Madani

Tentang Kami

Ekonomi Politik Updates, dari Uji Materi UU KPK Ditolak MK Hingga Kerja Sama Dagang Eropa

Ekonomi Politik Updates, dari Uji Materi UU KPK Ditolak MK Hingga Kerja Sama Dagang Eropa

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (3-10 Mei 2021), berikut cuplikannya: 


1. MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Tim Advokasi UU KPK. MK berpendapat dalil para pemohon yang menyatakan UU KPK tidak melalui Prolegnas dan terjadi penyelundupan hukum tidak beralasan hukum. MK juga berpendapat, UU KPK sudah memenuhi asas kejelasan tujuan.

Ada sejumlah dalil yang disampaikan Agus Rahardjo dkk dalam permohonannya yang menuntut agar UU KPK dinyatakan cacat formil sehingga tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum. Salah satu dalilnya, Tim Advokasi UU KPK menilai UU KPK cacat prosedural, terutama pada bagian Perencanaan, Penyusunan, dan Pembahasan yang dilandasi oleh lima bangunan argumentasi. Pemohon juga mendalilkan soal KPK tidak diundang dalam pembahasan revisi UU KPK, melainkan dalam pembahasan itu hanya mengikutsertakan dua perwakilan pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalil ini pun dinilai tak beralasan menurut hukum. MK berpendapat KPK-lah yang menolak untuk dilibatkan meski sudah diundang.

Namun ada satu orang hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion mengenai perihal permohonan pengujian formil UU KPK tersebut. Wahiduddin berpendapat MK seharusnya mengabulkan permohonan uji materi UU KPK. Menurutnya, proses revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 itu dilakukan dalam waktu singkat dan secara nyata telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental. Selain itu, revisi tersebut dilakukan pada momentum spesifik yang mengundang pertanyaan besar memang tak secara langsung menyebabkan UU itu inkonstitusional. Ia juga menambahkan, akumulasi dari kondisi-kondisi tersebut mengarah pada nihilnya jaminan konstitusionalitas UU KPK.

2. Kabar Pemecatan Pegawai KPK

Kabar pemecatan berhembus usai 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Novel Baswedan dan sejumlah sosok berprestasi, tak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca berlakunya UU KPK yang baru tersebut sejak 2019 silam. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK pada Rabu (5/5) menegaskan tes itu disusun dengan kerja sama dengan pihak lain. Firli turut menyebutkan, bila para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN, itu tidak akan dipecat, tetapi keputusan lanjutan akan diserahkan ke KemenPAN-RB.

Sejumlah pegiat anti korupsi pun ramai-ramai memprotes kabar pemecatan pegawai KPK. Salah satu protes datang dari Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari. Menurutnya, tes itu hanya diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021. Aturan itu juga mengandung sejumlah syarat janggal.

Protes lainnya dilayangkan mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto. Menurut Bambang, para pegawai KPK yang tak lolos itu selama ini berhasil mengungkap banyak kasus korupsi, seperti suap bansos Covid-19 hingga suap izin ekspor benur. Namun, mereka justru disingkirkan lewat tes wawasan kebangsaan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga memprotes dugaan pemecatan pegawai KPK usai tes wawasan kebangsaan. ICW menilai tes tersebut bagian dari rancangan pelemahan KPK yang lahir sebagai anak kandung reformasi tersebut. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut pelemahan sudah berlangsung sejak Firli Bahuri dkk. terpilih. Skenario itu, kata dia, berlanjut lewat revisi UU KPK yang kemudian disahkan di ujung masa bakti DPR periode 2014-2019 dan diundangkan pada 2019 silam.

3. Larangan Biofuel Sawit Belgia pada 2022

Duta Besar RI untuk Kerajaan Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa, Andri Hadi secara khusus menyampaikan penyesalan atas penerbitan rancangan Royal Decree on Product Standards for Transport Fuels from Renewable Sources, yang memuat larangan penggunaan palm oil-based biofuels di Belgia. Larangan penggunaan biodiesel minyak kelapa sawit itu berlaku mulai Januari 2022. Penyesalan Duta Besar Andri juga mengingat rancangan peraturan dimaksud disusun dengan latar belakang kuatnya tuduhan terhadap kelapa sawit sebagai penyebab deforestasi dan komoditas yang dianggap dekat dengan pelanggaran HAM.

