Madani

Tentang Kami

PALM OIL MORATORIUM, IMPORTANT TO BE EXTENDED AND STRENGTHENED

PALM OIL MORATORIUM, IMPORTANT TO BE EXTENDED AND STRENGTHENED

Jakarta, 18 September 2021. Palm oil moratorium policy will expire in the coming hours. But till now, there is no official statement from the government. So far this moratorium policy is yet to show significant progress to improve the governance in the palm oil sector in Indonesia. The Palm Oil Moratorium Coalition consists of many CSOs who have concerns on the palm oil governance in Indonesia and argue that the palm oil moratorium should be extended as well as strengthened in many aspects.

 

Agung Ady, a campaigner at Forest Watch Indonesia said, ”We support the palm oil moratorium to be extended with notes that it has to be implemented more seriously and more transparently. The public should know more and be involved in the process, in the permit evaluation and information dissemination should reach local government on time, and no excuses of not to implement the moratorium due to those issues. The central government should be open if there are problems in the implementation. If the CSOs are involved and there is a check and balance mechanism, ensuring that nobody throws responsibility (blaming) to others and the objectives of this presidential instruction are achieved to improve the governance of palm oil towards sustainable palm oil”.

READ ALSO: Strategi Penguatan Sistem Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Agar Berdampak Terhadap Pembangunan Daerah 

 

One thing that often to be missed is the responsibility on the law enforcement aspect. This regulation obliges the Ministry of Environment and Forestry to take action and/or demand compensation against the use of forests into palm oil plantations. But there is no further instruction given to the law enforcers such as the attorney and police. Moreover, there is no information open to the public with regard to the implementation of the moratorium. Adrianus Eryan, Head of Forestry and Land Division at Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) states that law enforcement becomes the relevant and important aspect if the government is serious about improving the governance of palm oil via this presidential instruction, therefore it will be more relevant and urgent for the President to extend as well as strengthen the palm oil moratorium.

 

Rahmadha, a campaigner at Kaoem Telapak said, “The importance of improving governance on palm oil will affect the acceptance of Indonesia palm oil in the global market. Market countries like the EU, UK, and US at the moment are undergoing their due diligence regulation to ensure that the commodities entering their market are free from deforestation and land degradation. Palm oil is one of the five commodities proposed. Kaoem analyses that this step will potentially add the benchmarking scheme imposed on the countries with historical high deforestation with more stringent reports and traceability. If the palm oil moratorium is extended and strengthened will impact the good governance and grouping Indonesia to have lower risk and easier acceptance, added by Rahmadha.

 

Inda Fatinaware, The Director of Sawit Watch said,” Even Though it is yet optimal, the achievement in the implementation of this moratorium should be appreciated, the improvement that visioned is still far away. If the Inpres is ended, it is worrying, forests are under threat, palm oil expansion will continue and potentially increase social conflict. We value the palm oil moratorium to be extended with the notes that all the mandate holders are seriously implementing it, having the specific target for achievement, to leverage transparency and open the chance for collaboration with multi-stakeholders toward palm oil good governance.”

READ ALSO: Urgensi Perpanjangan Moratorium Sawit untuk Mempercepat Perbaikan Tata Kelola Sawit Indonesia

 

Andi Muttaqien, the Deputy Director of Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) said,”As the biggest exporter country in the world, the improvement of palm oil industry governance will be the urgent agenda for GoI in the market that currency develop towards environment friendly products, sustainable and non exploitative. The Palm oil moratorium can be one of the important scenarios developed by the government to respond to many issues of sustainability in the palm oil industry sector like the overlapping palm oil plantation with the Forests area that impact human rights issues. Another, the Moratorium Inpres is the manifestation of government responsibility and part of human rights due diligence to protect the community in the area with high Human right violation, including the palm oil plantation. Therefore it is important for the Indonesian Government to continue and strengthen this moratorium policy”.

 

The support for the Palm Oil Moratorium to be prolonged is also coming from general individuals in Indonesia via change.org platform entitled “ Mr. Jokowi, Please extend the Moratorium for Indonesia’s forests” with around 3,000 voices calling for moratorium extension.

 

On Friday, 17 September 2021, the Palm Oil Moratorium coalition sent an open letter to the President Joko Widodo to extend the moratorium. We are hopeful to see the response and decision from the government to extend it. The future of Indonesia’s forests is now in the hands of the government.

