Madani

Tentang Kami

Mengenal Nationally Determined Contribution (NDC)

Mengenal Nationally Determined Contribution (NDC)

 

Komitmen yang ditetapkan secara nasional atau yang lebih dikenal Nationally Determined Contribution (NDC) merupakan sebuah komitmen yang dibuat oleh negara-negara pihak yang meratifikasi Persetujuan Paris (Paris Agreement) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai tujuan iklim global.

Persetujuan Paris sendiri disepakati pada 2015 oleh hampir semua negara di dunia dengan tujuan utama untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celsius, dan idealnya tidak melebihi 1,5 derajat Celsius pada akhir abad 21. Sebagai bagian dari persetujuan ini, setiap negara wajib untuk berkontribusi dengan menetapkan komitmen dan target nasional mereka sendiri yang dikenal sebagai NDC. 

NDC merupakan dokumen yang sangat penting karena merupakan komitmen untuk menyelamatkan bumi dari krisis iklim. Ambisi dan implementasi NDC menjadi penentu apakah kita akan mampu menahan laju pemanasan global di tingkat yang relatif aman bagi kehidupan.

BACA JUGA: 5 Hal yang Membuat Nationally Determined Contribution atau NDC Menjadi Bagian Penting dalam Upaya Mengatasi Perubahan Iklim

Untuk mencapai target iklim, masing-masing negara memiliki fleksibilitas untuk menentukan target dan tindakan mereka sendiri berdasarkan kemampuan, kebutuhan, dan sumber daya nasional. NDC biasanya mencakup berbagai aspek, seperti, target pengurangan emisi gas rumah kaca, strategi adaptasi terhadap perubahan iklim, dan kebijakan terkait iklim dan energi terbarukan.

NDC memberikan kebebasan bagi negara-negara untuk menentukan cara terbaik dalam mencapai komitmen iklim mereka, namun, tetap dalam kerangka tujuan global. Sebagai contoh, beberapa negara mungkin berfokus pada pengurangan emisi di sektor energi, sementara yang lain mungkin lebih menekankan pada upaya mencegah deforestasi, reforestasi atau penggunaan teknologi hijau.

Salah satu aspek penting dari NDC adalah prinsip transparansi dan akuntabilitas. Negara-negara pihak Persetujuan Paris harus secara berkala melaporkan kemajuan mereka dalam mencapai target NDC kepada Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC). Hal ini memungkinkan pemantauan dan evaluasi yang berkesinambungan untuk memastikan negara-negara tetap pada jalur menuju tujuan iklim global.

NDC Indonesia

Dari sisi jumlah dokumen yang disampaikan, Indonesia termasuk negara yang aktif memperbarui komitmen iklimnya. Di 2016, Indonesia  menyampaikan NDC Pertama kepada UNFCCC sebagai bagian dari komitmen negara dalam Perjanjian Paris. NDC pertama Indonesia menggambarkan target dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

BACA JUGA: Apa Hubungan FOLU Net Sink 2030 dengan NDC dan LTS-LCCR?

Dalam NDC pertamanya, Indonesia menetapkan target untuk mengurangi emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri dari skenario business-as-usual (BAU), dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030. NDC ini mencakup lima sektor, yaitu kehutanan, energi, pertanian, proses industri dan penggunaan produk, dan sampah & limbah, menunjukkan pendekatan yang komprehensif dalam upaya mengatasi perubahan iklim.

Langkah-langkah dalam NDC pertama ini menekankan pentingnya pendekatan berkelanjutan dan terintegrasi, mencakup berbagai kebijakan dan strategi untuk mengurangi emisi dan meningkatkan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. NDC Indonesia juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan masyarakat internasional untuk mencapai target yang lebih ambisius, khususnya melalui dukungan teknologi, keuangan, dan peningkatan kapasitas. 

Di 2021, Indonesia memperbarui komitmen iklim melalui dokumen Updated NDC. Target untuk mengurangi emisi masih tetap 29% dengan upaya sendiri hingga 41% dengan dukungan internasional. Namun, target pengurangan emisi di sektor energi dan kehutanan dan penggunaan lahan sedikit meningkat, khususnya dalam skenario jika ada dukungan internasional. Selain itu, Updated NDC juga sudah memuat target Adaptasi Perubahan Iklim yang berfokus pada ketahanan ekonomi, sosial-penghidupan, serta ekosistem dan lanskap. 

Di 2022, Indonesia meningkatkan ambisi pengurangan emisinya melalui dokumen Enhanced NDC (ENDC). Target pengurangan emisi naik menjadi 31,89% dengan upaya sendiri hingga 43,2% dengan dukungan internasional.