Menurut Andri, meskipun Indonesia merupakan produsen sawit yang besar, namun tingkat deforestasi Indonesia sangat jauh menurun dalam beberapa dekade terakhir. Pengakuan keberhasilan Indonesia dalam menangani deforestasi tercermin dari pendanaan global yang diterima Indonesia melalui mekanisme REDD+ (USD 104 juta dari the Green Climate Fund, USD 110 juta dari the World Bank, dan USD 56 juta dari Norwegia).

Andri mengatakan kepada Tillieux, kerja sama erat antara Indonesia dengan UE turut berkontribusi pada capaian Indonesia dalam menekan laju deforestasi. Sampai sekarang, Indonesia menjadi satu-satunya negara mitra UE yang dapat menerbitkan lisensi FLEGT sehingga kayu dan produk kayu Indonesia dapat masuk UE secara lebih mudah.

4. Peleburan LIPI, BPPT, Batan, dan Lapan ke BRIN

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kini membawahi empat lembaga penelitian yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) yang dilebur menjadi satu. Pemerintah memberi waktu paling lambat dua tahun untuk menyatukannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN. Dengan integrasi tersebut, empat badan riset dan pengkajian itu nantinya menjadi Organisasi Pelaksana penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (Litbangjirap) (OPL) di bawah BRIN.

BRIN nantinya berada langsung di bawah tanggung jawab presiden dan menjadi satu-satunya lembaga penelitian otonom. Jokowi telah melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN. Sementara lembaga tersebut juga memiliki Ketua Dewan Pengarah yang dijabat Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Penunjukkan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah dikarenakan dalam Pasal 7 perpres BRIN disebutkan bahwa Ketua Dewan Pengarah BRIN adalah ex officio unsur dewan pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila. Pengamat teknologi pendidikan Indra Charismiadji menyoroti Dewan Pengarah BRIN yang diputuskan ex officio Dewan Pengarah BPIP. Menurut dia, tidak ada keterkaitan langsung di antara keduanya.

5. Indonesia Alokasikan 4,1 Persen APBN Tangani Krisis Iklim

Dalam ADB Annual Meeting-Raising the Bar on Climate Ambition: Road to COP 26 yang dihelat pada Selasa (4/5), Menteri Keuangan Sri Mulyani memeberkan bahwa Pemerintah mengalokasikan dana sebesar 4,1 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengatasi perubahan iklim. Jika dihitung dari APBN 2021 yang target belanjanya mencapai Rp2.750 triliun, maka dana yang dialokasikan untuk mengantisipasi perubahan iklim sekitar Rp112,74 triliun.

Sri Mulyani mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Jokowi agar tidak menempatkan perubahan iklim sebagai prioritas kedua. Karena itu, pemerintah tetap mengalokasikan dana untuk mengantisipasi perubahan iklim di tengah pemulihan ekonomi setelah dihantam pandemi Covid-19. Lebih lanjut ia mengatakan pendanaan untuk mencegah perubahan iklim perlu diperluas hingga ke provinsi. Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk berpartisipasi dengan mempekerjakan masyarakat dalam menjaga hutan. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah kerap menggunakan berbagai instrumen pendanaan untuk mencegah perubahan iklim dan salah satunya yaitu obligasi hijau.

Menurut Sri Mulyani, penting dalam COP 26 untuk mengimplementasikan pasal dalam Perjanjian Paris untuk menciptakan satu pasar karbon secara global dan penetapan harga karbon yang cukup kredibel, atau untuk memberi insentif termasuk sektor swasta. Oleh karena itu, dalam rangka mengimplementasikan Paris Agreement, Indonesia saat ini tengah menyiapkan mekanisme pasar karbon.

6. 4 Negara Eropa Teken Kerja Sama Dagang

Sejumlah negara di Eropa yakni Liechtenstein, Swiss, Norwegia dan Islandia sudah menandatangani perjanjian kerja sama ekonomi Indonesia-EFTA CEPA. Penandatanganan ini diyakini bisa jadi angin segar bagi komoditas perdagangan Indonesia terutama produk sawit. Produk sawit belakangan ini menjadi persoalan di pasar Eropa karena terkait isu lingkungan. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, penandatanganan Indonesia EFTA-CEPA merupakan peluang yang sangat positif, termasuk dalam kaitannya dengan penerimaan produk kelapa sawit Indonesia.

Jerry menilai bahwa penerimaan EFTA terhadap produk kelapa sawit Indonesia ini menunjukkan bahwa resistensi sebenarnya tidak dilakukan oleh semua negara Eropa. Pada intinya, negara-negara Uni Eropa harus melihat persoalan sawit dengan objektif dan proporsional. Kebutuhan minyak nabati semakin besar di seluruh dunia dan tidak semua sumber minyak nabati bisa memenuhi kebutuhan dengan efisien seperti kelapa sawit.

