Madani

Tentang Kami

THE PALM MYTH AND PUBLIC WELFARE

THE PALM MYTH AND PUBLIC WELFARE

In the midst of the increasingly troubling Covid-19 pandemic, WHO (World Health Organization) in the Eastern Mediterranean and Europe instead made it uneasy by saying that unprocessed palm oil products were consumed. Through an online campaign, WHO published articles related to palm oil, each entitled was “Nutrition Advice for Adults during Co-19” and “Food and Nutrition Tips During Self Quarantine”.

Both articles contain health information and tips on eating food during the Covid-19 pandemic. In an article titled “Nutrition Advice for Adults during Covid-19“, WHO recommends that during the Covid-19 pandemic to consume unsaturated fats (such as those found in fish, avocados, nuts, olive oil, soybeans, canola, flower oil sun, corn) compared to consuming saturated fats (such as meat, butter, coconut oil, palm oil, cream, cheese, ghee, and lard).

Meanwhile, the article entitled “Food and Nutrition Tips During Self Quarantine” contains a call to reduce consumption of foods such as red and fatty meat, butter, fatty milk products, palm oil, coconut oil, coconut oil, and lard.

READ ALSO: Job Creation Bill, Covid-19, and Indonesia’s Climate Commitment 

Because of this, Indonesia was also inflamed, through the Indonesian Deputy Foreign Minister, Mahendra Siregar, Indonesia formally submitted the objection letter to WHO Indonesia representatives. For Indonesia itself, the campaign will certainly have a negative impact on the economy because palm oil is the queen of the economy itself.

Palm Economy

It cannot be denied that palm oil is one of the pillars of the national economy. Palm itself is the biggest foreign exchange supply commodity for the country so far. The contribution of foreign exchange palm exports even had reached a record high in 2017 which reached USD 22.9 billion or around Rp320 trillion. The value of Indonesia’s palm oil foreign exchange contribution during 2018 also reached US $ 20.54 billion or equivalent to Rp 289 trillion.

Based on this value, it is certain that palm oil plays an important role in supporting the national economy. Not only about foreign exchange, the potential tax revenue from the palm oil industry is estimated to reach Rp 45-50 trillion per year.

Because palm oil is a contributor to the rupiah coffers with fantastic value, it is natural that this commodity gets the red carpet. In fact, until now palm cannot be separated from a myriad of complex problems.

The Community Economy in Palm Area

However, the assumption that palm oil is prosperous, seems to need to be reviewed more comprehensively. The reason, the notion that palm oil is no more than a mere myth. Related to this, in research conducted by Madani Bekelanjutan in two provinces that are rich in palm oil, namely the Provinces of West Kalimantan and Riau, it was found that there is a sharp inequality. In fact, the massive expansion rate of palm oil is not directly proportional to the improvement in the welfare of the village community. In fact, there is no place other than the village that can accommodate palm oil to grow and produce. Then, why the village is not prosperous?

Based on Village Development Index (Indeks Desa Membangun/IDM) of the Ministry of Villages, the Development of Disadvantaged Areas and Transmigration (Kemendes PDTT) and the existence of palm oil plantations in the village, Madani Berkelanjutan found that only 3 percent of villages were classified as independent villages in West Kalimantan. Then, 6 percent is classified as a developed village and 31 percent is in the developing category. While 48 percent of villages occupied by oil palm plantations are classified as underdeveloped villages and 11 percent are even classified as villages that are very underdeveloped.

Meanwhile, only 1 percent of villages in Riau are classified as independent villages. Then, about 6 percent of villages are classified as developed villages, 64 percent as developing villages. While villages that are classified as disadvantaged villages are as much as 27 percent and 3 percent are classified as villages that are very underdeveloped.

This fact is certainly very ironic. In the midst of the pride of many parties for such a large palm oil, it turns out the results are not as big as what is imagined. In fact, palm oil does not really provide welfare for the public. Whereas all this time, palm oil has been cultivated as an excellent commodity for the country’s economy.

READ ALSO: SVLK, Job Creation Bill, and Revision of Mineral and Coal Law Madani’s Update Report, April- May 2020 Edition 

The low welfare of the public in terrain areas with palm is also allegedly due to the large ownership of oil palm from private companies. In fact, of the 14.3 million hectares of palm oil plantations in Indonesia, the majority is controlled by private palm oil companies. Noted, an area of 7.7 million hectares (ha) or 54% of the total area of palm oil land in Indonesia is controlled by private companies. Then, palm oil land owned by the state through State-Owned Enterprises (BUMN) reached 715 thousand ha or 5%. The remaining area of smallholder plantations reaches 5.8 million ha or 41% of the total area.

Judging from the performance of produced palm oil, private companies are arguably the most resilient in production, with a capability of 26.5 million tons or 51%, state plantations of 2.5 million tons or 6%. While community plantations contributed 14 million tons of CPO or 33%.

With this relatively large number, it is natural that the government and many parties provide extra support to the palm oil industry in the country. Even the government is ready to put on a body when palm oil gets negative sentiment from the European market. It is also not wrong if many say that the government’s attitude towards palm oil commodities is interpreted as a form of gratitude for the Indonesian government to business people who are involved in the national palm oil industry. Obviously, all of that is because oil is so profitable.

With the largest land tenure and production capability, private companies are clearly the biggest beneficiaries of palm oil. Meanwhile, the size of the people’s ownership of the palm oil did not contribute greatly to the prosperity of the village because it could be that the oil palm owned by the smallholders was sold at a low price to middlemen or many other causes.