Di tahun 2024 ini, pemerintah Indonesia mengumumkan akan kembali memperbarui komitmen iklimnya melalui Second NDC. Pemerintah berjanji bahwa Second NDC akan selaras dengan tujuan global untuk menahan laju pemanasan bumi di tingkat 1,5 derajat.

Pemerintah juga berjanji akan memperbarui baseline penurunan emisi dengan merujuk pada tingkat emisi GRK tahun 2019 serta memasukkan sektor baru, yaitu Kelautan. Tidak hanya itu, berbagai isu baru pun akan ditambahkan, antara lain Loss and Damage, Global Goal on Adaptation, dan Just Transition

Penyusunan Second NDC Harus Partisipatif

Persetujuan Paris memandatkan pelibatan pemangku kepentingan secara inklusif dalam seluruh prosesnya, termasuk dalam penyusunan NDC. Untuk itu, dalam penyusunan Second NDC, pemerintah perlu membuka pintu seluas-luasnya bagi masukan publik dan melibatkan secara bermakna kelompok-kelompok yang paling terdampak perubahan iklim seperti masyarakat adat dan lokal, perempuan, anak-anak dan lansia, penyandang disabilitas, petani kecil dan nelayan tradisional, buruh, dan kelompok rentan lainnya. Melalui partisipasi bermakna masyarakat sipil, termasuk kelompok rentan, Second NDC akan menjadi lebih kredibel dan legitimate, baik di mata publik maupun di mata dunia internasional.

Related Article

5 Hal yang Membuat Nationally Determined Contribution atau NDC Menjadi Bagian Penting dalam Upaya Mengatasi Perubahan Iklim

Sumber Foto: MADANI Berkelanjutan

5 Hal yang Membuat Nationally Determined Contribution atau NDC Menjadi Bagian Penting dalam Upaya Mengatasi Perubahan Iklim


[6 Mei 2024] Nationally Determined Contributions atau NDC adalah komponen kunci dalam Kesepakatan Iklim Paris 2015 yang berfokus pada komitmen negara-negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan mengatasi perubahan iklim. NDC memainkan peran penting dalam mengatasi perubahan iklim karena menentukan tujuan dan tindakan konkret yang harus diambil oleh negara-negara untuk memenuhi tujuan global mengurangi pemanasan dunia di bawah 2 derajat Celcius.

NDC bukan hanya tentang komitmen nasional, tetapi juga merupakan elemen penting dari kerangka kerja global untuk mitigasi dan adaptasi iklim. Dengan NDC, Perjanjian Paris menciptakan platform bagi negara-negara untuk berkolaborasi, bertukar ide, dan mencari solusi inovatif untuk masa depan yang lebih berkelanjutan.

BACA JUGA: Rekomendasi Sektoral untuk Peningkatan Ambisi Iklim Indonesia dalam Rangka Penyusunan Dokumen Second Nationally Determined Contributions (SNDC)

Melalui komitmen ini, negara-negara di dunia secara kolektif bekerja menuju tujuan bersama, sambil mempertimbangkan konteks nasional masing-masing. Dengan peningkatan ambisi dalam setiap periode pelaporan, NDC diharapkan akan mendorong negara-negara untuk terus maju dalam mengatasi perubahan iklim dan dampaknya.

Ada 5 hal yang membuat NDC menjadi bagian penting dalam upaya mengatasi perubahan iklim global:

1. Menjadi Penggerak Aksi Global

NDC memungkinkan negara-negara menetapkan tujuan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) berdasarkan konteks nasional mereka. Dengan cara ini, NDC menciptakan platform di mana setiap negara berkontribusi dalam upaya global untuk membatasi pemanasan dunia di bawah 2 derajat Celsius. Fleksibilitas ini penting untuk memastikan bahwa negara-negara dengan tingkat pembangunan ekonomi yang berbeda dapat berpartisipasi sesuai kemampuan mereka.

2. Memperkuat Transparansi dan Akuntabilitas

NDC mendorong transparansi karena Kesepakatan Paris mengharuskan negara-negara untuk melaporkan kemajuan mereka secara berkala. Dengan mekanisme pelaporan yang jelas, komunitas internasional dapat mengevaluasi sejauh mana negara-negara mematuhi komitmen mereka. Akuntabilitas ini mendorong negara-negara untuk tetap pada jalur yang benar dalam mencapai tujuan pengurangan emisi mereka.