Indonesia sendiri saat ini sedang bersiap menghadapi sidang-sidang mengenai diskriminasi kelapa sawit oleh Uni Eropa di WTO. Sidang kasus berkode DS 593 tersebut dihadapi optimis oleh Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Perdagangan.

Related Article

Nol Deforestasi Kunci Strategi Nol Emisi Indonesia

Nol Deforestasi Kunci Strategi Nol Emisi Indonesia

[Jakarta, 26 Maret 2021] Indonesia berpeluang untuk mencapai Visi Jangka Panjang yang selaras dengan Paris Agreement. Hal ini dapat dilakukan dengan menurunkan kuota deforestasi Indonesia dalam Updated NDC pada periode 2020-2030 menjadi 10,7 ribu hektar per tahun hingga nol. Untuk mencapainya, berbagai kebijakan perlindungan hutan alam tersisa harus lebih diperkuat, antara lain dengan memperkuat kebijakan penghentian pemberian izin baru ke hutan-hutan alam yang belum terlindungi, meneruskan kebijakan moratorium sawit, dan meninjau kembali berbagai program strategis dan pemulihan ekonomi nasional yang mengancam hutan. Demikian disampaikan oleh Yosi Amelia, Program Officer Hutan dan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan.

Berdasarkan skenario yang selaras dengan Paris Agreement, laju deforestasi hutan alam Indonesia pada periode 2010-2030 tidak boleh lebih dari 241 ribu hektar per tahun. Dengan demikian, kuota deforestasi hutan alam Indonesia pada periode tersebut hanya sebesar 4,82 juta hektare. Berdasarkan data KLHK, dari tahun 2011-2012 hingga 2019-2020, Indonesia telah kehilangan hutan alam sebesar kurang lebih 4,71 juta hektare, sehingga kuota deforestasi hutan alam Indonesia pada periode 2020-2030 hanya tersisa 107 ribu hektare atau 10,7 ribu hektare per tahun. Namun, apabila memasukkan data deforestasi 2010-2011 berdasarkan rata-rata deforestasi 2009-2011 yaitu sebesar 196.750 hektare, maka kuota deforestasi periode 2020-2030 bahkan mencapai minus. Artinya, Indonesia tidak lagi memiliki kuota deforestasi sampai 2030,” tambah Yosi Amelia.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengumumkan tiga skenario dalam Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim 2050 (Long-Term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience) dengan target mencapai nol emisi bersih pada 2070, atau 20 tahun lebih lambat dari yang diserukan oleh PBB. Dalam skenario paling ambisius dan selaras dengan Paris Agreement (Low Carbon Compatible with Paris Agreement – LCCP), Indonesia menargetkan puncak emisi (peaking) untuk semua sektor dengan sektor hutan dan lahan menjadi net sink pada tahun 2030. 

Dengan demikian, hutan dan lahan Indonesia akan sangat diandalkan tidak hanya untuk mengurangi emisi dari sektor itu sendiri, tetapi juga untuk menyerap emisi atau polusi karbon dari sektor-sektor lain, yakni energi, limbah, proses industri dan penggunaan produk, dan pertanian. 

Berdasarkan analisis awal Madani, ada sekitar 9,4 juta hektare hutan alam atau hampir setara 16 X Pulau Bali di luar izin/konsesi, area alokasi perhutanan sosial/PIAPS, dan area penghentian izin baru/PIPPIB yang belum terlindungi oleh kebijakan penghentian pemberian izin baru sehingga rentan terdeforestasi,” ujar Fadli Ahmad Naufal, GIS Specialist Yayasan Madani Berkelanjutan. “9,4 juta hektare hutan alam ini harus dilindungi untuk mencapai visi jangka panjang Indonesia selaras dengan Paris Agreement.”

Selain itu, pemerintah juga harus meninjau ulang berbagai program Pemulihan Ekonomi dan Proyek Strategis Nasional seperti Food Estate agar tidak merusak hutan alam. “Analisis awal Madani, ada 1,5 juta hekatre hutan alam di Area of Interest Food Estate di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatra Utara, dan Sumatera Selatan dengan potensi nilai kayu sebesar 209 triliun rupiah yang harus dilindungi,” tambah Fadli. 

Perlindungan hutan-hutan alam yang terlanjur berada di dalam izin dan konsesi Hutan Tanaman Industri dan usaha perkebunan sawit pun harus menjadi perhatian. Salah satu upaya menyelamatkan hutan alam di dalam izin/konsesi perkebunan sawit adalah melalui kebijakan moratorium sawit yang akan berakhir pada September 2021. “Oleh karena itu, meneruskan kebijakan moratorium sawit yang di dalamnya terdapat elemen penyelamatan hutan alam dan peningkatan produktivitas perkebunan sawit sangat penting bagi pencapaian Visi Jangka Panjang Indonesia,” ujar Trias Fetra, Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan.

Untuk mencapai Visi Jangka Panjang yang selaras dengan Paris Agreement, Indonesia harus mentransformasikan penggunaan lahan dengan memanfaatkan lahan-lahan tidak produktif baik di dalam maupun di luar kawasan hutan untuk mencapai ketahanan pangan dan energi serta melindungi hutan alam dan ekosistem gambut yang tersisa secara menyeluruh. 

Masa depan kita dan generasi mendatang bergantung pada transformasi pembangunan ekonomi Indonesia saat ini agar tidak lagi merusak hutan dan lingkungan. Perubahan ini harus dimulai sekarang juga karena dampak krisis iklim yang semakin parah tidak lagi memberikan kita kemewahan waktu,” tutup Yosi.

*

Kontak Media :

  • Yosi Amelia, Project Officer Hutan dan Iklim  Yayasan Madani Berkelanjutan, HP.0813 2217 1803
  • Trias Fetra, Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan, WA. 0877 4403 0366
  • Luluk Uliyah, Senior Media Communication Officer Yayasan Madani Berkelanjutan, 0815 1986 8887

Related Article

Perkembangan NDC dan Strategi Mengendalikan Perubahan Iklim

Perkembangan NDC dan Strategi Mengendalikan Perubahan Iklim

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ruandha Agung Sugardiman mengatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan pembaruan NDC Indonesia.

Dalam pembaruan NDC Indonesia tersebut, terdapat 4 pokok utama yang menjadi pembahasan. Pertama,  Indonesia tetap mempertahankan angka target penurunan emisi GRK sebesar 29 persen sampai dengan 41 persen pada tahun 2030, sesuai dan sejalan dengan hasil elaborasi dalam Road Map NDC Mitigasi. 

Kedua, update informasi sesuai dengan kondisi saat ini. Seperti  telah dimasukkan hal-hal yang berkaitan dengan Visi Misi Kabinet Indonesia Maju 2019.  Ketiga,  merupakan hal baru dalam NDC adalah penjelasan terhadap hal yang masih perlu informasi rinci, misalnya terkait elemen adaptasi dan sarana implementasi serta kerangka transparansi. 

Keempat, terdapat komitmen baru terkait oceans, wetland seperti mangrove, coral dan sebagainya yang biasa disebut blue carbon, serta pemukiman masyarakat dalam elemen adaptasi.

Saat ini, Indonesia tengah menyelesaikan strategi jangka panjang (Long Term Strategy/LTS) menjelang Konferensi PBB untuk Perubahan Iklim (COP) ke-26 di Glasgow, Inggris, November 2021. Sebelum digelarnya COP26 di Inggris, ada 3 skenario mitigasi perubahan iklim yakni, Extended NDC atau Curent Policy Scenario (CPOS) hanya pada sektor energi, Transition Scenario (TRNS), dan  Low Carbon Scenario Compatible (LCCP) dengan target Perjanjian Paris.

Related Article

ZERO DEFORESTATION: A KEY TOWARDS NET-ZERO EMISSIONS INDONESIA

ZERO DEFORESTATION: A KEY TOWARDS NET-ZERO EMISSIONS INDONESIA

[Jakarta, 26 March 2021] Indonesia has the opportunity to achieve its Long-Term Vision in the country’s fight against climate change in line with the Paris Agreement by reducing Indonesia’s quota on deforestation to only 10.7 thousand hectares per year, even zero, under the Updated NDC for the year 2020-2030. To achieve the said target, Yosi Amelia, Project Officer for Forest and Climate from Yayasan Madani Berkelanjutan stated that various policies to protect Indonesia’s remaining forests must be strengthened, such as expanding the policy to halt new licenses to forests that are not yet under any protection schemes, continuing palm oil moratorium, and reconsidering any national strategic programs or national economic recovery programs that threatenIndonesia’s forests.

