Madani

Tentang Kami

Ekonomi Politik Updates, dari Leaders Summit on Climate Hingga KTT ASEAN

Ekonomi Politik Updates, dari Leaders Summit on Climate Hingga KTT ASEAN

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir ya (19-26 April 2021), berikut cuplikannya:

1. Leader Summit on Climate

Amerika Serikat mengadakan Leaders’ Summit on Climate pada 22-23 April 2021 yang diadakan selama dua hari dan dihadiri 40 negara perwakilan dari seluruh dunia. Leaders’ Summit on Climate membahas pentingnya negara-negara dunia mempertahankan batas kenaikan suhu global di 1,5°C agar tidak menimbulkan dampak kerusakan yang berbahaya.

Indonesia sebagai salah satu negara yang diundang juga hadir dalam pertemuan tersebut. Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi memaparkan upaya Indonesia dalam menangani perubahan iklim. Presiden Jokowi mengatakan Indonesia berhasil menghentikan konversi hutan alam dan lahan gambut seluas 66 juta hektare serta mampu menekan kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, Presiden Jokowi mengajak para pemimpin negara yang hadir untuk memajukan pembangunan hijau. Presiden Jokowi juga menyebutkan, Indonesia telah memutakhirkan NDC untuk meningkatkan kapasitas adaptasi dan ketahanan iklim.

Sayangnya, dalam pidatonya, tidak seperti beberapa negara lain yang menargetkan net zero emission di tahun yang spesifik, Presiden Jokowi tidak menyatakan secara eksplisit target net zero emission Indonesia yang akan dicapai.

2. Peringatan Hari Bumi

Peringatan Hari Bumi yang jatuh pada 22 April menuai sejumlah kritik terkait komitmen Pemerintah soal Perubahan Iklim. Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi, Wahyu Perdana menyebutkan bahwa pemerintah tak responsif dalam beberapa hal.

Salah satunya yaitu sampai saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mengacu pada standar lama yang membatasi kenaikan suhu hingga 2 derajat Celcius. Padahal Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) atau panel iklim PBB telah merekomendasikan batas rata-rata kenaikan suhu maksimal 1,5 derajat Celcius.

Dampak perubahan iklim ini, telah dirasakan masyarakat. Merujuk pada data-data yang dihimpun Badan Nasional penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi peningkatan jumlah bencana yang berkaitan dengan perubahan iklim. Bencana tersebut antara lain seperti angin topan, siklon, dan bencana ekologis lainnya. BMKG sendiri mengonfirmasi salah satu faktor yang membuat fenomena siklon tropis terjadi masih di wilayah Indonesia dan berdampak pada bencana hidrometeorologi itu tak lepas dari pemanasan global.

Senada dengan Wahyu, Direktur Lingkungan Hidup Partai Solidaritas Indonesia, Mikhail Gorbachev Dom mengatakan bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini juga merupakan imbas dari kebijakan-kebijakan dan tingkah laku manusia dalam mengelola alam. Global Climate Risk Index 2021 sendiri menempatkan Indonesia dalam ranking 3 dunia untuk resiko bencana. Karena itu, menurut Gorba sangat tidak layak KLHK mengeluarkan target 2070 untuk Indonesia nol emisi dalam Long-term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience Indonesia (LTS LCCR) Indonesia.

3. KTT ASEAN soal Myanmar

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang membahas krisis Myanmar digelar di Jakarta pada Sabtu (24/4) dan dihadiri oleh petinggi-petinggi negara ASEAN termasuk Pemimpin Junta Militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing.

Dalam konferensi ini disepakati lima konsensus, yakni kekerasan di Myanmar harus segera dihentikan, harus ada dialog konstruktif mencari solusi damai, ASEAN akan memfasilitasi mediasi, ASEAN akan memberi bantuan kemanusiaan melalui AHA Centre, dan akan ada utusan khusus ASEAN ke Myanmar. Terkait pertemuan ini, pihak oposisi junta militer Myanmar bernama NUG, yang merupakan pemerintahan sipil sebagai tandingan dari pemerintahan junta militer menyebut bahwa KTT ASEAN sudah gagal. Menurut NUG, poin-poin perjanjian tadi berpihak pada junta militer yang justru sudah melakukan pelanggaran HAM.

KTT ini juga menjadi sorotan global maupun domestik lantaran dihadiri oleh pemimpin kudeta Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing. Di Indonesia sendiri sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat sipil juga menolak kehadiran junta militer. Koalisi itu terdiri dari KontraS, Amnesty International Indonesia, FORUM ASIA, AJAR, Milk Tea Alliance Indonesia, Serikat Pengajar HAM, Human Rights Working Group, Migrant CARE, Asia Democracy Network, Kurawal Foundation, hingga SAFEnet. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid pun menganggap keputusan ASEAN mengundang Aung Hlaing akan menghalangi hubungan blok Asia Tenggara tersebut dengan rakyat Myanmar.