 

###

Contact persons at The Palm Oil Moratorium Coalition:

●      Agung Ady, Forest Watch Indonesia (FWI) | agung_ady@fwi.or.id | 085334510487

●      Adrianus Eryan, Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), adri@icel.or.id, 0813-8629-9786

●      Rahmadha, Kaoem Telapak (KT),  rahmadha.syah@kaoemtelapak.org, 0881-0241-17796

●      Hadi Saputra, Sawit Watch, hadi@sawitwatch.or.id, 082154574142

●      M.B. Fuad, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 0856-5500-4863


Silahkan download file yang berkaitan dibawah ini:

Related Article

Moratorium Sawit, Penting Diperpanjang dan Diperkuat

Moratorium Sawit, Penting Diperpanjang dan Diperkuat

[Jakarta, 18 September 2021], Kebijakan moratorium sawit akan berakhir dalam hitungan beberapa jam kedepan. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah terkait status kebijakan ini. Sejauh ini kebijakan moratorium belum menunjukkan kemajuan berarti dałam perbaikan tata kelola Sawit di Indonesia. Kami Koalisi Moratorium Sawit yang terdiri dari beberapa kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian akan kondisi tata kelola sawit Indonesia menilai bahwa kebijakan moratorium sawit penting untuk diperpanjang sekaligus diperkuat dalam berbagai aspek.

Agung Ady, Pengkampanye Forest Watch Indonesia (FWI) mengatakan, “Kami sangat mendukung moratorium sawit untuk diperpanjang, namun dengan catatan harus dilaksanakan secara serius dan lebih transparan. Publik harus lebih banyak dilibatkan dalam prosesnya, baik dalam hal evaluasi perizinan hingga penyebarluasan informasi hingga ke level daerah. Sehingga tidak ada lagi kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan ini karena telat mendapatkan informasi. Pemerintah pusat juga harus mau terbuka jika menemukan kendala dalam mengimplementasikan kebijakan ini, jika semua pihak (termasuk CSO) turut dilibatkan, ada mekanisme check & balance yang bisa memastikan tidak adanya saling lempar tanggung jawab dan tujuan inpres moratorium sawit dapat dilaksanakan sesuai dengan mandatnya, yaitu memperbaiki tata kelola perkebunan sawit menuju sawit berkelanjutan.”

Satu hal yang seringkali luput adalah adanya kewajiban dalam aspek penegakan hukum. Inpres menginstruksikan KLHK untuk mengambil langkah hukum dan/atau tuntutan ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit. Namun, tidak ada instruksi lebih lanjut yang diberikan kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan/atau Kepolisian untuk tindak lanjutnya. Bahkan sampai saat ini belum ada informasi yang dibuka ke publik perihal pelaksanaannya. Adrianus Eryan, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyatakan bahwa konteks penegakan hukum menjadi relevan dan penting apabila pemerintah memang serius melakukan perbaikan tata kelola perkebunan sawit melalui pelaksanaan Inpres. Jika memang kewajiban dalam Inpres belum seluruhnya selesai dilaksanakan, maka menjadi semakin relevan dan mendesak bagi presiden untuk memperpanjang sekaligus memperkuat Inpres Moratorium Sawit.

 

Rahmadha, Juru Kampanye Sawit Kaoem Telapak (KT) menambahkan. “Pentingnya perbaikan tata kelola sawit berpengaruh terhadap keberterimaan sawit Indonesia di pasar global. Negara-negara pasar seperti Uni Eropa (UE), Inggris, dan Amerika Serikat saat ini sedang mengembangkan legislasi uji tuntasnya untuk memastikan bahwa semua komoditas produk yang dijual di pasar mereka bebas dari deforestasi dan degradasi lahan. Kelapa sawit adalah salah satu komoditas yang diusulkan bersama lima komoditas lainnya.” Sejauh ini Kaoem mencatat uji tuntas yang sedang disusun UE dan Amerika Serikat kemungkinan besar akan menambahkan skema benchmarking di mana negara-negara dengan sejarah  deforestasi yang tinggi akan memiliki persyaratan pelaporan dan penelusuran yang lebih ketat pula. “Jika moratorium sawit diperpanjang dan diperkuat sehingga berdampak pada perbaikan tata kelola, maka sawit Indonesia berpeluang tergolong komoditas low risk dan tingkat keberterimaan nya akan semakin mudah,” tambah Rahmadha.