Yosi also added, “In accordance with the Low Carbon Compatible with the Paris Agreement scenario, the rate of Indonesia’s natural forest loss for the period of 2020-2030 cannot exceed 241 thousand hectares per year. Therefore, Indonesia’s natural forest deforestation quota in that period is only 4.82 million hectares. According to the Ministry of Environment and Forestry data, Indonesia has lost more or less 4.71 million hectares of natural forests from the period of 2011-2012 to 2019-2020. Consequently, the remaining quota for deforestation for the period of 2020-2030 is only 107 thousand hectares or 10.7 thousand hectares per year. However, if we include natural forest loss data in 2010-2011 by taking the annual average of deforestation in 2009-2011 which is 196,750 hectares, Indonesia’s quota on deforestation subsequently becomes minus. That is to say, Indonesia no longer has any quota left for deforestation of natural forests until 2030.”

The Indonesian government has introduced three scenarios on the Long-Term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience in 2050 to achieve a net-zero emissions target by 2070, 20 years slower than what the UN has targeted. In the most ambitious scenario, known as Low Carbon Compatible with Paris Agreement – LCCP, Indonesia has targeted an emission peak for every sector with forestry and land sector becoming a net carbon sink by 2030.

Thus, Indonesia’s forests and land would be the most dependable sector for Indonesia in its fight against climate change, not only to reduce emissions from its own sector, but also to absorb carbon emissions from other sectors, such as energy, waste, industrial processes and product usage, and also agriculture.  

BACA JUGA: Nol Deforestasi Kunci Strategi Nol Emisi Indonesia

According to Madani’s initial research, there are around 9.4 million hectares of natural forests or 16 times the island of Bali that have not been licensed out and are located outside the protection of PIPPIB (Indicative Map of Termination of New Permits) and social forestry indicative area – PIAPS. They are not under the protection of any policy to halt new licenses and therefore susceptible to deforestation.” Fadli Ahmad Naufal, GIS Specialist from Yayasan Madani Berkelanjutan said. He also added that those 9.4 million hectares of natural forests must be protected to achieve Indonesia’s long-term strategy on low carbon compatible with the Paris Agreement.

Besides, it is also crucial for the government of Indonesia to review various development policies, from the National Economic Recovery Program (“PEN”), National Strategic Program (“PSN”), to food estate as to not further damage Indonesia’s natural forests. “Madani’s initial research also found around 1.5 million hectares of Indonesia’s natural forests included in the Area of Interest (AOI) of Food Estate in 4 provinces, namely Papua, Central Kalimantan, North Sumatra, and South Sumatra with a huge potential economic value of timber in those areas – reaching IDR 209 trillion,” Fadli added.

The government must also pay a keen attention on protecting Indonesia’s natural forests that have already been licensed out, including timber plantation concessions and Palm Oil Plantations. One of the ways to protect forests already under the license/concessions of Palm Oil Plantations is through the Palm Oil Moratorium, which unfortunately will end in September 2021. Trias Fetra, Program Officer for Palm Oil Governance of Yayasan Madani Berkelanjutan suggested that it is in the government’s utmost necessity to continue theits Palm Oil Moratorium, which includes elements on protecting Indonesia’s forest and increasing the productivity of palm oil plantations andplantations. aAnd thus, critical to achieving Indonesia’s long-term strategy on low carbon development.

To achieveaccomplish Indonesia’s long-term strategy on low carbon compatible with the Pariswith Paris Agreement, Indonesia has to transform its strategy on land use by making use of the unproductive lands – both inside andor outside forest zonethe area of forest to achieve food and energy security, and also strengthen the protection of Indonesia’s remaining natural forests and peatland ecosystem.

Lastly, Yosi added, “Our future and the future of the forthcoming generations depends on the transformation of Indonesia’s economic development towards a no longer destructive development for our forests and environment. This transformation must start right now as the worsening impacts of the climate crisis no longer gives us the luxury of time.”

 

Contact Person:

  • Yosi Amelia, Project Officer for Forest and Climate, Yayasan Madani Berkelanjutan, Phone +62813 2217 1803

  • Trias Fetra, Program Officer for Palm Oil Governance, Yayasan Madani Berkelanjutan, Phone: +62877 4403 0366

  • Luluk Uliyah, Senior Media Communication Officer, Yayasan Madani Berkelanjutan, Phone +62815 1986 8887

 


Silahkan download file yang berkaitan dibawah ini:

Berdasarkan skenario yang selaras dengan Paris Agreement, laju deforestasi hutan alam Indonesia pada periode 2010-2030 tidak boleh lebih dari 241 ribu hektar per tahun. Dengan demikian, kuota deforestasi hutan alam Indonesia pada periode tersebut hanya sebesar 4,82 juta hektare. Berdasarkan data KLHK, dari tahun 2011-2012 hingga 2019-2020, Indonesia telah kehilangan hutan alam sebesar kurang lebih 4,71 juta hektare, sehingga kuota deforestasi hutan alam Indonesia pada periode 2020-2030 hanya tersisa 107 ribu hektare atau 10,7 ribu hektare per tahun. Namun, apabila memasukkan data deforestasi 2010-2011 berdasarkan rata-rata deforestasi 2009-2011 yaitu sebesar 196.750 hektare, maka kuota deforestasi periode 2020-2030 bahkan mencapai minus. Artinya, Indonesia tidak lagi memiliki kuota deforestasi sampai 2030,” tambah Yosi Amelia.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengumumkan tiga skenario dalam Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim 2050 (Long-Term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience) dengan target mencapai nol emisi bersih pada 2070, atau 20 tahun lebih lambat dari yang diserukan oleh PBB. Dalam skenario paling ambisius dan selaras dengan Paris Agreement (Low Carbon Compatible with Paris Agreement – LCCP), Indonesia menargetkan puncak emisi (peaking) untuk semua sektor dengan sektor hutan dan lahan menjadi net sink pada tahun 2030. 

Dengan demikian, hutan dan lahan Indonesia akan sangat diandalkan tidak hanya untuk mengurangi emisi dari sektor itu sendiri, tetapi juga untuk menyerap emisi atau polusi karbon dari sektor-sektor lain, yakni energi, limbah, proses industri dan penggunaan produk, dan pertanian. 

Berdasarkan analisis awal Madani, ada sekitar 9,4 juta hektare hutan alam atau hampir setara 16 X Pulau Bali di luar izin/konsesi, area alokasi perhutanan sosial/PIAPS, dan area penghentian izin baru/PIPPIB yang belum terlindungi oleh kebijakan penghentian pemberian izin baru sehingga rentan terdeforestasi,” ujar Fadli Ahmad Naufal, GIS Specialist Yayasan Madani Berkelanjutan. “9,4 juta hektare hutan alam ini harus dilindungi untuk mencapai visi jangka panjang Indonesia selaras dengan Paris Agreement.”

Selain itu, pemerintah juga harus meninjau ulang berbagai program Pemulihan Ekonomi dan Proyek Strategis Nasional seperti Food Estate agar tidak merusak hutan alam. “Analisis awal Madani, ada 1,5 juta hekatre hutan alam di Area of Interest Food Estate di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatra Utara, dan Sumatera Selatan dengan potensi nilai kayu sebesar 209 triliun rupiah yang harus dilindungi,” tambah Fadli. 

Perlindungan hutan-hutan alam yang terlanjur berada di dalam izin dan konsesi Hutan Tanaman Industri dan usaha perkebunan sawit pun harus menjadi perhatian. Salah satu upaya menyelamatkan hutan alam di dalam izin/konsesi perkebunan sawit adalah melalui kebijakan moratorium sawit yang akan berakhir pada September 2021. “Oleh karena itu, meneruskan kebijakan moratorium sawit yang di dalamnya terdapat elemen penyelamatan hutan alam dan peningkatan produktivitas perkebunan sawit sangat penting bagi pencapaian Visi Jangka Panjang Indonesia,” ujar Trias Fetra, Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan.

Untuk mencapai Visi Jangka Panjang yang selaras dengan Paris Agreement, Indonesia harus mentransformasikan penggunaan lahan dengan memanfaatkan lahan-lahan tidak produktif baik di dalam maupun di luar kawasan hutan untuk mencapai ketahanan pangan dan energi serta melindungi hutan alam dan ekosistem gambut yang tersisa secara menyeluruh. 

Masa depan kita dan generasi mendatang bergantung pada transformasi pembangunan ekonomi Indonesia saat ini agar tidak lagi merusak hutan dan lingkungan. Perubahan ini harus dimulai sekarang juga karena dampak krisis iklim yang semakin parah tidak lagi memberikan kita kemewahan waktu,” tutup Yosi.

*

Kontak Media :

  • Yosi Amelia, Project Officer Hutan dan Iklim  Yayasan Madani Berkelanjutan, HP.0813 2217 1803
  • Trias Fetra, Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan, WA. 0877 4403 0366
  • Luluk Uliyah, Senior Media Communication Officer Yayasan Madani Berkelanjutan, 0815 1986 8887

Related Article

PEMERINTAH INDONESIA SEDANG MENYIAPKAN LAPORAN NDC

PEMERINTAH INDONESIA SEDANG MENYIAPKAN LAPORAN NDC

Pemberitaan Media edisi Minggu IV Februari 2020 ini memuat tentang Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan laporan kondisi terkini terkait upaya penurunan emisi sebagai Nationally Determined Contribution atau NDC di Indonesia pada Maret 2020.

Pemerintah juga berharap akan memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan tentang dokumen terkini NDC serta meningkatkan kepedulian dan pemahaman terhadap komitmen bersama dalam implementasi NDC.

Pemberitaan lain ada terkait dengan 6 isu utama Program KLHK yang disampaikan dalam Rapat KLHK bersama Komite II DPD.

Berita lain adalah terkait Penyerahan SK Perhutanan Sosial yang dilakukan oleh Presiden di Kabupaten Siak. Presiden menyerahkan SK Perhutanan Sosial untuk 39 SK Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan, serta 2 Hutan Adat pada 9 kabupaten dan 10 KPH Provinsi Riau.

Sementara itu, capaian Perhutanan Sosial hingga Februari 2020 mencapai 4,062 Juta Ha, dengan jumlah SK Izin/hak 6.464 SK bagi 821.371 Kepala Keluarga (KK). Untuk pengakuan dan penetapan hutan adat seluas 35.150 Ha yang tersebar dalam 65 Masyarakat hukum adat dengan 36.438 Kepala Keluarga dan Indikatif hutan adat seluas 915.004 Hektar terdapat di 22 provinsi dan 48 kabupaten.

Untuk pemberitaan media di Minggu IV Februari 2020 selengkapnya, silakan unduh materi yang tersedia di tautan di bahwa ini. Semoga Bermanfaat.

Related Article

COP 24 Katowice: Tingkatkan Ambisi, Hentikan Deforestasi dalam NDC

COP 24 Katowice: Tingkatkan Ambisi, Hentikan Deforestasi dalam NDC

SIARAN PERS
Katowice, Polandia 5 Desember 2018
Dapat disiarkan segera

Yayasan EcoNusa Indonesia, Yayasan Madani Berkelanjutan dan KKI-Warsi menilai tujuan dari Kesepakatan Paris untuk perubahan iklim yang dirumuskan pada 2015 lalu terancam gagal. Deforestasi yang terus terjadi tiap tahun dan diperkirakan akan terus berlangsung hingga 2030 menjadi salah satu penyebabnya.

Sayangnya, negara-negara pemilik tutupan hutan alam yang luas, seperti Indonesia, Brasil, Republik Demokratik Kongo, Peru, Kolombia, dan Myanmar tidak memiliki rencana untuk sepenuhnya menghentikan deforestasi dan degradasi hutan dalam NDC (Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional) mereka. Rencana pengurangan emisi yang tercantum dalam NDC keenam negara tersebut pada kenyataanya masih mengandung deforestasi terencana yang tinggi. Di beberapa negara, tingkat deforestasi bahkan direncanakan akan terus meningkat hingga 2030.

Hal ini terungkap dalam kajian terbaru yang dilakukan oleh Rainforest Foundation Norway (RFN) beserta mitranya di keenam negara tersebut. Dalam kajian tersebut, NDC Indonesia dipandang sebagai yang paling jelas dibandingkan kelima negara lainnya karena telah memuat target spesifik yang terkuantifikasi terkait pengurangan emisi dari deforestasi. Meskipun demikian, NDC Indonesia masih memuat deforestasi terencana seluas Belgia pada peride 2021 hingga 2030 atau mencapai 3,25 juta hektare.

“Kami meminta agar dilakukan pengkajian kembali terhadap dokumen NDC Indonesia, terutama terkait sektor Land Use, Land Use Change and Forestry (LULUCF). Pembiaran terhadap masih adanya deforestasi bukan hanya berdampak pada upaya global menahan laju perubahan iklim, tapi juga pada ekosistem hutan yang mengandung keanekaragaman hayati yang kaya di dalamnya,” ucap Direktur Yayasan EcoNusa Melda Wita Sitompul dari kawasan penyelenggaran COP 24 di Katowice, Polandia, Selasa (4/12) waktu setempat.

Yayasan EcoNusa memandang penting adanya upaya menahan laju pengurangan tutupan hutan, terutama di wilayah Papua yang saat ini menjadi benteng terakhir hutan alam Indonesia yang menduduki posisi hutan terluas ketiga di dunia. Senada dengan semangat menjadikan Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi dengan pembangunan berkelanjutan, Yayasan EcoNusa meminta keterlibatan seluruh pihak dalam mewujudkan Indonesia bebas dari deforestasi yang sekarang mengarah ke Tanah Papua.