The low level of welfare of oil palm farmers can also be caused by the amount of farmers spending in the production process is greater than the income received from the selling price of production. This means that the addition of planting areas is not an absolute requirement in an effort to improve the welfare of the palm oil farmers.

In fact, differences in ability and market access make palm oil tend to be enjoyed by a small number of people. Therefore, it is natural that there is no correlation between the increasingly widespread and the size of the palm oil industry with the welfare of the community. It is appropriate that the welfare of the people from palm oil is just a myth.

By: Delly Ferdian

Researcher in Madani Berkelanjutan


This article was published in the June 12, 2020 Independent Observer.

Related Article

Urgensi BPDLH

Urgensi BPDLH

Niat baik pemerintah untuk lebih serius memperhatikan serta menjaga lingkungari, hutan, dan alam Indonesia, memang layak kita acungkan jempol. Pasalnya, niat baik tersebut telah diakomodasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLIIK), serta Kementerian Keuangan (Kemkeu), yang secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) beberapa waktu lalu.

Peluncuran badan ini tentu sangat ditunggutunggu. Karena dengan kehadiran BPDLH, diharapkan mampu menjadi katalis untuk mempercepat program-program perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup. Dengan begitu, Indonesia tidak lagi terus-menerus diterpa bencana akibat krisis iklim yang makin masif. Salah satunya, bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menahun.

BPDLH sendiri adalah badan yang dirancang untuk menghimpun pendanaan perlindungan lingkungan serta memiliki kemampuan untuk menyalurkannya pada pos-pos prioritas yang berkomitmen pada kepentingan lingkungan. BPDLH akan menyalurkan dana di antaranya terkait upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim (climate change), konservasi, keragaman hayati, dan berbagai kearifan lokal di Indonesia yang harus dilindungi. Untuk pelaksanaannya, BPDLH dijadwalkan akan kick off pada awal tahun mendatang, mulai 1 Januari 2020.

Lembaga ini juga dirancang untuk berkolaborasi bersama kementerian dan lembaga lintas sektor. Sehingga, diharapkan mampu mendorong percepatan Indonesia mencapai komitmen penurunan emisi yang termanifestasi dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Pembentukan BPDLH sesungguhnya merupakan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46. Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

Dengan keberadaan BPDLH, Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan, langkah Indonesia dalam implementasi Paris Agreement semakin nyata. Dalam upaya mitigasi serta adaptasi, Indonesia telah menyiapkan berbagai instrumen, seperti Sistem Registry Nasional (SRN), Monitoring Reporting dan Verifikasi (MRV) Protocol, Sistem Informasi Safeguards (SIS) REDD+, Sistem Identifikasi Kerentanan (SIDIK), SIGNSMART. Siti Nurbaya juga menegaskan, kehadiran BPDLH melengkapi upaya Indonesia dalam kerja nyata pengendalian dan penanganan dampak perubahan iklim.

Terkait pendanaan, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemkeu Andin Iladiyanto mengatakan, dana awal yang sudah tersedia untuk dikelola BDPLH sebesar Rp 2,1 triliun. Dalam konteks pendanaan ini, BDPLH akan memberikan kemudahan akses dan menjamin keberlanjutan ketersediaan dana untuk berbagai pihak yang berkepentingan dan berkomitmen melestarikan lingkungan.

Dana APBN

Selama ini, dana untuk menjaga dan melestarikan lingkungan, hutan, dan alam di Indonesia sangat ketergantungan dengan alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dalam APBN 2018, belanja anggaran berdasarkan fungsi lingkungan hidup terdiri atas pengaturan (pembuatan regulasi terkait), pembinaan, pengawasan, pelaksanaan pengembangan sanitasi dan persampahan, serta pengelolaan pertanahan provinsi. Beberapa poin tersebut sangat menyangkut dengan kinerja kementerian dalam penanganan urusan lingkungan hidup.

Untuk itu, BPDLH diharapkan mampu menjadi salah satu alternatif pendanaan di luar kinerja kementerian. Misalnya, pendanaan badan usaha yang berkomitmen untuk menjaga lingkungan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Tidak hanya sekadar menampung pendanaan terkait isu lingkungan, BPDLH juga harus aktif dan progresif mencari dukungan pendanaan dari berbagai sektor, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Berdasarkan perhitungan Kemkeu, BPDLH berpotensi mengelola dana sebesar Rp 800 triliun untuk mengatasi isu permasalahan lingkungan hidup. Bisa jadi, dengan keberadaan BDPLH, komitmen dan target Pemerintah Indonesia dalam rangka mencapai komitmen penurunan emisi dalam NDC sebesar 29% dengan upaya sendiri, atau 41% dengan dukungan intemasional, bisa benar-benar terwujud. Terkait dengan komitmen penurunan NDC tersebut, Indonesia memprioritaskan kepada lima sektor yakni energi, kehutanan, pertanian, proses industri, dan pengelolaan sampah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk menghadapi perubahan iklim (climate budget tagging) meningkat dari tahun ke tahun. Pada APBN Perubahan 2016, anggaran yang terakumulasi untuk perlidungan lingkungan hidup mencapai Rp 72,4 triliun, lalu Rp 95,6 triliun dalam APBNP 2017, dan Rp 109,7 triliun dalam APBN 2018. Secara persentase, sekitar 3,6% di 2016, 4,7% pada 2017, dan 4,9% di 2018 terhadap total anggaran APBN. Namun pada pelaksanaannya, dengan total anggaran yang cukup besar tersebut, realisasi untuk mewujudkan komitmen Indonesia dalam penurunan emisi di NDC terkesan jauh panggang dari api.

Banyak hal yang menghambat jalan Indonesia dalam mewryudkan komitmen tersebut. Salah satunya, terkait lemahnya penegakan hukum dan rendahnya komitmen dari berbagai pihak termasuk sektor swasta dalam pelestarian lingkungan. Sebagai lembaga yang baru akan mengepakkan sayapnya, tentu saja tantangan yang akan BPDLH hadapi terbilang cukup berat. Beberapa tantangan tersebut yakni: pertama, transparansi dan akuntabilitas. Terkait dengan hal ini, BPDLH harus menjadi lembaga publik yang transparan serta akuntabel karena menyangkut pendanaan yang cukup besar. Persoalan dana terbilang sangat sensitif, potensi penyelewengan pun cukup besar.

Kedua, regulasi yang efektif dan efisien. Aturan penyaluran pendanaan dan penerimaan dana lingkungan harus jelas, dengan persyaratan administrasi yang singkat sehingga lebih efektif dan efisien. Ketiga, penyaluran dana prioritas. Sebagai lembaga yang memegang peran penting dalam pendanaan kepentingan lingkungan, maka BPDLH harus mengetahui sektor-sektor prioritas pendanaan dan diharapkan tidak ada cerita salah sasaran dalam penyaluran dana tersebut. Oleh karena itu, dengan kinerja dan dukungan yang maksimal, kita berharap, BPDLH mampu menjadi salah satu solusi untuk menghadapi krisis iklim global yang telah mengadang di depan mata.

Penulis : Delly Ferdian
Peneliti di Madani Berkelanjutan

Artikel ini sudah dimuat di Harian Kontan edisi 26 Oktober 2019 .

Related Article

KPK dan Hutan Kita

KPK dan Hutan Kita

Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin telah dilantik. Untuk Presiden Jokowi, ini adalah hari bersejarah dalam hidupnya karena pelantikan merupakan momentum untuk tancap gas di masa pemerintahannya kali kedua. Rakyat tentu sudah tidak sabar menanti realisasi janji-janji Jokowi pada saat kampanye.

Sedangkan bagi Ma’ruf Amin, pelantikan juga merupakan hari bersejarah, karena langkahnya dari seorang ulama lalu menjadi politisi, harus segera bertransformasi menjadi seorang negarawan. Dalam konteks pemerintahan, Ma’ruf Amin juga harus berani unjuk gigi dalam menyelesaikan permasalahan bangsa, karena latarbelakangnya yang seorang ulama, diyakini memiliki kemampuan untuk menyejukkan. Oleh karena itu, Ma’ruf Amin juga harus berperan dalam penyelesaian isu-isu strategis, karena sejatinya seorang Wakil Presiden.

Setelah dilantik, rakyat pun menunggu satu hal yang hampir klimaks namun, sampai detik ini masih terombang-ambing dalam ketidakpastian. Anti-klimaks tersebut yakni nasib Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menanti peraturan pengganti undang-undang (Perppu) KPK untuk segera diterbitkan.

Perppu KPK yang seolah mau tidak mau, bahkan malu-malu kucing untuk diterbitkan ini, nyatanya terhambat di banyak sisi sehingga membuat Presiden Jokowi pusing tujuh keliling memikirkannya. Salah satu hambatan yang paling kuat terhadap Perppu KPK datang dari partai pendukungnya sendiri, yakni PDI Perjuangan. Dalam sebuah kesempatan, Politisi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto mengatakan bahwa jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK, maka sama artinya Jokowi tidak menghargai proses politik yang telah dilakukan di DPR.

Teranyar, kita menyaksikan perdebatan sengit Politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan dengan Ekonom Senior, Emil Salim terkait dengan Perppu KPK ini. Keras kepala PDI Perjuangan untuk menolak Perppu KPK, tercermin dari sikap Arteria Dahlan yang dianggap publik kurang etis dengan menunjuk dan menyerang personal ketika berdebat dengan sesepuh sekelas Emil Salim pada saat diskusi di acara Mata Najwa beberapa hari yang lalu. Oleh karena itu, banyak yang beranggapan bahwa hanya doalah yang saat ini bisa mendorong Perppu KPK untuk diterbitkan.

Sikap pesimistis tersebut tentu cukup berdasar, sebab, mayoritas anggota dewan di DPR menyetujui revisi UU KPK. Sehingga hampir mustahil bagi masyarakat mengharapkan kekuatan parlemen untuk menyelamatkan KPK. Dengan Ketidakpastian nasib KPK saat ini, membuat nasib lingkungan dan alam khususnya nasib hutan kita, ikut gelap gulita. Sederhananya, ketika KPK tidak punya taring untuk menggembosi oknum-oknum yang merusak hutan, maka harapan agar hutan lebih lestari di Tanah Air semakin utopis. Sudah menjadi rahasia umum bahwa KPK adalah garda terdepan penyelamatan lingkungan, hutan, dan alam Indonesia dari oknum-oknum yang haus akan pundi-pundi rupiah tanpa memikirkan keberlanjutan lingkungan, hutan, dan alam tersebut.