BACA JUGA: Opsi Implementasi NDC Sektor Kehutanan 2021-2030

3. Mendorong Peningkatan Ambisi Melawan Perubahan Iklim

Karena NDC bersifat dinamis, negara-negara memiliki kesempatan untuk meninjau dan meningkatkan komitmen mereka setiap lima tahun. Proses ini memungkinkan negara-negara untuk menyesuaikan tujuan mereka berdasarkan perubahan dalam teknologi, kebijakan, dan kondisi global. Kemampuan untuk memperbarui NDC secara berkala menciptakan peluang untuk memperkuat ambisi global dalam mengatasi perubahan iklim.

4. Menyediakan Kerangka Kerjasama Internasional

NDC menjadi landasan bagi kerjasama internasional dalam menghadapi perubahan iklim. Kesepakatan Paris mendorong pertukaran informasi dan kolaborasi antarnegara, yang dapat memfasilitasi transfer teknologi, sumber daya, dan pengetahuan. Ini sangat penting bagi negara-negara berkembang yang mungkin menghadapi keterbatasan dalam mengimplementasikan tindakan iklim yang ambisius.

5. Menunjukkan Komitmen Politik

NDC mencerminkan komitmen politik negara-negara terhadap tindakan iklim. Dengan memiliki NDC yang jelas dan transparan, negara-negara menunjukkan kepada komunitas internasional bahwa mereka serius dalam mengatasi perubahan iklim. Komitmen politik ini penting untuk mendorong tindakan dan investasi yang diperlukan untuk mengurangi emisi dan beralih ke ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Saat ini, pemerintah Indonesia sedang berproses menyusun Second NDC. Dokumen ini dijanjikan akan selaras dengan upaya global menahan kenaikan suhu bumi di tingkat 1,5 derajat Celcius di akhir abad ke-21.

BACA JUGA: Lembar Fakta FOLU Net Sink 2030

Dalam Second NDC, komitmen baru akan diberlakukan untuk pencapaian target pengurangan emisi GRK dengan kemampuan sendiri (unconditional) dan dengan dukungan internasional (conditional) pada tahun 2031 sampai 2035. Indonesia juga akan memutakhirkan kerangka transparansi yang mencakup Sistem Registri Nasional (SRN) dan MRV (measurement, reporting and verification).

Mengingat makin parahnya dampak krisis iklim terhadap kehidupan rakyat Indonesia, target-target serta kebijakan mitigasi dan perubahan iklim dalam Second NDC diharapkan lebih ambisius dibandingkan sebelumnya. Dari sisi proses, penyusunan Second NDC harus dibuat lebih terbuka dan partisipatif, termasuk dengan partisipasi bermakna kelompok rentan, termasuk kelompok perempuan, masyarakat adat dan lokal, petani kecil, nelayan tradisional, serta penyandang disabilitas.

Related Article

Perkembangan Peta Jalan NDC Indonesia

Perkembangan Peta Jalan NDC Indonesia

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Komitmen ini telah tertuang dalam Dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang merupakan tindak lanjut Paris Agreement yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Dalam penyampaian First Nationally Determined Contribution (NDC) disebutkan target penurunan emisi Indonesia hingga tahun 2030 sebesar 29% dari Bussiness as Usual (BAU) dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41% dengan bantuan internasional.


Dalam NDC disebutkan bahwa penurunan emisi di Indonesia berfokus pada lima sektor yang berkontribusi dalam upaya penurunan emisi GRK dari BAU 2030 yaitu sektor energi, industri, kehutanan, pertanian dan limbah.


Saat ini Pemerintah telah menyusun Peta Jalan Nationally Determined Contribution (NDC). Peta jalan ini merupakan dokumen yang disusun bersama-sama oleh 6 Kementerian/Lembaga pelaksana kegiatan penurunan emisi gas rumah kaca pada lima sektor tersebut. Peta jalan ini yang menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan kegiatan-kegiatan yang berkontribusi mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca, serta pelaksanaan kebijakan, pendanaan, teknologi dan peningkatan kapasitas.

Implementasi NDC juga memerlukan komitmen partisipasi aktif tidak hanya pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat umum, sesuai dengan Paris Agreement yang memberikan mandat perlunya partisipasi dan transparansi dalam mewujudkan target NDC.


Untuk itulah, Yayasan Madani Berkelanjutan pada 10 Maret 2020 mengadakan Workshop Perkembangan dan Peta Jalan NDC di Sektor Lahan dan Peluang Partisipasi Masyarakat Sipil dalam Mendukung Pencapaian Target Indonesia. Turut menjadi narasumber pada workshop ini adalah Ir. Medrilzam, M.Prof.Econ, Ph.D (Direktur Lingkungan Hidup, Bappenas), Prof. Dr. Rizaldi Boer (Direktur Eksekutif CCROMSEAP-IPB) dan Eka Melisa (Climate and Development Policy Expert).