“Mengacu pada semangat Deklarasi Manokwari, tanggung jawab ini bukan hanya ada di pundak Pemerintah saja. Diperlukan kerja sama dari seluruh pihak, akademisi, sektor swasta hingga negara-negara Donor untuk menciptakan sistem pembiayaan/insentif untuk para pihak yang menjaga hutan mereka,” tambah dia.

Upaya mengurangi deforestasi dan menghentikan degradasi sebetulnya menjadi salah satu tujuan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pada 2020. Selain itu, The New York Declaration on Forests (NYDF) yang turut ditandatangani Pemerintah Indonesia menargetkan pengurangan deforestasi hingga separuhnya pada 2020 dan menghentikannya sepenuhnya pada 2030. Inisiatif Bonn Challenge juga berambisi untuk melakukan restorasi pada 150 juta hektare kawasan terdegradasi dunia pada 2020 dan 350 juta hektare pada 2030, namun Pemerintah Indonesia tidak menjadi salah satu penandatangan.

Emmy Primadona, Koordinator Program KKI-WARSI, mendesak pemerintah Indonesia agar menjadikan perlindungan hak-hak masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan sebagaistrategi utama dalam pengurangan emisi di Indonesia. Program pemberdayaan dan pendanaan kepada masyarakat menjadi suatu hal yang penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat agar mampu mengelola hutan secara berkelanjutan sekaligus mencegah deforestasi.

“Pencegahan deforestasi juga bisa dilakukan melalui percepatan perhutanan sosial, memperkuat komitmen moratorium izin baru, dan juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan ekstraktif terkait kawasan hutan dan yang berkonflik dengan wilayah masyarakat adat dan lokal, termasuk di lahan gambut yang merupakan salah satu penyumbang emisi terbesar di sektor lahan,” ujar Emmy.

“Untuk mencapai target NDC, berbagai langkah korektif yang telah diinisiasi pemerintah harus dilaksanakan secara lebih serius dan tidak boleh hanya menjadi crowd-pleaser atau upaya menyenangkan publik belaka,” ujar Anggalia Putri, Manajer Program Yayasan Madani Berkelanjutan.

Beberapa langkah yang harus dilakukan untuk memperkuat upaya penurunan emisi di sektor hutan dan lahan adalah memenuhi komitmen transparansi terkait perizinan, memperkuat sinergi pemerintah dan masyarakat sipil dalam memberantas korupsi sumber daya alam, meningkatkan rasa kepemilikan pemerintah daerah dengan meningkatkan insentif finansial, dan meninjau kembali target-target sektoral yang beresiko membalik arah penurunan emisi, salah satunya alokasi 5 juta hektar kawasan hutan untuk ekspansi konsesi hutan skala besar yang juga berpotensi meningkatkan konflik dengan komunitas.

RFN beserta mitra-mitranya meminta keenam negara yang dikaji untuk meninjau ulang NDC mereka dan menggunakan kesempatan dari saat ini hingga 2020 untuk memperjelas ambisi untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Selain itu, penting bagi tiap pemerintah untuk meningkatkan ambisi penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan sebelum 2030. Pemerintah juga diminta agar mencantumkan restorasi hutan dan ekosistem sebagai bagian dari upaya mitigasi dan menjaga keanekaragaman hayati.

Di sisi lain, negara-negara maju didesak untuk segera meningkatkan pendanaan iklim mereka secara signifikan untuk membantu upaya mitigasi dan adaptasi negara-negara hutan tropis, termasuk transparan dalam memberikan informasi mengenai pendanaan di muka. “Tanpa pendanaan yang memadai, transparan, dan dapat diprediksi, sulit bagi negara-negara hutan tropis untuk meningkatkan ambisi penurunan emisi dari hutan dan lahan mereka,” tutup Anggalia Putri.

***

Narahubung:
Melda Wita Sitompul, Direktur Yayasan EcoNusa
+6281384668817
melda@econusa.id

Emmy Primadona, Koordinator Program KKI-Warsi
+628117453700
emmy.than@gmail.com

Anggalia Putri, Manajer Program Pengelolaan Pengetahuan, Yayasan Madani Berkelanjutan
+628562118997
anggalia.putri@madaniberkelanjutan.id

Related Article

id_IDID