Tak dapat dimungkiri bahwa KPK memiliki peran penting untuk mencapai visi Indonesia yang bebas dari korupsi. Faktanya, selama ini berbagai sektor termasuk lingkungan yang berbau korupsi, berhasil diendus KPK. Menjadi wajar jika banyak oknum-oknum tak bertanggungjawab kebakaran jenggot karena lihainya KPK. Alhasil KPK pun dikebiri.

Jika kita amati, peran KPK dalam penyelamatan sumber daya alam sangat besar. Mulai dari kerugian negara dalam hal penerimaan pajak, kepatuhan para investor dan penggelut usaha konsesi lahan, pelanggaran perizinan, serta kerusakan lingkungan, tidak luput dari sorot tajam KPK. Dalam isu lingkungan serta penyelamatannya, KPK benar-benar hadir sebagai patriot.

Sangat kita ketahui bahwa dampak korupsi terhadap lingkungan membuat kualitas lingkungan itu sendiri menurun drastis. Perusakan alam yang kian masif, memberikan kerugian yang cukup besar terhadap lingkungan maupun terhadap pendapatan negara dari sisi sumber daya alam. Ketergantungan Indonesia yang besar terhadap pendapatan negara dari sisi biofuel, menjadi sektor yang cukup seksi untuk digeluti orang-orang yang tak bertanggungjawab. Dari kasus ilegal loging saja disinyalir kerugian negara mencapai 30-42 triliun rupiah per tahun.

Berdasarkan temuan KPK dalam Nota Sintesis Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam, kasus suap menyuap di sektor kehutanan mencapai Rp 688 juta- Rp 22 miliar per tahun. Pada 1998-2013, Perhutani diperkirakan kehilangan asset tegakkan hutannya Rp998 miliar per tahun. Di sektor perkebunan (sawit), tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) Orang Pribadi hanya 6,3 persen dan WP Badan sebesar 46,3 persen.

Bukan hanya terkait kerugian secara materil, penyelewengan yang dilakukan oknum yang menggeluti sektor sawit juga begitu masif, padahal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit (Inpres Moratorium Sawit) telah diterbitkan. Namun, masih saja ada oknum-oknum yang tidak mematuhi Inpres tersebut. Dari pantauan citra satelit NASA, Madani Berkelanjutan menemukan ada sebanyak 1.001.474,07 ha perkebunan sawit milik 724 perusahaan berada di dalam hutan primer dan lahan prioritas restorasi gambut yang tersebar di 24 provinsi di Tanah Air. Lebih rincinya, terdapat 384 perusahaan yang memiliki 540.822 ha perkebunan sawit yang berada di lahan gambut, kemudian 102 perusahaan dengan total kepemilikan sebanyak 237.928 ha perkebunan sawit di hutan primer, dan ada 238 perusahaan dengan total luasan perkebunan sawit sebanyak 222.723 hektare yang berada di kawasan hutan.

Dari jumlah itu, 333 perusahaan memiliki perkebunan sawit dengan total 506.333 ha yang berada di tujuh provinsi prioritas restorasi gambut. Bukan hanya itu, Madani Berkelanjutan juga menemukan lima perusahaan yang memiliki kebun sawit di daerah prioritas restorasi gambut yang masih tetap beroperasi sampai saat ini walaupun perusahaan tersebut sempat terjerat kasus pembakaran hutan tahun 2016, tahun 2017, dan tahun 2019. Hal ini membuktikan bahwa dengan adanya KPK tanpa revisi UU KPK, penyelewengan di sektor sumber daya alam masih sangat besar. Apalagi jika KPK sampai tak punya taring nantinya. Bisa-bisa KPK jadi “macan ompong” yang hanya bisa mengaum tanpa bisa menggigit.

Penulis : Delly Ferdian
Peneliti di Madani Berkelanjutan

Artikel ini sudah dimuat pada Harian Padang Ekspres edisi 21 Oktober 2019

Related Article

Investasi Hijau dan Komitmen Korporasi

Investasi Hijau dan Komitmen Korporasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat berjanji akan mencopot jajaran aparat keamanan, baik TNI maupun Polri di tingkat daerah jika tidak mampu menyelesaikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di wilayah teritorialnya. Memang ancaman Jokowi kepada aparat keamanan tersebut patut diacungi jempol, karena logikanya, jika benar-benar aparat keamanan sigap dan tanpa pandang bulu menjerat para pelaku pembakaran hutan dan lahan sampai ke akar-akarnya, maka bisa jadi bencana kebakaran hutan dan lahan yang menahun dapat terselesaikan.

Namun, apakah Anda sempat berpikir bahwa mengapa hanya pihak keamanan yang disorot serta diancam untuk menyelesaikan kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut? Mengapa tidak dengan korporasi?

Pertanyaan tersebut cukup mendasar. Sudah menjadi rahasia umum bahwa korporasi kerap menjadi dalang di balik kebakaran hutan dan lahan yang terjadi selama ini. Permasalahan pembersihan lahan (land clearing) agar dapat dimanfaatkan kembali untuk berproduksi adalah salah satu alasan mengapa korporasi selama ini kerap berada di balik kasus karhutla.

Rendahnya komitmen korporasi dalam menjaga lingkungan tersebut, juga terlihat dari masifnya ekspansi perkebunan sawit di hutan primer maupun lahan prioritas restorasi gambut. Melalui pencitraan satelit Nasa, Madani Berkelanjutan menemukan lebih dari satu juta hektare (ha) kebun sawit yang tumbuh subur di lahan hutan primer dan lahan prioritas restorasi gambut tersebut.

