Madani

Tentang Kami

Yayasan Madani Berkelanjutan Menyampaikan Hasil Studi Kelayakan Implementasi NDC Sub Nasional di Bappeda Provinsi Kalimantan Barat

Yayasan Madani Berkelanjutan Menyampaikan Hasil Studi Kelayakan Implementasi NDC Sub Nasional di Bappeda Provinsi Kalimantan Barat

[Madani News, 29/10/2021] Yayasan Madani Berkelanjutan bersama Yayasan Climate Society, menyampaikan hasil studi kajian fisibilitas implementasi Nationally Determined Contribution (NDC) sub Nasional di Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 27 Oktober 2021. 

Penyampaian kajian tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan serta menyepakati rencana tindak lanjut kepada Pemda dan OPD terkait di Kalbar.

Foto: Direktur Yayasan Madani berkelanjutan, Nadia Hadad menyampaikan tujuan kajian fisibilitas di Bappeda Kalimantan Barat.

Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad menjelaskan bahwa kajian ini adalah bentuk kontribusi organisasi masyarakat sipil dalam membantu memetakan berbagai modalitas yang sudah dimiliki Kalimantan Barat untuk memenuhi targetnya dalam mencapai NDC yang sudah direncanakan.

Harapannya kita bisa berdiskusi dan melihat lagi apa saja rekomendasi dalam hasil kajian ini supaya dapat diperbaiki dan kedepannya menjadi salah satu panduan dalam menyusun rencana aksi daerah yang tentunya dalam rangka memperkuat komitmen iklim Indonesia”, ujar Nadia Hadad.

Dalam acara tersebut, Prof. Dr. Rizaldi Boer sebagai tim ahli penyusun kajian menyebutkan bahwa NDC sangat penting untuk diintegrasikan dengan regulasi di daerah. “Proses perencanaan dan penyusunan RPJMD dan berbagai regulasi di daerah haruslah diintegrasikan dengan target NDC yang sudah dirancang secara nasional”, ujar Rizaldi Boer.

Foto: Prof.Dr.Rizaldi Boer menyampaikan hasil kajian fisibilitas NDC sub nasional di Bappeda Kalbar.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, Ir.Sukaliman,MT menyambut baik hasil kajian fisibilitas NDC sub nasional yang diinisiasi Yayasan Madani Berkelanjutan ini. “Kami sangat mengapresiasi kajian dari Yayasan Madani Berkelanjutan bersama Prof.Rizaldi Boer yang tentunya sangat mendukung upaya dan aksi kami dalam menurunkan emisi gas rumah kaca di daerah”, ujar Sukaliman.

Penyampaian hasil kajian ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian kegiatan Yayasan Madani Berkelanjutan dalam mendukung aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Kalimantan Barat. Dan pada 28-29 Oktober 2021 dilanjutkan dengan Pelatihan Green Budget Tagging dan Scoring System bersama OPD terkait di Kalbar.

Related Article

Indonesia Butuh Pendanaan Sekitar Rp 3.461 Triliun Untuk Perubahan Iklim

Indonesia Butuh Pendanaan Sekitar Rp 3.461 Triliun Untuk Perubahan Iklim

Indonesia membutuhkan pendanaan sebesar US$ 247 miliar atau sekitar Rp 3.461 triliun selama periode 2018-2030 untuk mengurangi emisi gas rumah kaca setiap tahun. Estimasi ini sesuai dengan dokumen Second Biennial Update Report 2018.

Sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengestimasi kebutuhan Indonesia untuk mencapai target Nationally Determined Contributions (NDCs) setiap tahun adalah sebesar Rp 343,32 triliun. Merujuk pada pendanaan APBN yang disediakan untuk perubahan iklim berdasarkan data budget tagging tahun 2019 dan 2020, serta merujuk pada kebutuhan per tahun dan data budget tagging tersebut maka pendanaan masih terdapat gap yang cukup besar, yaitu sekitar 60-70% dari total kebutuhan dananya.

Indonesia sendiri sebagai negara yang telah meratifikasi Paris Agreement malalui UU 16 tahun 2016 telah menyampaikan komitmentnya melalui NDCs yaitu pengurangan emisi sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan sampai dengan 41 persen dengan dukungan Internasional. Salah satu upaya konkret pemerintah untuk mendukung pendanaan NDC atau pendanaan lingkungan hidup secara umum adalah pembentukan Indonesian Environment Fund (IEF) atau yang disebut Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) pada tahun 2019.

BPDLH diresmikan pada akhir 2019 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Lembaga ini dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

Dapatkan pemberitaan media edisi 24-30 Mei 2021 dengan mengunduh bahan yang tersedia di bawah ini. 

Related Article

Nol Deforestasi Kunci Strategi Nol Emisi Indonesia

Nol Deforestasi Kunci Strategi Nol Emisi Indonesia

[Jakarta, 26 Maret 2021] Indonesia berpeluang untuk mencapai Visi Jangka Panjang yang selaras dengan Paris Agreement. Hal ini dapat dilakukan dengan menurunkan kuota deforestasi Indonesia dalam Updated NDC pada periode 2020-2030 menjadi 10,7 ribu hektar per tahun hingga nol. Untuk mencapainya, berbagai kebijakan perlindungan hutan alam tersisa harus lebih diperkuat, antara lain dengan memperkuat kebijakan penghentian pemberian izin baru ke hutan-hutan alam yang belum terlindungi, meneruskan kebijakan moratorium sawit, dan meninjau kembali berbagai program strategis dan pemulihan ekonomi nasional yang mengancam hutan. Demikian disampaikan oleh Yosi Amelia, Program Officer Hutan dan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan.

Berdasarkan skenario yang selaras dengan Paris Agreement, laju deforestasi hutan alam Indonesia pada periode 2010-2030 tidak boleh lebih dari 241 ribu hektar per tahun. Dengan demikian, kuota deforestasi hutan alam Indonesia pada periode tersebut hanya sebesar 4,82 juta hektare. Berdasarkan data KLHK, dari tahun 2011-2012 hingga 2019-2020, Indonesia telah kehilangan hutan alam sebesar kurang lebih 4,71 juta hektare, sehingga kuota deforestasi hutan alam Indonesia pada periode 2020-2030 hanya tersisa 107 ribu hektare atau 10,7 ribu hektare per tahun. Namun, apabila memasukkan data deforestasi 2010-2011 berdasarkan rata-rata deforestasi 2009-2011 yaitu sebesar 196.750 hektare, maka kuota deforestasi periode 2020-2030 bahkan mencapai minus. Artinya, Indonesia tidak lagi memiliki kuota deforestasi sampai 2030,” tambah Yosi Amelia.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengumumkan tiga skenario dalam Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim 2050 (Long-Term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience) dengan target mencapai nol emisi bersih pada 2070, atau 20 tahun lebih lambat dari yang diserukan oleh PBB. Dalam skenario paling ambisius dan selaras dengan Paris Agreement (Low Carbon Compatible with Paris Agreement – LCCP), Indonesia menargetkan puncak emisi (peaking) untuk semua sektor dengan sektor hutan dan lahan menjadi net sink pada tahun 2030. 

Dengan demikian, hutan dan lahan Indonesia akan sangat diandalkan tidak hanya untuk mengurangi emisi dari sektor itu sendiri, tetapi juga untuk menyerap emisi atau polusi karbon dari sektor-sektor lain, yakni energi, limbah, proses industri dan penggunaan produk, dan pertanian. 

Berdasarkan analisis awal Madani, ada sekitar 9,4 juta hektare hutan alam atau hampir setara 16 X Pulau Bali di luar izin/konsesi, area alokasi perhutanan sosial/PIAPS, dan area penghentian izin baru/PIPPIB yang belum terlindungi oleh kebijakan penghentian pemberian izin baru sehingga rentan terdeforestasi,” ujar Fadli Ahmad Naufal, GIS Specialist Yayasan Madani Berkelanjutan. “9,4 juta hektare hutan alam ini harus dilindungi untuk mencapai visi jangka panjang Indonesia selaras dengan Paris Agreement.”

Selain itu, pemerintah juga harus meninjau ulang berbagai program Pemulihan Ekonomi dan Proyek Strategis Nasional seperti Food Estate agar tidak merusak hutan alam. “Analisis awal Madani, ada 1,5 juta hekatre hutan alam di Area of Interest Food Estate di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatra Utara, dan Sumatera Selatan dengan potensi nilai kayu sebesar 209 triliun rupiah yang harus dilindungi,” tambah Fadli. 

Perlindungan hutan-hutan alam yang terlanjur berada di dalam izin dan konsesi Hutan Tanaman Industri dan usaha perkebunan sawit pun harus menjadi perhatian. Salah satu upaya menyelamatkan hutan alam di dalam izin/konsesi perkebunan sawit adalah melalui kebijakan moratorium sawit yang akan berakhir pada September 2021. “Oleh karena itu, meneruskan kebijakan moratorium sawit yang di dalamnya terdapat elemen penyelamatan hutan alam dan peningkatan produktivitas perkebunan sawit sangat penting bagi pencapaian Visi Jangka Panjang Indonesia,” ujar Trias Fetra, Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan.

Untuk mencapai Visi Jangka Panjang yang selaras dengan Paris Agreement, Indonesia harus mentransformasikan penggunaan lahan dengan memanfaatkan lahan-lahan tidak produktif baik di dalam maupun di luar kawasan hutan untuk mencapai ketahanan pangan dan energi serta melindungi hutan alam dan ekosistem gambut yang tersisa secara menyeluruh. 

Masa depan kita dan generasi mendatang bergantung pada transformasi pembangunan ekonomi Indonesia saat ini agar tidak lagi merusak hutan dan lingkungan. Perubahan ini harus dimulai sekarang juga karena dampak krisis iklim yang semakin parah tidak lagi memberikan kita kemewahan waktu,” tutup Yosi.

*

Kontak Media :

  • Yosi Amelia, Project Officer Hutan dan Iklim  Yayasan Madani Berkelanjutan, HP.0813 2217 1803
  • Trias Fetra, Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan, WA. 0877 4403 0366
  • Luluk Uliyah, Senior Media Communication Officer Yayasan Madani Berkelanjutan, 0815 1986 8887

Related Article

Perkembangan NDC dan Strategi Mengendalikan Perubahan Iklim

Perkembangan NDC dan Strategi Mengendalikan Perubahan Iklim

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ruandha Agung Sugardiman mengatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan pembaruan NDC Indonesia.

Dalam pembaruan NDC Indonesia tersebut, terdapat 4 pokok utama yang menjadi pembahasan. Pertama,  Indonesia tetap mempertahankan angka target penurunan emisi GRK sebesar 29 persen sampai dengan 41 persen pada tahun 2030, sesuai dan sejalan dengan hasil elaborasi dalam Road Map NDC Mitigasi. 

Kedua, update informasi sesuai dengan kondisi saat ini. Seperti  telah dimasukkan hal-hal yang berkaitan dengan Visi Misi Kabinet Indonesia Maju 2019.  Ketiga,  merupakan hal baru dalam NDC adalah penjelasan terhadap hal yang masih perlu informasi rinci, misalnya terkait elemen adaptasi dan sarana implementasi serta kerangka transparansi. 

Keempat, terdapat komitmen baru terkait oceans, wetland seperti mangrove, coral dan sebagainya yang biasa disebut blue carbon, serta pemukiman masyarakat dalam elemen adaptasi.

Saat ini, Indonesia tengah menyelesaikan strategi jangka panjang (Long Term Strategy/LTS) menjelang Konferensi PBB untuk Perubahan Iklim (COP) ke-26 di Glasgow, Inggris, November 2021. Sebelum digelarnya COP26 di Inggris, ada 3 skenario mitigasi perubahan iklim yakni, Extended NDC atau Curent Policy Scenario (CPOS) hanya pada sektor energi, Transition Scenario (TRNS), dan  Low Carbon Scenario Compatible (LCCP) dengan target Perjanjian Paris.

Related Article

ZERO DEFORESTATION: A KEY TOWARDS NET-ZERO EMISSIONS INDONESIA

ZERO DEFORESTATION: A KEY TOWARDS NET-ZERO EMISSIONS INDONESIA

[Jakarta, 26 March 2021] Indonesia has the opportunity to achieve its Long-Term Vision in the country’s fight against climate change in line with the Paris Agreement by reducing Indonesia’s quota on deforestation to only 10.7 thousand hectares per year, even zero, under the Updated NDC for the year 2020-2030. To achieve the said target, Yosi Amelia, Project Officer for Forest and Climate from Yayasan Madani Berkelanjutan stated that various policies to protect Indonesia’s remaining forests must be strengthened, such as expanding the policy to halt new licenses to forests that are not yet under any protection schemes, continuing palm oil moratorium, and reconsidering any national strategic programs or national economic recovery programs that threatenIndonesia’s forests.

Yosi also added, “In accordance with the Low Carbon Compatible with the Paris Agreement scenario, the rate of Indonesia’s natural forest loss for the period of 2020-2030 cannot exceed 241 thousand hectares per year. Therefore, Indonesia’s natural forest deforestation quota in that period is only 4.82 million hectares. According to the Ministry of Environment and Forestry data, Indonesia has lost more or less 4.71 million hectares of natural forests from the period of 2011-2012 to 2019-2020. Consequently, the remaining quota for deforestation for the period of 2020-2030 is only 107 thousand hectares or 10.7 thousand hectares per year. However, if we include natural forest loss data in 2010-2011 by taking the annual average of deforestation in 2009-2011 which is 196,750 hectares, Indonesia’s quota on deforestation subsequently becomes minus. That is to say, Indonesia no longer has any quota left for deforestation of natural forests until 2030.”

The Indonesian government has introduced three scenarios on the Long-Term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience in 2050 to achieve a net-zero emissions target by 2070, 20 years slower than what the UN has targeted. In the most ambitious scenario, known as Low Carbon Compatible with Paris Agreement – LCCP, Indonesia has targeted an emission peak for every sector with forestry and land sector becoming a net carbon sink by 2030.

Thus, Indonesia’s forests and land would be the most dependable sector for Indonesia in its fight against climate change, not only to reduce emissions from its own sector, but also to absorb carbon emissions from other sectors, such as energy, waste, industrial processes and product usage, and also agriculture.  

BACA JUGA: Nol Deforestasi Kunci Strategi Nol Emisi Indonesia

According to Madani’s initial research, there are around 9.4 million hectares of natural forests or 16 times the island of Bali that have not been licensed out and are located outside the protection of PIPPIB (Indicative Map of Termination of New Permits) and social forestry indicative area – PIAPS. They are not under the protection of any policy to halt new licenses and therefore susceptible to deforestation.” Fadli Ahmad Naufal, GIS Specialist from Yayasan Madani Berkelanjutan said. He also added that those 9.4 million hectares of natural forests must be protected to achieve Indonesia’s long-term strategy on low carbon compatible with the Paris Agreement.

Besides, it is also crucial for the government of Indonesia to review various development policies, from the National Economic Recovery Program (“PEN”), National Strategic Program (“PSN”), to food estate as to not further damage Indonesia’s natural forests. “Madani’s initial research also found around 1.5 million hectares of Indonesia’s natural forests included in the Area of Interest (AOI) of Food Estate in 4 provinces, namely Papua, Central Kalimantan, North Sumatra, and South Sumatra with a huge potential economic value of timber in those areas – reaching IDR 209 trillion,” Fadli added.

The government must also pay a keen attention on protecting Indonesia’s natural forests that have already been licensed out, including timber plantation concessions and Palm Oil Plantations. One of the ways to protect forests already under the license/concessions of Palm Oil Plantations is through the Palm Oil Moratorium, which unfortunately will end in September 2021. Trias Fetra, Program Officer for Palm Oil Governance of Yayasan Madani Berkelanjutan suggested that it is in the government’s utmost necessity to continue theits Palm Oil Moratorium, which includes elements on protecting Indonesia’s forest and increasing the productivity of palm oil plantations andplantations. aAnd thus, critical to achieving Indonesia’s long-term strategy on low carbon development.

To achieveaccomplish Indonesia’s long-term strategy on low carbon compatible with the Pariswith Paris Agreement, Indonesia has to transform its strategy on land use by making use of the unproductive lands – both inside andor outside forest zonethe area of forest to achieve food and energy security, and also strengthen the protection of Indonesia’s remaining natural forests and peatland ecosystem.

Lastly, Yosi added, “Our future and the future of the forthcoming generations depends on the transformation of Indonesia’s economic development towards a no longer destructive development for our forests and environment. This transformation must start right now as the worsening impacts of the climate crisis no longer gives us the luxury of time.”

 

Contact Person:

  • Yosi Amelia, Project Officer for Forest and Climate, Yayasan Madani Berkelanjutan, Phone +62813 2217 1803

  • Trias Fetra, Program Officer for Palm Oil Governance, Yayasan Madani Berkelanjutan, Phone: +62877 4403 0366

  • Luluk Uliyah, Senior Media Communication Officer, Yayasan Madani Berkelanjutan, Phone +62815 1986 8887

 


Silahkan download file yang berkaitan dibawah ini:

Berdasarkan skenario yang selaras dengan Paris Agreement, laju deforestasi hutan alam Indonesia pada periode 2010-2030 tidak boleh lebih dari 241 ribu hektar per tahun. Dengan demikian, kuota deforestasi hutan alam Indonesia pada periode tersebut hanya sebesar 4,82 juta hektare. Berdasarkan data KLHK, dari tahun 2011-2012 hingga 2019-2020, Indonesia telah kehilangan hutan alam sebesar kurang lebih 4,71 juta hektare, sehingga kuota deforestasi hutan alam Indonesia pada periode 2020-2030 hanya tersisa 107 ribu hektare atau 10,7 ribu hektare per tahun. Namun, apabila memasukkan data deforestasi 2010-2011 berdasarkan rata-rata deforestasi 2009-2011 yaitu sebesar 196.750 hektare, maka kuota deforestasi periode 2020-2030 bahkan mencapai minus. Artinya, Indonesia tidak lagi memiliki kuota deforestasi sampai 2030,” tambah Yosi Amelia.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengumumkan tiga skenario dalam Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim 2050 (Long-Term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience) dengan target mencapai nol emisi bersih pada 2070, atau 20 tahun lebih lambat dari yang diserukan oleh PBB. Dalam skenario paling ambisius dan selaras dengan Paris Agreement (Low Carbon Compatible with Paris Agreement – LCCP), Indonesia menargetkan puncak emisi (peaking) untuk semua sektor dengan sektor hutan dan lahan menjadi net sink pada tahun 2030. 

Dengan demikian, hutan dan lahan Indonesia akan sangat diandalkan tidak hanya untuk mengurangi emisi dari sektor itu sendiri, tetapi juga untuk menyerap emisi atau polusi karbon dari sektor-sektor lain, yakni energi, limbah, proses industri dan penggunaan produk, dan pertanian. 

Berdasarkan analisis awal Madani, ada sekitar 9,4 juta hektare hutan alam atau hampir setara 16 X Pulau Bali di luar izin/konsesi, area alokasi perhutanan sosial/PIAPS, dan area penghentian izin baru/PIPPIB yang belum terlindungi oleh kebijakan penghentian pemberian izin baru sehingga rentan terdeforestasi,” ujar Fadli Ahmad Naufal, GIS Specialist Yayasan Madani Berkelanjutan. “9,4 juta hektare hutan alam ini harus dilindungi untuk mencapai visi jangka panjang Indonesia selaras dengan Paris Agreement.”

Selain itu, pemerintah juga harus meninjau ulang berbagai program Pemulihan Ekonomi dan Proyek Strategis Nasional seperti Food Estate agar tidak merusak hutan alam. “Analisis awal Madani, ada 1,5 juta hekatre hutan alam di Area of Interest Food Estate di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatra Utara, dan Sumatera Selatan dengan potensi nilai kayu sebesar 209 triliun rupiah yang harus dilindungi,” tambah Fadli. 

Perlindungan hutan-hutan alam yang terlanjur berada di dalam izin dan konsesi Hutan Tanaman Industri dan usaha perkebunan sawit pun harus menjadi perhatian. Salah satu upaya menyelamatkan hutan alam di dalam izin/konsesi perkebunan sawit adalah melalui kebijakan moratorium sawit yang akan berakhir pada September 2021. “Oleh karena itu, meneruskan kebijakan moratorium sawit yang di dalamnya terdapat elemen penyelamatan hutan alam dan peningkatan produktivitas perkebunan sawit sangat penting bagi pencapaian Visi Jangka Panjang Indonesia,” ujar Trias Fetra, Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan.

Untuk mencapai Visi Jangka Panjang yang selaras dengan Paris Agreement, Indonesia harus mentransformasikan penggunaan lahan dengan memanfaatkan lahan-lahan tidak produktif baik di dalam maupun di luar kawasan hutan untuk mencapai ketahanan pangan dan energi serta melindungi hutan alam dan ekosistem gambut yang tersisa secara menyeluruh. 

Masa depan kita dan generasi mendatang bergantung pada transformasi pembangunan ekonomi Indonesia saat ini agar tidak lagi merusak hutan dan lingkungan. Perubahan ini harus dimulai sekarang juga karena dampak krisis iklim yang semakin parah tidak lagi memberikan kita kemewahan waktu,” tutup Yosi.

*

Kontak Media :

  • Yosi Amelia, Project Officer Hutan dan Iklim  Yayasan Madani Berkelanjutan, HP.0813 2217 1803
  • Trias Fetra, Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan, WA. 0877 4403 0366
  • Luluk Uliyah, Senior Media Communication Officer Yayasan Madani Berkelanjutan, 0815 1986 8887

Related Article

COP 24 Katowice: Tingkatkan Ambisi, Hentikan Deforestasi dalam NDC

COP 24 Katowice: Tingkatkan Ambisi, Hentikan Deforestasi dalam NDC

SIARAN PERS
Katowice, Polandia 5 Desember 2018
Dapat disiarkan segera

Yayasan EcoNusa Indonesia, Yayasan Madani Berkelanjutan dan KKI-Warsi menilai tujuan dari Kesepakatan Paris untuk perubahan iklim yang dirumuskan pada 2015 lalu terancam gagal. Deforestasi yang terus terjadi tiap tahun dan diperkirakan akan terus berlangsung hingga 2030 menjadi salah satu penyebabnya.

Sayangnya, negara-negara pemilik tutupan hutan alam yang luas, seperti Indonesia, Brasil, Republik Demokratik Kongo, Peru, Kolombia, dan Myanmar tidak memiliki rencana untuk sepenuhnya menghentikan deforestasi dan degradasi hutan dalam NDC (Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional) mereka. Rencana pengurangan emisi yang tercantum dalam NDC keenam negara tersebut pada kenyataanya masih mengandung deforestasi terencana yang tinggi. Di beberapa negara, tingkat deforestasi bahkan direncanakan akan terus meningkat hingga 2030.

Hal ini terungkap dalam kajian terbaru yang dilakukan oleh Rainforest Foundation Norway (RFN) beserta mitranya di keenam negara tersebut. Dalam kajian tersebut, NDC Indonesia dipandang sebagai yang paling jelas dibandingkan kelima negara lainnya karena telah memuat target spesifik yang terkuantifikasi terkait pengurangan emisi dari deforestasi. Meskipun demikian, NDC Indonesia masih memuat deforestasi terencana seluas Belgia pada peride 2021 hingga 2030 atau mencapai 3,25 juta hektare.

“Kami meminta agar dilakukan pengkajian kembali terhadap dokumen NDC Indonesia, terutama terkait sektor Land Use, Land Use Change and Forestry (LULUCF). Pembiaran terhadap masih adanya deforestasi bukan hanya berdampak pada upaya global menahan laju perubahan iklim, tapi juga pada ekosistem hutan yang mengandung keanekaragaman hayati yang kaya di dalamnya,” ucap Direktur Yayasan EcoNusa Melda Wita Sitompul dari kawasan penyelenggaran COP 24 di Katowice, Polandia, Selasa (4/12) waktu setempat.

Yayasan EcoNusa memandang penting adanya upaya menahan laju pengurangan tutupan hutan, terutama di wilayah Papua yang saat ini menjadi benteng terakhir hutan alam Indonesia yang menduduki posisi hutan terluas ketiga di dunia. Senada dengan semangat menjadikan Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi dengan pembangunan berkelanjutan, Yayasan EcoNusa meminta keterlibatan seluruh pihak dalam mewujudkan Indonesia bebas dari deforestasi yang sekarang mengarah ke Tanah Papua.

“Mengacu pada semangat Deklarasi Manokwari, tanggung jawab ini bukan hanya ada di pundak Pemerintah saja. Diperlukan kerja sama dari seluruh pihak, akademisi, sektor swasta hingga negara-negara Donor untuk menciptakan sistem pembiayaan/insentif untuk para pihak yang menjaga hutan mereka,” tambah dia.

Upaya mengurangi deforestasi dan menghentikan degradasi sebetulnya menjadi salah satu tujuan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pada 2020. Selain itu, The New York Declaration on Forests (NYDF) yang turut ditandatangani Pemerintah Indonesia menargetkan pengurangan deforestasi hingga separuhnya pada 2020 dan menghentikannya sepenuhnya pada 2030. Inisiatif Bonn Challenge juga berambisi untuk melakukan restorasi pada 150 juta hektare kawasan terdegradasi dunia pada 2020 dan 350 juta hektare pada 2030, namun Pemerintah Indonesia tidak menjadi salah satu penandatangan.

Emmy Primadona, Koordinator Program KKI-WARSI, mendesak pemerintah Indonesia agar menjadikan perlindungan hak-hak masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan sebagaistrategi utama dalam pengurangan emisi di Indonesia. Program pemberdayaan dan pendanaan kepada masyarakat menjadi suatu hal yang penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat agar mampu mengelola hutan secara berkelanjutan sekaligus mencegah deforestasi.

“Pencegahan deforestasi juga bisa dilakukan melalui percepatan perhutanan sosial, memperkuat komitmen moratorium izin baru, dan juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan ekstraktif terkait kawasan hutan dan yang berkonflik dengan wilayah masyarakat adat dan lokal, termasuk di lahan gambut yang merupakan salah satu penyumbang emisi terbesar di sektor lahan,” ujar Emmy.

“Untuk mencapai target NDC, berbagai langkah korektif yang telah diinisiasi pemerintah harus dilaksanakan secara lebih serius dan tidak boleh hanya menjadi crowd-pleaser atau upaya menyenangkan publik belaka,” ujar Anggalia Putri, