Madani

Tentang Kami

DUKUNG KOMITMEN IKLIM INDONESIA, YAYASAN MADANI BERKELANJUTAN GELAR PENGUATAN PROGRAM HIJAU DAN BIMBINGAN TEKNIS AKSARA DI PROVINSI MALUKU

DUKUNG KOMITMEN IKLIM INDONESIA, YAYASAN MADANI BERKELANJUTAN GELAR PENGUATAN PROGRAM HIJAU DAN BIMBINGAN TEKNIS AKSARA DI PROVINSI MALUKU

Dalam mendukung upaya pemerintah mencapai komitmen iklim Indonesia atau dikenal dengan Nationally Determined Contribution (NDC) yang telah ditingkatkan (enhanced) yakni sebesar 31,89% dari sebelumnya 29% tanpa syarat (dengan kemampuan sendiri), dan 43,20% dari 41% dengan dukungan internasional, Yayasan Madani Berkelanjutan ikut berkontribusi dalam penguatan program hijau yang salah satunya diimplementasikan di Provinsi Maluku.

Yayasan Madani Berkelanjutan sebagai masyarakat sipil berkomitmen mendukung berbagai upaya pemerintah dalam implementasi program komitmen iklim dalam mencapai target NDC yang makin serius”, ujar Giorgio Budi Indrarto, Deputi Direktur Yayasan Madani Berkelanjutan dalam acara Penguatan Program Hijau dalam Implementasi Komitmen Iklim Indonesia di Provinsi Maluku yang dilaksanakan pada 15-17 Februari 2023 di Ambon, Maluku.

Wakil Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Giorgio Budi Indrarto, menjelaskan tentang
keikutsertaan Yayasan Madani Berkelanjutan sebagai bagian masayrakat sipil dalam mendukung 
pemerintah daerah mewujudkan Pembangunan Rendah Karbon

Giorgio atau yang akrab dipanggil “Jojo” juga menyampaikan bahwa selama ini Yayasan Madani Berkelanjutan percaya bahwa berbagai komitmen yang telah ditetapkan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi juga harus dikolaborasikan dengan berbagai pihak, salah satunya tentu bersama masyarakat sipil.

BACA JUGA: Sumatera dan Kalimantan Dominasi Area Sawit Terluas

Oleh karena itu, Jojo menekankan bahwa Yayasan Madani Berkelanjutan sangat berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam implementasi program demi pencapaian komitmen Indonesia. 

Penguatan Program Hijau dan Bimbingan Teknis AKSARA

Dalam rangkaian acara Penguatan Program Hijau dalam Implementasi Komitmen Iklim Indonesia di Provinsi Maluku yang dilaksanakan dalam 3 hari secara hybrid (online dan offline), Yayasan Madani Berkelanjutan menghadirkan narasumber dari Direktorat Lingkungan Hidup, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Kemudian narasumber dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Kementerian Keuangan RI, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I, Ditjen Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, dan Tim Ahli Low Carbon Development Indonesia (LCDI), dari Bappenas RI.

Di hari pertama dan sesi pertama, peserta mendapatkan materi mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam mendukung pembangunan rendah karbon untuk mencapai komitmen iklim yang disampaikan oleh Dyah Sih Irawati S.Si.,MA, selaku Kepala Sub Direktorat Kehutanan, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I, Ditjen Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI.

Dyah Sih Irawati menyebut bahwa perlu adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai target komitmen iklim. “Untuk mencapai komitmen iklim, maka perlu adanya koordinasi antara Pusat dan Daerah. Hal itu karena masing-masing instansi memiliki instrumen yang berbeda-beda sehingga diperlukan adanya sinkronisasi antar sektor juga”, ujar Dyah Sih Irawati.

BACA JUGA: Lembar Fakta FOLU Net Sink 2030

Kemudian di sesi kedua, peserta mendapatkan materi mengenai Peluang Alternatif Pendanaan Iklim di Daerah untuk Pelestarian Lingkungan Hidup yang disampaikan oleh Lia Kartikasari selaku Kepala Divisi Penghimpunan dan Pengembangan Layanan, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Kementerian Keuangan RI.

Lia Kartikasari mengatakan ada banyak peluang pendanaan untuk pelestarian lingkungan yang dapat dikelola oleh pemerintah daerah. “Untuk mendapatkan pendanaan, provinsi harus sudah memiliki rencana aksi, kebutuhannya berapa, dan apa yang akan dicapai”, pungkas Lia Kartikasari.

Peserta kegiatan Penguatan Program Hijau dalam Implementasi Komitmen Iklim Indonesia di Provinsi Maluku yang dilaksanakan pada 15-17 Februari 2023 di Ambon, Maluku.

Untuk kegiatan di hari kedua dan ketiga, peserta akan mendapatkan bimbingan teknis penggunaan Aplikasi Perencanaan dan Pemantauan Rencana Aksi Nasional Rendah Karbon atau AKSARA. Aplikasi ini adalah aplikasi atau tools yang membantu melakukan monitoringevaluation, and reporting (MER) dalam menyukseskan kerangka Pembangunan Rendah Karbon.

Dalam mekanisme pelaporan AKSARA, perlu adanya pembinaan serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah selaku pemantau dan pelapor kegiatan Pembangunan Rendah Karbon (PRK) dan berketahanan iklim. Hal ini tentu terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dari AKSARA itu sendiri.

Related Article

Pemerintah Berencana Menerapkan Pajak Karbon

Pemerintah Berencana Menerapkan Pajak Karbon

Kebijakan penerapan pajak karbon tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini rencananya akan dibahas di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) oleh parlemen.

Dalam Pasal 44G, subjek pajak karbon adalah jenis pajak yang akan dikenakan untuk orang pribadi atau korporasi yang membeli barang mengandung karbon dan atau melakukan aktivitas menghasilkan karbon. Dalam Pasal 44G ayat (3), Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp75 (tujuh puluh lima rupiah) per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Tujuannya untuk mengendalikan pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh emisi karbon.

Dari sisi administrasi perpajakannya, pajak karbon terutang dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Pajak karbon terutang pada saat pembelian barang yang mengandung karbon atau pada periode tertentu dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu. Kelak, bila beleid ini diundangkan, maka pemerintah akan segera menurunkan peraturan pemerintah (PP) terkait sebagai aturan pelaksana pajak karbon antara lain terkait tarif dan penambahan objek pajak yang dikenai karbon.

Objek pajak karbon

Usulan mengenai pajak karbon tertuang dalam pasal 44G. Pajak karbon akan dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pada ayat (2) dari pasal tersebut, pemerintah mengusulkan pihak-pihak yang akan dikenakan pajak karbon antara lain orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

hampir semua aktivitas di sektor industri menghasilkan emisi karbon. Mulai dari konstruksi, barang konsumsi dan juga kemasannya, makanan dan minuman, kimia, tekstil, perabotan rumah tangga, otomotif, dan sebagainya. Untuk produk yang menghasilkan emisi karbon yang pada umumnya diketahui masyarakat itu sendiri adalah kendaraan bermotor, dan juga bahan bakarnya itu sendiri.

Tarif pajak karbon

Pada ayat (3), pajak karbon akan dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang mengandung karbon. Berikut bunyi ayat tersebut: “Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu,” bunyi pasal 44G ayat (3). 

Adapun bunyi pasal 44G ayat (4) sebagai berikut: “Saat terutang pajak karbon: a. pada saat pembelian barang yang mengandung karbon; b. pada akhir periode tertentu dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau c. saat lain, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.” Tarif dari pajak karbon itu sendiri yang terendah ialah sebesar Rp75 per kilogram (Kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Dapatkan Pemberitaan Media Edisi 7-13 Juni 2021 dengan mengunduh bahan yang tersedia di bawah ini. 

Sumber Gambar: EcoLifeZone - Carbon Offcetting

Related Article

Komitmen Indonesia untuk Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca Melalui Penerapan Energi Bersih

Komitmen Indonesia untuk Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca Melalui Penerapan Energi Bersih

Dalam Dialog Iklim Tingkat Tinggi Tri Hita Karana yang bertajuk Transisi Energi Bersih Indonesia dan Ambisi Iklim untuk Emisi Nol Bersih, yang digelar secara virtual pada 15 April 2021, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui penerapan energi bersih.

Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi GRK sebesar 29 persen dengan menggunakan sumber daya dalam negeri dan hingga 41 persen dengan bantuan internasional, termasuk keuangan, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas dengan skenario bisnis seperti biasa pada tahun 2030. Luhut menyampaikan bahwa pemerintah berencana mengurangi 198,27 juta ton pada tahun 2025 dan hingga 314 juta ton pada tahun 2030. Hingga saat ini gugus tugas lintas Kemenko Marves sedang menyiapkan peta jalan Nationally Determined Contributions (NDC) atau kontribusi yang ditentukan secara nasional.

Sektor energi tercatat menyumbang 11 dari 29 persen dalam NDC tersebut. Sektor energi berkomitmen untuk mengurangi emisi GRK sekitar 314 juta ton CO2 hingga 398 juta ton CO2 atau sekitar 38 persen pada tahun 2030 melalui energi terbarukan pengembangan, efisiensi energi, dan konservasi energi. Saat ini, pemerintah tengah merancang bauran energi nasional untuk mencapai 23 persen dari Energi Baru dan Terbarukan (EBT) pada 2025 dan 31 persen pada 2050.

Strategi energi terbarukan meliputi panas bumi, tenaga air, solar PV, bioenergi, dan angin. Dan berkomitmen untuk mempercepat pengembangan proyek energi terbarukan di Indonesia dan membuka calon investor untuk berpartisipasi dalam proyek energi terbarukan di masa depan. Pemerintah akan melakukan segala upaya untuk mempercepat kemajuan, termasuk menjajaki kemungkinan mencapai Emisi Nol Bersih lebih awal dari yang direncanakan. Kawasan Bali, Danau Toba, dan kawasan ekonomi khusus, dapat menjadi percontohan upaya percepatan tersebut.

Dapatkan Pemberitaan Media edisi 12-18 April 2021 dengan mengunduh bahan yang tersedia di bawah ini.

Related Article

id_IDID