Related Article

Gugatan KLHK Terkait Karhutla Dikabulkan

Gugatan KLHK Terkait Karhutla Dikabulkan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan KLHK terhadap PT Pranaindah Gemilang (PG) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Majelis hakim yang diketuai Hariyadi memutuskan PT PG terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 600 hektar dan mengakibatkan kerusakan lahan gambut di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.


PT PG dihukum membayar kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 238 miliar, KLHK menyebut majelis hakim juga menghukum PT PG tidak melakukan kegiatan apa pun dalam lahan gambut, membayar bunga denda sebesar 6 persen per tahun dari total nilai ganti rugi lingkungan hidup dan membayar perkara sebesar Rp 5,5 juta.

Selain menggugat PT PG, KLHK saat ini juga menggugat lima perusahaan perkebunan yang diduga telah membakar lahan di areal perkebunan.

Lima perusahaan perkebunan itu adalah:

  1. PT Sari Asri Rejeki Indonesia di PN Negeri Jakarta Barat,
  2. PT Rambang Agro Jaya di PN Jakarta Pusat,
  3. PT Asia Palem Lestari di PN Jakarta Utara,
  4. PT Sumber Sawit Sejahtera di PN Jakarta Pusat
  5. PT Putra Lirik Domas di PN Jakarta Utara.

Dapatkan pemberitaan media lebih lengkap dengan mengunduh lampiran yang tersedia di bawah ini.

Related Article

Laporan Terkini Madani: Perkembangan NDC Indonesia di Sektor Kehutanan

Laporan Terkini Madani: Perkembangan NDC Indonesia di Sektor Kehutanan

Madani Berkelanjutan mengulas emisi GRK nasional terkini, capaian target penurunan emisi terkini, potensi peningkatan ambisi NDC, kebijakan dan langkah mitigasi yang dilakukan, dan update terkait pelaksanaan strategi implementasi NDC. Beberapa sorotan adalah capaian target NDC 2017 yang mencapai 24,5 persen dari target 29 persen (pencapaian tertinggi sejak 2020) dan pemerintah yang sedang berproses menyusun Peraturan Menteri untuk mewajibkan RIL-C (reduced impact logging carbon) kepada pemilik konsesi hutan alam dan hutan tanaman.

Baca selengkapnya dengan mengunduh di bawah ini.

Related Article

Laporan Terkini Madani: Pedoman Penyelenggaraan Pendampingan Masyarakat Perhutanan Sosial

Laporan Terkini Madani: Pedoman Penyelenggaraan Pendampingan Masyarakat Perhutanan Sosial

Perhutanan Sosial adalah Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Pemerintah mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial sepanjang 2015-2019. Dalam dokumen ini, Madani Berkelanjutan menyoroti poin-poin mendasar dalam Perhutanan Sosial yang meliputi subjek, kewenangan, hak dan kewajiban, sinergi antarpihak, mekanisme pelaksanaan, hingga pengawasan dan evaluasinya.

Related Article

Mengupas Status Hutan Indonesia 2018, Mempertegas Langkah Koreksi Pengelolaan Hutan Indonesia

Mengupas Status Hutan Indonesia 2018, Mempertegas Langkah Koreksi Pengelolaan Hutan Indonesia

Terbitnya buku status hutan Indonesia (SoIFO) tahun 2018 sebagai satu landasan baru dalam mewujudkan tata kelola hutan Indonesia yang berkelanjutan layak diapresiasi. Buku tersebut dengan jujur memaparkan kondisi kekinian tentang bagaimana hutan kita dikelola dengan berbagai ketimpangan yang dimanja dari zaman ke zaman. Langkah koreksi (corrective action) yang dikomandoi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan awal yang baik, namun belum cukup kuat jika menekankan pada bagi-bagi pengelolaan lahan hutan semata. Kontradiksi pembangunan kehutanan sebagai penopang ekonomi dengan komitmen perlindungan lingkungan harus bisa diselesaikan dengan mempertegas langkah koreksi pengelolaan hutan Indonesia melalui transparansi data dan informasi pengelolaan hutan, perumusan kebijakan yang inklusif dan akuntabel, perketat pengawasan dan penegakkan hukum yang proporsional, serta penyelesaian konflik. Hal ini diungkapkan oleh Yayasan Madani Berkelanjutan (Madani) dalam temu jurnalis pagi ini di Tjikinii Lima, Jakarta Pusat.

Direktur Program Hutan dan Perubahan Iklim Madani, Anggalia Putri Permatasari menyatakan SoIFO memperlihatkan masih adanya celah yang cukup lebar bagi terjadinya deforestasi dan perlu mendapat koreksi lebih lanjut dari KLHK. Celah deforestasi dimungkinkan setidaknya oleh lima hal, yakni alokasi izin pemanfaatan hutan baru seluas 5 juta hektare, penetapan 2,5 juta hektare hutan primer dan 3,8 juta hektare hutan sekunder sebagai Hutan Produksi Konversi yang dapat dilepaskan untuk pembangunan nonkehutanan, kebijakan moratorium yang tidak melindungi hutan alam sekunder yang masih tidak berizin, adanya hutan alam yang berada di Area Penggunaan Lain (APL) seluas 6,9 juta hektare, dan kebijakan land-swap yang meliputi hutan alam seluas 362.390 hektare, sebagaimana dikutip dari kajian Koalisi Anti Mafia Hutan.”