Ir. Medrilzam, M.Prof.Econ, Ph.D (Direktur Lingkungan Hidup, Bappenas) menyampaikan bahwa dalam RPJMN 2020-2024 telah merefleksikan isu perubahan iklim. Bahkan pembangunan rendah karbon (Low Carbon Development/LCD) telah masuk dalam kerangka kerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.


Prof. Dr. Rizaldi Boer (Direktur Eksekutif CCROMSEAP-IPB) mengatakan perlunya pengawasan dari masyarakat sipil untuk memastikan berjalannya semua kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan penurunan emisi gas rumah kaca.


Implementasi NDC sendiri memerlukan partisipasi aktif tidak hanya dari pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum.

Terkait dengan implementasi NDC, Eka Melisa (Climate and Development Policy Expert) menuturkan bahwa untuk berkontribusi dalam mencapai target NDC, ada beberapa elemen yang harus diperhatikan dalam implementasinya yakni sumber daya dan kapasitas, ketersediaan data dan perangkat, kebijakan langsung dan tidak langsung untuk memastikan terlaksananya kegiatan di sektor lain, target di sektor lahan atau sub sektor non lahan, target di sub nasional, peran non state actor, serta jurisdictional target.

Sementara itu, pada 23 Februari 2020, Yayasan Madani Berkelanjutan bersama dengan KKI Warsi, 350.ID, Greenpeace, EcoNusa dan IESR mengirimkan surat masukan untuk Dokumen Update NDC kepada Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK. Surat ini ditujukan kepada Tim Pengumpul Masukan Penyusunan Dokumen Update NDC.

Masukan ini adalah masukan masyarakat sipil terkait perencanaan dan implementasi NDC secara umum dan terhadap penyusunan dokumen Update NDC secara khusus. Dalam surat ini juga disampaikan, mengingat sangat terbatasnya organisasi masyarakat sipil yang diundang dan atau diberi informasi mengenai proses masukan kepada publik, maka perlu kiranya dilaksanakan konsultasi dan komunikasi publik yang melibatkan organisasi masyarakat sipil yang lebih luas sebelum dokumen Update NDC disampaikan kepada UNFCCC.

Surat Masukan untuk Dokumen Update NDC dapat dilihat di https://madaniberkelanjutan.id/masukan-cso-untuk-dokumen-update-ndc/

Materi Workshop Perkembangan dan Peta Jalan NDC di Sektor Lahan dan Peluang Partisipasi Masyarakat Sipil dalam Mendukung Pencapaian Target Indonesia dapat diunduh di bawah ini.

Related Article

PEMERINTAH INDONESIA SEDANG MENYIAPKAN LAPORAN NDC

PEMERINTAH INDONESIA SEDANG MENYIAPKAN LAPORAN NDC

Pemberitaan Media edisi Minggu IV Februari 2020 ini memuat tentang Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan laporan kondisi terkini terkait upaya penurunan emisi sebagai Nationally Determined Contribution atau NDC di Indonesia pada Maret 2020.

Pemerintah juga berharap akan memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan tentang dokumen terkini NDC serta meningkatkan kepedulian dan pemahaman terhadap komitmen bersama dalam implementasi NDC.

Pemberitaan lain ada terkait dengan 6 isu utama Program KLHK yang disampaikan dalam Rapat KLHK bersama Komite II DPD.

Berita lain adalah terkait Penyerahan SK Perhutanan Sosial yang dilakukan oleh Presiden di Kabupaten Siak. Presiden menyerahkan SK Perhutanan Sosial untuk 39 SK Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan, serta 2 Hutan Adat pada 9 kabupaten dan 10 KPH Provinsi Riau.

Sementara itu, capaian Perhutanan Sosial hingga Februari 2020 mencapai 4,062 Juta Ha, dengan jumlah SK Izin/hak 6.464 SK bagi 821.371 Kepala Keluarga (KK). Untuk pengakuan dan penetapan hutan adat seluas 35.150 Ha yang tersebar dalam 65 Masyarakat hukum adat dengan 36.438 Kepala Keluarga dan Indikatif hutan adat seluas 915.004 Hektar terdapat di 22 provinsi dan 48 kabupaten.

Untuk pemberitaan media di Minggu IV Februari 2020 selengkapnya, silakan unduh materi yang tersedia di tautan di bahwa ini. Semoga Bermanfaat.

Related Article

id_IDID