Tepatnya, Madani Berkelanjutan menemukan sebanyak 1.001.474,07 ha perkebunan sawit milik 724 perusahaan berada di dalam hutan primer dan lahan gambut yang tersebar di 24 provinsi di Tanah Air. Lebih terperincinya, terdapat 384 perusahaan yang memiliki 540.822 ha perkebunan sawit yang berada di lahan gambut, kemudian 102 perusahaan dengan total kepemilikan sebanyak 237.928 ha perkebunan sawit di hutan primer, dan ada 238 perusahaan dengan total luasan perkebunan sawit sebanyak 222.723 hektare yang berada di kawasan hutan.

Dari jumlah itu, 333 perusahaan memiliki perkebunan sawit dengan total 506.333 ha yang berada di tujuh provinsi prioritas restorasi gambut. Bukan hanya itu, ditemukan juga lima perusahaan yang memiliki kebun sawit di daerah prioritas restorasi gambut yang masih tetap beroperasi sampai saat ini walau sempat terjerat kasus pembakaran hutan tahun 2016, tahun 2017, dan tahun 2019.

Kemudahan berusaha 

Berlatar dengan banyaknya kasus kecurangan yang kerap dilakukan korporasi, penulis menilai sudah saatnya pemerintah bersama banyak pihak merancang sebuah roadmap (peta jalan) investasi hijau di Indonesia.

Tak dapat kita pungkiri bahwa selain sektor konsumsi, sektor investasi merupakan salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia selama ini. Benar bahwa selama ini, pemerintah sangat fokus untuk membenahi iklim investasi demi meningkatkan indikator kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) di Tanah Air.

Terakhir, Bank Dunia (World Bank) merilis laporan mengenai EoDB 2019 yang menyebut bahwa Indonesia mengalami peningkatan skor kemudahan berusaha. Tercatat, Indonesia mencatat skor EoDB di angka 67,96. Angka tersebut naik 1,42% jika dibandingkan dengan tahun lalu yang tercatat 66,54. Namun meskipun skor Indonesia naik, peringkat kemudahan berusaha tersebut turun ke posisi 73 dari sebelumnya di posisi 72.

Memang bukan perkara mudah untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dari segi kemudahan berusaha. Namun, pemerintah juga patut mempertimbangkan urusan dan kepentingan lingkungan dalam berinvestasi, khususnya terkait dengan analisis dampak lingkungan (Amdal).

Untuk itu, mendorong pertumbuhan investasi hijau harus menjadi prioritas pemerintah. Untuk mendorong investasi hijau, pemerintah harus berpedoman kepada Paris Agreement atau Persetujuan Paris yang ditandatangani pada Desember 2015 dan telah diratifikasi oleh lebih dari 15 negara di seluruh dunia.

Selain itu, ada setidaknya 17 tujuan pembangunan berkelanjutan Sustainable Development Goals (SDG), dan World Economic Forum yang menekankan pentingnya peran dunia usaha dalam membantu pemerintah menyejahterakan masyarakatnya serta membantu upaya pelestarian alam.

Menurut penulis, ada empat langkah penting yang harus dilakukan untuk mendorong investasi hijau tersebut. Pertama, edukasi investasi hijau. Belum banyaknya masyarakat yang memahami konsep investasi hijau tersebut menjadi salah satu penghambat investasi hijau untuk tumbuh di Indonesia. Hal inilah yang menjadi pekerjaan rumah semua pihak agar dapat lebih gencar menyampaikannya kepada masyarakat.

Kedua, menyusun rencana keberlanjutan investasi hijau. Upaya untuk membuat investasi hijau dikenal publik serta menarik untuk digeluti. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat perencanaan terkait keberlanjutan investasi hijau tersebut. Perencanaan tersebut dapat dimulai dari menyamakan semua tujuan, jenis investasi, dan keuntungan yang diperoleh dari sini.

Ketiga, mendorong regulasi yang berpihak pada lingkungan. Investasi hijau tanpa dukungan oleh regulasi yang kuat, rasanya menjadi sebuah hal yang mustahil. Oleh karena itu, agar terciptanya investasi hijau, pembuat kebijakan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda) harus mengutamakan kepentingan lingkungan dan juga mengupayakan percepatan pertumbuhan investasi tersebut dengan memangkas hambatan urusan administrasi yang terkenal berbelit-belit. Hal ini juga tentunya akan mendorong peringkat kemudahan berusaha Indonesia.

Keempat, ketegasan penindakan pelanggaran. Ekspansi bisnis yang telah berjalan, sejatinya harus tetap diawasi pemerintah dengan seksama. Oleh karena itu, jika terjadi pelanggaran aturan hukum yang dilakukan oleh korporasi, pemerintah harus memberikan sanksi tegas terhadap korporasi nakal tersebut berupa pengurangan masa penggunaan hak guna usaha (HGU) atau juga hak guna bangunan (HGB), bahkan berani untuk pencabutan izin beroperasi.

Menumbuhkan investasi hijau adalah langkah awal dari komitmen hijau korporasi. Indonesia memang sangat membutuhkan banyaknya ekspansi bisnis korporasi ini agar perekonomian domestik ikut bergairah. Namun, Indonesia juga butuh melestarikan lingkungan, hutan, dan alam sebagai bagian yang tak terpisahkan.

Penulis : Delly Ferdian

Peneliti di Madani Berkelanjutan

Artikel ini sudah dimuat pada Harian Kontan edisi 02 Oktober 2019

Related Article

Hutan dan Milenial

Hutan dan Milenial

Peneliti Muda Yayasan Madani BerkelanjutanTak dapat dimungkiri bahwa narasi tentang hutan beserta segudang permasalahannya yang begitu kompleks, agaknya terpinggirkan dalam dilalog milenial kekinian, baik daring (dalam jaringan/online) maupun offline.

Hal tersebut terjadi lantaran secara konteks maupun konten, persoalan hutan dinilai terlalu ilmiah, advokatif, atau lebih sederhananya, berat untuk dinikmati oleh milenial atau juga lebih tepatnya disebut kurang populis. Oleh karena itu wajar jika persoalan hutan hanya dilirik oleh pihak-pihak yang berkepentingan saja, seperti halnya lembaga swadaya masyarakat (LSM), peneliti atau akademisi, maupun pihak pemerintah itu sendiri. Padahal seharusnya, persoalan hutan menjadi persoalan sosial yang teramat krusial untuk diperhatikan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Membicarakan hutan, artinya kita sedang membicarakan “alam”, dan alam menyangkut kehidupan.

Selain karena konteks dan konten yang kurang populis, milenial juga menganggap bahwa permasalahan hutan adalah murni persoalan yang harus dituntaskan oleh pemerintah sebagai pemangku kepentingan.

Anggapan demikianlah yang membuat akhirnya muncul apatisme terhadap hutan dari kalangan milenial. Sungguh sangat disayangkan, jika milenial apatis terhadap hutan, karena pada dasarnya, milenial adalah generasi penerus bangsa yang akan menikmati hutan dan lingkungan di masa yang akan datang.

Dalam konteks tersebut, Madani Berkelanjutan, ingin sekali mengajak milenial untuk aktif memperhatikan hutan dalam konteks apapun sehingga hutan di masa depan yang akan dinikmati oleh milenial itu sendiri, tetap lestari. Madani yakin milenial adalah investasi penyelamat dan perlindung hutan di Tanah Air.

Segudang Permasalahan Hutan

Permasalahan hutan sejatinya erat dengan kehidupan manusia maupun banyak mahkluk hidup lainnya. Jika hutan dibabat tanpa pertimbangan yang matang, risikonya bukan hanya bertampak pada populasi satwa di dalamnya, tapi juga akan bertampak kepada perubahan iklim dunia.

Bukan hanya itu, persoalan yang paling dekat dengan hidup kita saat ini, adalah terkait polusi udara akibat dari hilangnya banyak hutan kita. Terburuk, polusi udara yang rutin hadir menyapa kita dalah polusi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat luas karhutla sejak Januari-Juli 2019 mencapai 135.747 hektare. Karhutla itu terdiri dari lahan gambut seluas 31.002 hekatre dan lahan mineral 1047.746 hektare. Mendiang Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, Sutopo Purwo Nugroho pernah mengungkap fakta, luas area karhutla yang terjadi tahun 2015 sudah setara dengan 32 kali wilayah Provinsi DKI Jakarta atau empat kali Pulau Bali.

Pernyataan tersebut berdasarkan pada data Terra Modis per 20 Oktober 2015 silam, dengan total hutan dan lahan yang terbakar sebesar 2.089.911 hektare. Terkait Karhutla sendiri, Madani Berkelanjutan pun menghimpun data, sepanjang Januari hingga Juli 2019, tercatat ada 35.945 titik panas di Indonesia. Persoalan ini tentu sangat mengkhawatirkan.

Ingatkah anda, belum lama ini warga DKI Jakarta dipaksa untuk menikmati udara yang tak layak. Benar jika Gubernur DKI Jakarta menyebut bahwa udara yang tak layak yang kian mengkhawatirkan tersebut disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor di beberapa ruas jalan maupun di tol ketika terjadi kemacetan. Namun, di sisi lain, persoalan minimnya ruang terbuka hijau di ibu kota juga menjadi penyebab utamanya.

Narasi Hutan

Pada kenyataannya, Milenial yang melek teknologi yang artinya juga aktif berselancar di media sosial, lebih melirik isu-isu seputar ekonomi, maupun politik yang tersaji di dalam gawai mereka. Hal itu disebabkan oleh prilaku dan pola pikir milenial yang gemar dengan hal-hal mikro seperti halnya perekonomian yang disajikan melalui isu seperti e-commerse, teknologi finansial, rupiah, dan banyak persoalan finansial lainnya.

Sama halnya dengan isu politik. Dalam kasus ini, apa yang disajikan di depan panggung (front stage) politik seperti halnya kontestasi pemilihan umum atau juga kasus korupsi yang dikemas dengan begitu menarik, membuat timbul keyakinan pada milenial bahwa keterlibatan mereka dalam isu tersebut begitu penting karena efeknya akan berdampak kepada diri mereka sendiri.

Sederhananya, milenial akan mengeluarkan sikapnya maupun mengekpresikan apa yang mereka pikirkan ketika sebuah permasalahan terasa begitu dekat dan akan memengaruhi kehidupan mereka ke depan.