“Kawasan konservasi dan lindung pun belum aman, mengingat terdapat 10,8 juta hektare hutan konservasi telah berubah menjadi kawasan tidak berhutan. Bahkan pada tahun 2016-2017, sebanyak 20 persen dari deforestasi terjadi di kawasan konservasi dan lindung.” tambah Anggalia.

Madani turut menerangkan bahwa dalam SoIFO pemerintah menyebutkan langkah-langkah untuk mengatasi deforestasi dan degradasi hutan, salah satunya berupa kebijakan moratorium yang melindungi 66,2 juta hektare hutan primer dan lahan gambut yang belum dibebani izin. Namun, kebijakan ini masih berupa perlindungan sementara dalam bentuk Instruksi Presiden yang telah diperpanjang tiga kali tanpa adanya penguatan substansi, mengandung banyak pengecualian, dan akan berakhir Juli 2019. Jika Presiden terpilih nantinya tidak memberikan perhatian pada kebijakan ini, nasib jutaan hektare hutan primer dan lahan gambut semakin dipertaruhkan.

Untuk mempertegas langkah koreksi pengelolaan hutan yang sedang dijalankan oleh KLHK, Madani kembali menyerukan kepada pemerintah untuk: (i) melindungi hutan alam (primer dan sekunder) dari penerbitan izin baru yang dapat mengakibatkan deforestasi dan degradasi hutan; (ii) meningkatkan status perlindungan sementara moratorium menjadi perlindungan permanen sehingga dapat bertahan dari pergantian rezim pemerintah; dan (iii) menyusun peta jalan terpadu menuju Indonesia bebas deforestasi yang dapat mengintegrasikan upaya-upaya yang telah ada saat ini untuk mengurangi deforestasi dan degradasi hutan, ungkap Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Madani. Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga diharapkan memiliki sistem pengawasan yang efektif dan aktif melakukan penegakkan hukum, mengingat masih terdapat banyak konsesi yang melanggar aturan dan masih beroperasi di lapangan.“

Komitmen politik yang kuat dari pemerintah untuk memperbaiki tata kelola hutan Indonesia sangat dibutuhkan, mengingat silang sengkarut pengelolaan yang terjadi hari ini. Harapannya, kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden berani memiliki visi dan misi yang jelas terkait pengelolaan dan perlindungan hutan dan gambut, sebab 63 persen dari luas daratan Indonesia adalah hutan. Narahubung:

Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan
teguh.surya@madaniberkelanjutan.id / +62 819-1519-1979

Anggalia Putri Permatasari, Direktur Program Hutan dan Perubahan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan
anggalia.putri@madaniberkelanjutan.id / +62 856-2118-997

Melodya Apriliana, Juru Kampanye Komunikasi Digital Yayasan Madani Berkelanjutan
melodya.a@madaniberkelanjutan.id / +62 838-4227-2452

YAYASAN MADANI BERKELANJUTAN
Satu lembaga nirlaba yang bertujuan untuk memperkuat berbagai inisiatif nasional dan lokal dalam menyelamatkan hutan Indonesia dengan strategi menjembatani hubungan antar pemangku kepentingan (pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil) untuk mencapai solusi inovatif terkait tata kelola hutan dan lahan.
Situs web: www.madaniberkelanjutan.id
Facebook: Madani Berkelanjutan
Twitter: @yayasanmadani
Instagram: @madaniberkelanjutan.id

Related Article

Laporan Terkini: Mengupas Status Hutan Indonesia 2018

Laporan Terkini: Mengupas Status Hutan Indonesia 2018

Laporan ini menampilkan poin-poin yang patut disoroti dalam SoIFO (State of Indonesia’s Forests 2018) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). SoIFO adalah publikasi yang ditunggu-tunggu oleh banyak pihak, karena di dalamnya KLHK menerbitkan banyak data terbaru mengenai tutupan hutan, kawasan hutan, izin kehutanan, deforestasi, perhutanan sosial, dan langkah-langkah untuk mengurangi emisi dari sektor kehutanan (REDD+) beserta capaiannya hingga hari ini. Publikasi ini juga membahas arah kebijakan pemerintah Indonesia (termasuk langkah-langkah korektif di bidang lingkungan) dan menegaskan kembali paradigma pengelolaan hutan Indonesia saat ini yang menurut pemerintah sedang mengalami “pergeseran besar” menuju perspektif keberlanjutan yang baru untuk menyeimbangkan nilai-nilai pembangunan, sosial, lingkungan, dan ekonomi menuju pendekatan pengelolaan hutan yang lebih berorientasi pada masyarakat.

Baca selengkapnya dengan mengunduh laporan di bawah ini.

Related Article

id_IDID