madani Berkelanjutan, HP. 0811 132 081
  • Yosi Amelia, Program Officer Hutan dan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan, HP. 0813 2217 1803
  • M. Arief Virgy, Junior Program Officer Biofuel Yayasan Madani Berkelanjutan  HP. 0859 2614 0003
  • Luluk Uliyah, Senior Media Communication Yayasan Madani Berkelanjutan, HP. 0815 1986 8887

Related Article

Pemulihan Gambut dan Mangrove Berbasis Capaian, Kunci Pencapaian Komitmen Iklim Indonesia

Pemulihan Gambut dan Mangrove Berbasis Capaian, Kunci Pencapaian Komitmen Iklim Indonesia

[Jakarta, 28 Desember 2020] Yayasan Madani Berkelanjutan mengapresiasi dilantiknya Hartono Prawiraatmadja sebagai Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), pada 23 Desember 2030. Pelantikan ini berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 78/M Tahun 2020 tentang Pengangkatan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Hartono menggantikan Nazir Foead yang telah mengemban amanat sebagai Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) pada 2016 – 2020.

Perlindungan dan pemulihan gambut sangat penting untuk dilanjutkan, untuk itu tidak dapat dibatasi oleh hanya 1 periode masa pemerintahan. Mengingat tantangan dan ancaman yang akan datang dari legislasi menambah risiko pelemahan aturan perlindungan hutan dan lingkungan untuk kepentingan investasi lewat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya. Indonesia terancam gagal lebih cepat dalam mencapai komitmen, jika gambut rusak,” ungkap Yosi Amelia, Program Officer Hutan dan Perubahan Ikilm, Yayasan Madani Berkelanjutan.

Diperluasnya tugas Badan Restorasi Gambut, selain tetap melakukan restorasi pada kawasan gambut, dan ditambahkan dengan upaya melakukan rehabilitasi mangrove di kawasan hutan dan di luar kawasan hutan yang terdegradasi atau kritis, membuat Badan ini tak bisa sekedar menjalankan rutinitas dan biasa-biasa saja. Kelembagaannya harus lebih diperkuat serta tidak dibatasi dalam kurun waktu 1 periode pemerintahan Karena pemulihan ekosistem gambut membutuhkan waktu yang cukup lama dan konsistensi” tambah Yosi.

Fadli Ahmad Naufal, GIS Specialist Yayasan Madani Berkelanjutan menganalisis bahwa saat ini luas ekosistem gambut yang terancam sekitar 24 juta hektare. “Selain itu, badan ini juga akan menghadapi sengkarut gambut dengan perizinan yang lain seluas 21,3 juta Hektare. Ancaman lain juga setidaknya ada ekosistem gambut lindung di food estate seluas 838 ribu hektare,” ungkap Fadli Ahmad Naufal.

Tidak hanya itu, tupoksi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove ini juga harus lebih diperjelas, mengingat kewenangan terkait emisi dan reduksi emisi yang terdapat di UU Cipta Kerja tidak lagi dicantumkan. Juga dalam Peraturan Presiden No. 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak mencantumkan sama sekali fungsi dan tupoksi terkait penurunan emisi gas rumah kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut  yang diamanatkan pada suatu badan tertentu. Selain itu, dalam Perpres 92 Tahun 2020 sudah menghilangkan pasal terkait ‘pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan’ yang sebelumnya ada di Perpres 16 Tahun 2015 menjadi ‘pengendalian’. Hal ini akan berpotensi melemahkan perlindungan ekosistem gambut,” kata Yosi Amelia.

Sesuai dengan rencana pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024, bahwa ditargetkan gambut yang harus direstorasi bertambah menjadi 1,5-2 juta hektare dari target pada 2015. Sementara itu, target restorasi 2015-2020 hanya tercapai 8 persen atau 143.448 ha dari target 1.784.353 ha pada kawasan budidaya/konsesi, dan 77 persen atau 682.694 ha dari target 892.248 ha di lahan gambut non-konsesi. Hal ini tentunya harus diperbaiki dan diperkuat kelembagaan dan kewenangan BRG untuk mencapai target yang cukup besar untuk restorasi dan pemulihan ekosistem gambut di 7 provinsi prioritas, kemudian ditambah dengan mangrove” tambah Yosi Amelia. [ ]

Narahubung:

– Yosi Amelia, Program Officer Hutan dan Perubahan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan, 08193-2217-1803, yosi@madaniberkelanjutan.id

– Luluk Uliyah, Senior Media Communication Officer Yayasan Madani Berkelanjutan, 0815-1986-8887, luluk@madaniberkelanjutan.id

Related Article

Bagaimana Rencana Cetak Sawah di Lahan Gambut?

Bagaimana Rencana Cetak Sawah di Lahan Gambut?

Pemerintah lewat Menko Perekonomian menyiapkan pembukaan sawah baru di lahan gambut. Dalam Rapat Terbatas, disampaikan bahwa rencana tersebut akan dikembangkan di atas lahan 255 ribu hektare di Kalimantan Tengah.