 

Inda Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch mengatakan, “Walau belum optimal, capaian implementasi moratorium sawit patut diapresiasi, perbaikan tata kelola sawit yang menjadi cita-cita besar masih jauh dari harapan. Jika inpres ini benar-benar tidak dilanjutkan maka ini akan sangat mengkhawatirkan, hutan akan terancam, ekspansi sawit akan terus terjadi serta dapat berujung pada meningkatkan konflik di masyarakat. Untuk itu kami melihat moratorium sawit penting untuk dilanjutkan dengan catatan seluruh pihak yang dimandatkan dapat menjalankan kebijakan ini dengan serius, memiliki target capaian yang spesifik dan langkah-langkah mewujudkannya, meningkatkan transparansi dan membuka peluang kolaborasi para pihak demi mewujudkan tata kelola sawit yang semakin baik”.

Andi Muttaqien, Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), menegaskan, “Sebagai negara eksportir terbesar minyak sawit dunia, perbaikan tata Kelola industri perkebunan sawit menjadi agenda yang kian mendesak bagi Pemerintah Indonesia ditengah kecenderungan pasar global yang tengah berupaya mengembangkan produk-produk ramah lingkungan, berkelanjutan dan tidak eksploitatif. Inpres Moratorium Sawit merupakan salah satu skenario penting yang telah disusun oleh Pemerintah dalam merespon berbagai isu keberlanjutan di sektor perkebunan sawit seperti persoalan tumpang tindih perkebunan sawit di kawasan hutan yang juga berdampak pada persoalan HAM.  Selain itu, Inpres Moratorium Sawit pula merupakan manifestasi dari kewajiban Negara dan bagian proses uji tuntas HAM dalam melindungi keberlanjutan masyarakat khususnya di wilayah yang memiliki pelanggaran HAM yang tinggi, tidak terkecuali di area perkebunan sawit. Untuk itu, penting bagi Pemerintah untuk melanjutkan dan memperkuat kebijakan moratorium ini kedepan”.

 

Dukungan perpanjangan kebijakan moratorium sawit juga datang dari masyarakat secara umum. Melalui petisi change.org yang bertajuk “Pak Jokowi Tolong Perpanjang Moratorium Sawit, Supaya Hutan Indonesia Tetap Lestari”, terdapat sebanyak 3.461 orang yang menuntut moratorium sawit tetap terus dilakukan.

 

Selain itu pada Jumat, 17 September 2021 Koalisi Moratorium Sawit juga telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan perpanjangan kebijakan moratorium sawit. Harapan dari Koalisi Moratorium Sawit, Presiden dapat memperpanjang dan memperkuat kebijakan moratorium sawit untuk masa depan hutan Indonesia. [ ]

### 

Narahubung Koalisi Moratorium Sawit :

  • Agung Ady, Pengkampanye Forest Watch Indonesia (FWI) | agung_ady@fwi.or.id | 085334510487

  • Adrianus Eryan, Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), adri@icel.or.id, 0813-8629-9786

  • Rahmadha, Kaoem Telapak (KT),  rahmadha.syah@kaoemtelapak.org, 0881-0241-17796

  • Hadi Saputra, Sawit Watch, hadi@sawitwatch.or.id, 082154574142

  • M.B. Fuad, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 0856-5500-4863

Related Article

Perlu Perpanjangan dan Penguatan Moratorium Sawit Untuk Membantu Pencapaian Komitmen Iklim Indonesia

Perlu Perpanjangan dan Penguatan Moratorium Sawit Untuk Membantu Pencapaian Komitmen Iklim Indonesia

[Jakarta, 26 Juli 2021] Perpanjangan Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau biasa disebut dengan Moratorium Sawit penting untuk dilakukan oleh pemerintah. Langkah ini dapat memberikan dampak positif berupa dukungan pasar global terhadap produk sawit Indonesia, memicu peningkatan produktivitas lahan, penyelesaian tumpang tindih dan konflik lahan, serta berkontribusi pada pencapaian komitmen iklim (NDC). Demikian disampaikan oleh Trias Fetra, Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan.

Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% dengan upaya sendiri hingga 41% dengan bantuan internasional pada 2030. Ambisi terbesar penurunan emisi tersebut masih berasal dari sektor kehutanan dan lahan, dengan target penurunan emisi sebesar 17,2% hingga 38% pada tahun 2030 mendatang. Dalam kick-off persiapan delegasi Indonesia menuju Glasgow Climate Change Conference 19 Juli 2021 lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahkan telah mengumumkan Agenda “Indonesia FOLU 2030” dimana Indonesia dibayangkan akan mencapai net sink karbon di sektor kehutanan dan lahan pada 2030. Perpanjangan moratorium sawit akan mendorong tercapainya ambisi iklim tersebut dengan menahan ekspansi perkebunan kelapa sawit ke kawasan hutan serta melindungi hutan alam yang terlanjur berada di dalam izin sawit. Perpanjangan ini akan memperkuat langkah korektif pemerintah untuk menurunkan laju deforestasi secara signifikan.

Masih ada sekitar 5,7 juta hektare hutan alam di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang dapat dilepaskan untuk perkebunan. Jika Moratorium Sawit tidak diperpanjang dan diperkuat, laju deforestasi akan kembali meningkat dan Indonesia dapat terancam gagal untuk mencapai komitmen iklimnya,” ujar Trias Fetra. Pada 2019-2020, di antara 6 jenis izin dan konsesi, deforestasi hutan alam terbesar terjadi di wilayah izin perkebunan sawit yakni sebesar 19.940 hektare.

Luas hutan alam yang berada di wilayah izin sawit juga cukup signifikan. Berdasarkan tutupan lahan 2019, tercatat 3,58 juta hektare hutan alam berada di izin sawit, dan 1 juta hektare-nya tercatat sebagai hutan primer. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,43 juta hektare tercatat berada di pelepasan kawasan hutan yang merupakan objek evaluasi perizinan dalam kebijakan moratorium sawit. Implementasi moratorium sawit memberikan harapan bahwa hutan alam yang masih ada di dalam izin sawit akan dievaluasi dan dikembalikan menjadi kawasan hutan. Hasil analisis Madani menemukan setidaknya terdapat dari 24,2 juta hektare ekosistem gambut di Indonesia dan di antaranya ada 6,2 juta hektare ekosistem gambut yang masuk ke dalam izin sawit, dengan detail lahan gambut seluas 3,8 juta hektare. Instrumen evaluasi dan review izin yang ada di dalam moratorium sawit dapat menyelamatkan luasan gambut tersebut. Keberadaan lahan gambut harus dilindungi dan dipulihkan, mengingat 99,3% lahan gambut di Indonesia mengalami kerusakan dan sangat beresiko terbakar saat musim kering. Hasil analisa kami, dengan menyelamatkan 3,8 juta hektare luas gambut pada fungsinya alamnya dapat menghindari pelepasan 11,5 juta ton/tahun karbon akibat aktivitas pembakaran ataupun konversi lahan yang tentunya akan berkontribusi pada komitmen iklim Indonesia,” tambah Trias Fetra.

Adrianus Eryan, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan ICEL, memberikan catatan khusus terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Inpres. “Perlu dicatat bahwa masih ada permasalahan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Inpres Moratorium Sawit. Semestinya pemerintah tidak ragu membuka data dan capaiannya dalam Inpres ini. Misalnya berapa banyak data sawit dalam kawasan hutan yang telah dikonsolidasikan dan diverifikasi, berapa banyak izin sawit yang telah direview, hingga berapa banyak pelanggaran yang telah ditindak dan diberikan sanksi. Bentuk transparansi seperti ini tentunya akan semakin membuka ruang partisipasi dan kolaborasi yang lebih luas, tidak hanya dengan organisasi masyarakat sipil tapi juga pemerintah daerah yang sudah memiliki inisiatif baik untuk menjalankan Inpres. Jika memang pekerjaan rumah dalam Inpres belum diselesaikan, maka sudah selayaknya Inpres diperpanjang.”