Sedangkan isu hutan itu sendiri, selama ini belum dikemas dengan menarik ketika disajikan di panggung depan. Menjadi wajar jika milenial kurang tertarik pada isu-isu hutan yang dibangun oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Alhasil, milenial terkesan abai saat permasalahan hutan dan lingkungan begitu mengkhawatirkan.

Aksi Milenial

Jika kita berpatokan dalam konteks marketing, maka esensinya, sebuah produk yang akan dipasarkan haruslah sesuai dengan selera dari pasar itu sendiri. Ketika hutan tidak begitu dilirik oleh milenial, artinya produk hutan yang selama ini dipasarkan “kurang milenial”. Oleh karena itu, isu-isu terkait hutan perlu “diekstrak” atau disulap, atau bahkan “direcehkan” sedemikian rupa agar menarik bagi milenial.

Hemat saya, ada tiga langkah yang harus dilakukan untuk membuat hutan lebih milenial yang artinya hutan yang sesuai dengan target pasar yakni milenial. Pertama, pendidikan kehutanan. Gerakan dasar yakni menyadarkan milenial untuk peduli kepada hutan adalah gerakan prioritas yang harus dilakukan. Oleh karena itu, penting dirancang sebuah Pendidikan kehutanan secara masih, bahkan jika perlu pendidikan tersebut masuk dalam kurikullum pembelajaran.

Kedua, kampanye milenial. Pola komunikasi yang menarik tentu menjadi bagian penting untuk menggaet milenial agar terlibat aktif menjaga dan melestarikan hutan. Pemerintah, LSM, maupun stakeholder yang berkepentingan terkait hutan, wajib melakukan kampanye yang menarik dan tentunya ala milenial khususnya di media sosial. Misalnya saja melalui berbagai konten menarik seperti video singkat (vlog) tentang hutan yang dikemas dengan bahasa yang akrab dengan milenial, kemudian bisa juga melalui iven olahraga seperti iven “run to forest”, atau kampanye nol sampah plastik, dan metode kampanye lainnya.

Madani Berkelanjutan sendiri menyentuh milenial melalui media sosial khususnya Instagram dengan pola komunikasi yang “receh”. Di media sosial, Madani Berkelanjutan tampil dengan design menarik, kegiatan yang interaktif, serta menggunakan bahasa-bahasa yang akrab dengan milenial.

Ketiga, kolaborasi. Permasalahan hutan sejatinya bukan hanya urusan pemerintah saja, tapi urusan semua orang yang hidup sampai saat ini. Oleh karena itu, setiap persolan hutan yang terjadi, harus dituntaskan dengan kolaborasi. Pemerintah dapat melakukan tugasnya dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kelestarian hutan. Sedangkan, private sector harus selalu berpedoman kepada analisis dampak lingkungan (amdal) ketika melakukan ekspansi bisnis yang bersangkut paut dengan hutan dan alam.

Dalam hal ini, tugas milenial adalah berkolaborasi dengan membawa ide-ide kreatif tentang penyelamatan hutan dan alam. Ide-ide segar ala milenial, diharapkan mampu mendobrak bahkan meruntuhkan stigma tentang hutan yang kurang dilirik milenial.

Kini, sudah saatnyalah, milenial berwawasan hutan dan lingkungan. Pasalnya, milenial dan hutan adalah investasi bagi kehidupan bangsa ke depan. Inilah momentum, hutan menjadi milenial yang artinya segala sesuatu tentang hutan menarik bagi milenial. Isu-isu tentang hutan sudah seharusnya diangkat dengan mengikuti tren yang berkembang, hal dilakukan tersebut agar hutan lebih diperhatikan.

Oleh Delly Ferdian

Artikel ini telah dimuat di Harian Haluan edisi 10 September 2019.

Related Article

Ekonomi Hutan (Hutannomic)

Ekonomi Hutan (Hutannomic)

Banyak pihak yang beranggapan bahwa pembangunan tanpa deforestasi adalah hal yang mustahil. Keyakinan bahwa deforestasi adalah sebuah keniscayaan dalam pembangunan membuat pembangunan yang dilakukan kerap mengesampingkan kepentingan lingkungan, khususnya hutan itu sendiri. Padahal sejatinya, dengan minim atau bahkan tanpa deforestasi pembangunan tetap dapat berjalan dan kinerja ekonomi pun bisa tumbuh dengan penuh gairah.

Deforestasi itu sendiri adalah sebuah proses penghilangan hutan alam dengan cara penebangan untuk banyak kepentingan. Mulai dari kepentingan untuk mengambil hasil kayunya atau juga dengan mengalih fungsikan lahan hutan menjadi non-hutan.

Namun langkah untuk menuju nol deforestasi seperti yang didambakan masih harus menemui jalan terjal yang panjang. Benar bahwa dalam hal membangun infrastruktur, banyak yang beranggapan, bahkan membenarkan, pembabatan hutan untuk membangun konektivitas seperti jalan, jembatan, dan bangunan fisik lainnya adalah hal yang lumrah. Hal ini membuat banyak orang memakluminya, sehingga walau harus dengan mengorbankan hutan lindung sekalipun, pembangunan tetap diprioritaskan bahkan harus dikebut.

Dalam konteks ekonomi hijau, semakin kecil deforestasi maka semakin besar pula kualitas pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai. Pasalnya, pembangunan bersamaan dengan deforestasi memiliki efek jangka panjang yang tentu sangat mengkhawatirkan.

Menghilangkan hutan alam juga dapat diartikan bahwa kita sedang memiskinkan diri kita sendiri. Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas juga mengartikan bahwa kekuatan ekonomi domestik akan lebih kuat, dan tentunya ini akan menjadi salah satu solusi atas rentannya pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan ancaman gejolak ekonomi global.

Banyaknya deforestasi tentu menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam kasus ini, tak sedikit masyarakat yang telah menjadi korban dan telah merasakan efek dari karhutla itu sendiri bersamaan dengan bencana kabut asap yang terus berlangsung hingga kini. Terparah, bencana kabut asap tersebut terjadi pada 2015 silam yang dampaknya begitu pahit bagi masyarakat sekitar.

Mendiang mantan Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB Sutopo Purwo Nugroho pernah mengungkap fakta bahwa luas area karhutla yang terjadi tahun 2015 sudah setara dengan 32 kali wilayah Provinsi DKI Jakarta atau empat kali Pulau Bali. Pernyataan tersebut berdasarkan pada data Terra Modis per 20 Oktober 2015 silam, dengan total hutan dan lahan yang terbakar yang mencapai 2.089.911 hektare.

Bukan hanya soal kabut asap, baru-baru ini ibukota juga dihebohkan dengan buruknya kualitas udara. Polusi udara yang begitu mengkhawatirkan, tentu salah satunya disebabkan oleh keberadaan lahan terbuka hijau yang berfungsi sebagai penetralisir emisi gas buang kendaraan, tak begitu diprioritaskan oleh pemerintah. Belum lagi persoalan satwa yang mulai terancam, kemudian ancaman terjadinya bencana alam, dan juga perubahan iklim yang cukup signifikan saat ini.

Hutan dan pembangunan

Ketua Himpunan Pemuda Maskona, Papua Barat, Piter Masakoda membagi pengalamannya bersama Madani Berkelanjutan dan juga menyatakan sikapnya melalui petisi di laman change.org. Dalam petisi tersebut, Piter mengungkapkan, salah satu agenda deforestasi berupa rencana ekspansi korporasi sawit di daerahnya sangat mengancam hutan maupun keberlangsungan hidup masyarakat yang semula ini bergantung pada hutan. Dengan petisi itu, Piter meminta kepada Presiden Jokowi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mempermanenkan perlindungan hutan alam Indonesia, agar hutan di tempatnya sekarang selamat dari deforestasi.

Hal ini tentu bukan hanya dialami Piter seorang diri, melainkan banyak orang yang bernasib sama yang sejak lahir, turun temurun, bergantung hidup pada hutan dan kekayaan di dalamnya di Indonesia.

Ekspansi bisnis maupun pembangunan konektivitas yang semakin masif saat ini, menurut hemat saya, sudah harus berbasis lingkungan. Oleh karena itu, gagasan dalam tulisan ini, saya sebut dengan hutannomic.

Hutannomic itu sendiri adalah sebuah pandangan, persepsi, dan juga cara kerja pembangunan menuju pertumbuhan ekonomi yang berlandaskan dengan kepentingan hutan dan alam. Berlandaskan konsep tersebut, saya yakin bahwa pembangunan di Indonesia akan lebih sehat dan juga lebih berkualitas.

Sederhananya saja, hutan-hutan lindung atau hutan primer adalah sebuah kekayaan alam yang tentunya memiliki nilai yang tinggi. Pasalnya, hutan beserta isinya yang sudah ada bertahun-tahun lamanya, bahkan telah melalui beberapa dekade, tidak tumbuh kembali dengan cepat ketika telah menjadi korban deforestasi. Dengan membabat hutan primer untuk melakukan pembangunan tanpa pertimbangan yang akurat tentu malah akan menjadi bom waktu di kemudian hari.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini, negara-negara yang masuk dalam kategori maju mulai memikirkan lingkungan, karena pada dasarnya, mereka mulai merasakan dampak dari perusakan lingkungan akibat pembangunan yang begitu masif tanpa analisis lingkungan yang mendalam. Oleh karena itu, cukup rasional jika mereka mendukung banyak negara berkembang untuk menjaga lingkungannya. Karena selain untuk mempertahankan bahkan memperbaiki kualitas iklim dunia, mereka juga memberikan sinyal dan pembelajaran bawah banyak negara maju mulai menyesal telah melakukan pembangunan tanpa analisis lingkungan yang mendalam.

Dalam kasus ini, banyak negara berkembang yang salah kaprah dan menganggap bahwa upaya dukungan dari banyak negara maju terkait pelestarian hutan dan alam tersebut adalah sikap egoistis. Dukungan untuk melarang deforestasi nyatanya malah diartikan sebagai salah satu upaya untuk menghambat pembangunan ekonomi negara berkembang yang katanya sudah tertinggal.

Sejatinya upaya nol deforestasi yang selama ini disuarakan bukan berarti tidak ada pembangunan di dalamnya. Melainkan, membangun dengan tetap memikirkan bahkan mempertimbangkan dampak yang akan terjadi nantinya. Oleh karena itu, analisis dampak lingkungan (amdal) dalam proyek pembangunan adalah bagian terpenting karena menyangkut kepentingan alam itu sendiri, yang artinya juga menyangkut hajat hidup orang banyak.

Penulis : Delly Ferdian
Peneliti di Madani Berkelanjutan

Tulisan ini telah dimuat di Harian Kontan, 14 Agustus 2019

Related Article

id_IDID