Saat ini sedang dilakukan studi selama minggu, dengan luas potensi 164.598 ha dari jumlah tersebut yang sudah ada jaringan irigasi 85.456 ha dan ada 57.195 ha yang sudah dilakukan penanaman padi selama ini oleh transmigran dan keluarganya dan ada potensi ekstensifikasi 79.142 ha

Akan dilakukan kajian lingkungan hidup strategis, kemudian meninjau ulang inventarisasi pengawasan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah dan kajian ketersediaan tenaga kerja di lokasi tersebut.

Menteri Pertanian menghitung kebutuhan tenaga kerja yang akan menggarapnya. Jika 1 hektare lahan gambut membutuhkan minimal 2-3 orang petani, maka untuk 200 ribu hektare dibutuhkan tidak kurang dari 300 ribu orang yang akan bermukim di sana.

Untuk pemberitaan media di Minggu III Mei 2020 selengkapnya dapat dilihat di lampiran.

Related Article

Catatan Kritis Inpres No. 5 Tahun 2019 Tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut

Catatan Kritis Inpres No. 5 Tahun 2019 Tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut

Kebijakan moratorium hutan dianggap penting oleh banyak pihak dalam melindungi hutan Indonesia yang tersisa dan menanggulangi perubahan iklim global. Berdasarkan data pemerintah RI, luas hutan alam tropis Indonesia pada 2017 mencapai 89,4 juta hektare, terbesar ketiga di dunia dan menutupi hampir setengah atau 47,5 persen dari daratan Indonesia. Namun, hutan Indonesia juga menghilang dengan sangat cepat. Menurut FAO, Indonesia adalah negara dengan laju kehilangan hutan tercepat kedua di dunia pada periode 2010-2015 setelah Brasil dengan deforestasi sebanyak 684 ribu hektare per tahun.


Pemerintah Indonesia menekankan efektivitas kebijakan moratorium hutan dalam menurunkan deforestasi. Menurut pemerintah, deforestasi Indonesia menurun 20 persen setelah kebijakan moratorium diberlakukan, 38 persen jika perhitungan hanya dilakukan di wilayah PIPPIB. Meskipun demikian, deforestasi dan kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di wilayah Nusantara, termasuk di wilayah moratorium. Analisis Greenpeace menyatakan bahwa deforestasi tahunan rata-rata di wilayah moratorium setelah kebijakan ini diberlakukan (periode 2012-2018) lebih tinggi dibandingkan dengan sebelum kebijakan ini diberlakukan (periode 2005-2011), yakni 137 ribu hektare per tahun berbanding 97 ribu hektare per tahun meskipun pemerintah telah menampik klaim ini.


Dalam kurun waktu delapan tahun sejak moratorium diberlakukan, luasan hutan alam primer dan lahan gambut yang dilindungi oleh kebijakan moratorium berkurang 3 juta hektare dari 69 juta hektare pada 2011 menjadi 66 juta hektare pada 2018. Pada 7 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo akhirnya mempermanenkan kebijakan ini melalui Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, 18 hari setelah Inpres sebelumnya berakhir pada 17 Juli 2019.


Catatan Kritis ini mencoba mencermati ruang lingkup perlindungan hutan alam dan gambut yang diberikan oleh Inpres No. 5 Tahun 2019 dengan berbagai pengecualian yang ada di dalamnya serta melihat pelaksanaan kebijakan moratorium selama ini. Catatan Kritis ini mengakhiri temuan dengan pertanyaan-pertanyaan kunci yang kami harap dapat menjadi pemicu dialog konstruktif di antara para pihak untuk meningkatkan perlindungan hutan alam dan gambut Indonesia ke depan, khususnya pada periode pertama komitmen iklim Indonesia (NDC) yang akan dimulai pada Januari 2020.

Related Article

Analisis Dokumen Visi & Misi Joko Widodo-Ma’ruf Amin 2019-2024

Analisis Dokumen Visi & Misi Joko Widodo-Ma’ruf Amin 2019-2024

Pada awal Oktober 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan visi dan misi kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada publik. Sebagai perwakilan masyarakat sipil, Yayasan Madani Berkelanjutan yang fokus menjembatani antarpihak (pemerintah, swasta, dan masyarakat) untuk memperbaiki keadaan hutan dan gambut Indonesia, telah menyoroti dokumen visi dan misi keduanya secara kritis untuk memahami perspektif dan komitmen calon pemimpin bagi lingkungan hidup. Apa saja persoalan lingkungan yang telah maupun belum diakomodasi pada visi dan misi keduanya, serta komitmen seperti apa yang mesti mereka miliki untuk perbaikan kondisi lingkungan dan masyarakat secara menyeluruh?

Kajian ini memaparkan analisis terhadap dokumen visi-misi Jokowi-Ma’ruf terkait lingkungan hidup dengan fokus pada 5 isu utama yaitu pengelolaan hutan dan gambut secara berkelanjutan, ketimpangan penguasaan lahan, penegakan hukum, perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat, serta energi baru terbarukan (EBT). Studi ini mengidentifikasi poin-poin program aksi yang ditemukan dalam visi dan misi Jokowi dan Ma’ruf yang berkaitan dengan isu-isu tersebut.

Simak laporan selengkapnya dengan mengunduh di bawah ini.

Related Article

id_IDID