Dari pengalaman selama 3 tahun ini, Pemerintah baru bisa menyelaraskan data terkait tutupan dan luas izin sawit.  Pemerintah dan para pihak mesti sadar bahwa indikator keberhasilan bukan hanya soal tidak adanya pemberian izin baru selama masa tenggat waktu, namun juga harus bisa menyelesaikan persoalan produktivitas, keberterimaan pasar, deforestasi, kepastian hukum petani sawit serta tumpang tindih dan konflik lahan. Pemerintah harus menunjukkan keseriusannya dengan melaksanakan perpanjangan moratorium ini sebagai langkah tindak lanjut pembenahan tata kelola industri perkebunan kelapa sawit secara keseluruhan,” ujar Agung Ady, Juru Kampanye FWI.  

Terpilihnya Indonesia sebagai Co Chair COP 26 bersama dengan Inggris mengindikasikan bahwa kepercayaan dunia bernilai positif terhadap implementasi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim Indonesia walaupun pandemi dan perubahan iklim sedang berjalan. Momentum ini harus dijaga melalui serangkaian penguatan aturan dan tata kelola di sektor FOLU (Forestry and other Land Use), salah satunya perkebunan kelapa sawit.  Sehingga perpanjangan dan penguatan Moratorium kelapa sawit sangat penting diimplementasikan guna menghindari pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit hingga akhirnya dapat mencapai target netral emisi pada tahun 2030,” tutup Rahmadha, Juru Kampanye Kelapa Sawit Kaoem Telapak. [ ]

 

Kontak Media:

  1. Trias Fetra, Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan (fetra@madaniberkelanjutan.id / 0877-4403-0366)
  2. Agung Ady Setiyawan, Juru Kampanye Forest Watch Indonesia  (agung_ady@fwi.or.id / 085334510487)
  3. Rahmadha, Juru Kampanye Kelapa Sawit Kaoem Telapak (rahmadha.syah@kaoemtelapak.org / 081288135152)
  4. Adrianus Eryan, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan ICEL (adri@icel.or.id / 081386299786)

Related Article

Shadow Report: Kemana Arah Implementasi Inpres No. 8 Tahun 2018 (Moratorium Sawit) Berjalan?

Shadow Report: Kemana Arah Implementasi Inpres No. 8 Tahun 2018 (Moratorium Sawit) Berjalan?

Luas perkebunan sawit di Indonesia saat ini sudah mencapai 22,2 juta hektare (Sawit Watch, 2018) dengan 30% diantaranya dimiliki oleh petani. Industri perkebunan sawit saat ini memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional, dengan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil (CPO)) mencapai 12% dari ekspor nasional dengan total produksi pada 2016 mencapai 31 juta ton. Kontribusi ekspor tersebut mencapai US$ 17, 8 Miliar atau senilai dengan Rp231,4 Triliun. Di dalam negeri, penggunaan bahan bakar biosolar yang bersumber dari minyak sawit semakin gencar digalakkan oleh Pemerintah Indonesia. Pemerintah sendiri menargetkan produksi CPO sampai 40 juta ton/ tahun pada tahun 2020.


Namun demikian, perkebunan sawit di Indonesia mempunyai beragam masalah mulai dari kerusakan lingkungan, konflik agraria, kondisi buruh yang terabaikan, ancaman terhadap ketersediaan pangan dan lain-lainnya. Sawit Watch (2016) mencatat terdapat 782 komunitas berkonflik dengan perkebunan besar sawit.


Presiden Joko Widodo pada 14 April 2016 menyatakan akan menghentikan sementara (moratorium) perizinan kelapa sawit dan batubara. Komitmen ini akhirnya terealisasi dalam sebuah kebijakan berupa Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.


Lewat kebijakan ini, pemerintah mencoba untuk melakukan peningkatan tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan termasuk penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), serta untuk peningkatan pembinaan petani sawit dan peningkatan produktivitas perkebunan sawit.

Related Article

Masa Depan Sawit Indonesia Bisa Baik Jika Tata Kelola Hutan Diperbaiki Secara Mendasar dan Keberlanjutan Produksi Sawit Dapat Diverifikasi

Masa Depan Sawit Indonesia Bisa Baik Jika Tata Kelola Hutan Diperbaiki Secara Mendasar dan Keberlanjutan Produksi Sawit Dapat Diverifikasi

Jakarta, 10 Februari 2019 – Studi IUCN tentang kelapa sawit dan keanekaragaman hayati yang disampaikan kepada pemerintah minggu lalu disambut baik oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. (1) Dalam rilis tertanggal 4 Februari 2019, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menyebutkan bahwa dampak kelapa sawit terhadap satwa liar dan keanekaragaman hayati lebih baik dibandingkan dengan minyak nabati lainnya karena sawit membutuhkan lahan yang lebih sedikit. 


Namun, pemerintah juga seharusnya memperhatikan poin-poin penting lainnya yang dimuat studi tersebut. Pertama, studi tersebut menyatakan bahwa perkebunan kelapa sawit bertanggung jawab atas perusakan besar-besaran hutan alam yang masih baik, yang merupakan rumah bagi Harimau, Orangutan, dan Gajah Sumatra, spesies-spesies terancam yang masuk dalam Daftar Merah IUCN. Di Kalimantan saja, 50 persen deforestasi antara 2005-2015 dipicu oleh kelapa sawit. (2).

Kedua, laporan tersebut menyoroti pentingnya menghentikan deforestasi dan mencegah ekspansi perkebunan kelapa sawit ke area hutan yang masih baik karena akan menghancurkan keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, pemerintah dan produsen kelapa sawit harus menghentikan ekspansi sekarang juga dan memfokuskan diri pada intensifikasi untuk meningkatkan hasil produksi. Pemerintah juga harus menjunjung tinggi dan meningkatkan standar keberlanjutan kelapa sawit versi pemerintah, termasuk dengan menjalankan sistem penelusuran dan pelacakan dalam rantai pasok minyak sawit dan mengimplementasikan sistem monitoring, pelaporan dan verifikasi hutan/deforestasi yang kuat. Langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah untuk menuju ke sana adalah membuka data konsesi untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.


“Kami tidak menyangkal bahwa kelapa sawit adalah salah satu tanaman yang paling efisien dalam hal luas lahan yang dibutuhkan. Yang menjadi masalah adalah dalam sejarahnya, minyak kelapa sawit diproduksi dengan membabat hutan, termasuk jutaan hektar hutan di lahan gambut yang sangat kaya akan karbon. Selain itu, ada permasalahan lain berupa metode produksi yang tidak efisien dan mencemari lingkungan, misalnya akibat penggunaan pupuk kimia dalam jumlah besar,” ujar Indah Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch dari jaringan masyarakat sipil pemerhati sawit di Indonesia.


“Tidak ada yang menyerukan pelarangan kelapa sawit. Sawit bisa baik untuk Indonesia, namun hanya jika dilakukan perbaikan menyeluruh dalam tata kelola hutan dan jika keberlanjutan produksinya betul-betul dapat diverifikasi,” ujar Indah.

Mengingat studi IUCN di Indonesia diluncurkan pada minggu yang sama dengan pemungutan suara Uni Eropa tentang apakah UE akan memajukan tanggal phase out penggunaan minyak sawit dalam biofuel dari 2030 menjadi 2023, Menteri Darmin Nasution harus mempertimbangkan keseluruhan rekomendasi IUCN secara serius dan menerapkannya sesegera mungkin untuk meyakinkan UE dan pasar ekspor besar lainnya bahwa Indonesia betul-betul berkomitmen untuk memproduksi minyak sawit secara
berkelanjutan. Tidak semata mementingkan pendapatan Negara tetapi juga mengutamakan perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia.


Di dalam negeri sendiri, langkah pemerintah untuk mempromosikan penggunaan biofuel dari minyak sawit untuk konsumsi domestik serta peningkatan permintaan yang diakibatkannya berisiko meningkatkan deforestasi hingga mencapai titik tinggi seperti tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah memang telah mengambil langkah-langkah positif untuk memperbaiki tata kelola hutan, di antaranya moratorium penerbitan izin baru, moratorium sawit, dan restorasi gambut. Namun, implementasi berbagai kebijakan tersebut masih harus diperkuat karena masih meloloskan area hutan yang masih baik untuk ekspansi perkebunan kelapa sawit seperti dalam kasus pelepasan kawasan hutan untuk PT Hardaya Inti Plantation di Buol, Sulawesi Tengah, baru-baru ini.


“Pada titik ini, sangat penting bagi negara kita untuk memperbaiki tata kelola hutan dan perkebunan secara mendasar dan meningkatkan keberlanjutan produksi kelapa sawit, dimulai dengan memperkuat implementasi moratorium sawit, memperkuat ISPO dan memprioritaskan dana BPDPKS untuk mendukung petani kecil untuk menjalankan praktik terbaik. Semuanya ini agar betul-betul dapat diverifikasi bahwa minyak sawit Indonesia dihasilkan secara berkelanjutan,” tutup Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.


—————————-
Catatan kaki:
(1) IUCN menyampaikan hasil studi terkait kelapa sawit dan keanekaragaman hayati kepada pemerintah Indonesia pada 4 Februari 2019. Lihat: https://www.ekon.go.id/berita/pdf/studi-iucn-kelapa-sawit.4578.pdf

(2) Salah satu penulis laporan IUCN, Eric Meijaard, menekankan dampak negatif produksi minyak sawit di Indonesia, “Afrika mungkin tampak luas dan tak berbatas sebagai lokasi penanaman sawit di masa depan, namun Kalimantan dan Sumatera dulu juga begitu. Sangat mungkin untuk mengelola sawit secara lebih baik.”

Lihat: Palm Oil Paradox: Sustainable Solutions to Save the Great Apes.


Narahubung:

  1. Indah Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch, +62811 448 677, inda@sawitwatch.or.id
  2. Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, +62819 1519 1979, teguh.surya@madaniberkelanjutan.id 
  3. Luluk Uliyah, Senior Communication Officer Yayasan Madani Berkelanjutan, +62 815-1986-8887, luluk@madaniberkelanjutan.id



Didukung oleh:

  1. Sawit Watch
  2. Yayasan Madani Berkelanjutan 
  3. Kaoem Telapak 
  4. Elsam 
  5. Greenpeace Indonesia 
  6. Forest Watch Indonesia 
  7. Indonesian Center for Environmental Law
  8. BYTRA Aceh

Related Article

Laporan Terkini: Inpres Moratorium Sawit 2018

Laporan Terkini: Inpres Moratorium Sawit 2018

Setelah tertunda lebih dari dua tahun sejak diumumkan pada bulan April 2016, Presiden Joko Widodo secara resmi menuangkan kebijakan moratorium sawit ke dalam Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 pada tanggal 19 September 2018. Instruksi Presiden ini mengikat delapan pejabat negara, yaitu: bupati/walikota, gubernur, serta enam menteri/kepala badan di bawah pemerintahan Jokowi. Moratorium sawit memberikan harapan bagi penyelamatan hutan dan hak masyarakat adat, karena dapar melindungi hutan alam yang paling rawan, menyasar data perkebunan sawit dan izin-izin bermasalah yang telah dikeluarkan, menyelamatkan hutan yang tersisa di dalam konsesi perkebunan, serta menekankan hak petani dan masyarakat adat. Laporan ini menyelami Inpres Moratorium Sawit secara komprehensif dengan menyimak komponen substansinya satu persatu, dari aktor, kewenangan, alur implementasi, hingga rekomendasi agar penerapannya efektif.

Baca selengkapnya dengan mengunduh di bawah ini.

Related Article

Analisis Substansi Inpres Moratorium Sawit 2018

Analisis Substansi Inpres Moratorium Sawit 2018

Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit (Inpres Moratorium Sawit) adalah langkah awal yang strategis untuk menyelesaikan silang-sengkarut perizinan perkebunan sawit, termasuk tumpang tindih dengan kawasan hutan dan penyelamatan hutan alam yang tersisa di kawasan hutan, apabila para pejabat penerima Instruksi konsisten menjalankan Instruksi tersebut dan ada kepemimpinan politik yang kuat dari Presiden. Dukungan dan pengawalan para pihak sangat dibutuhkan mengingat seluruh proses evaluasi perizinan dan berbagai tugas lain yang dimandatkan Presiden harus selesai dalam waktu tiga tahun.

Sebagai sambutan baik atas inisiatif ini, Madani menyoroti sejumlah hal terkait Inpres Moratorium Sawit, khususnya hak petani sawit, keberlanjutan, alur pelaksanaan, pengecualian penundaan izin, koordinasi, pemantauan, dan peran masyarakat sipil. Baca Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Sawit selengkapnya:

Related Article

id_IDID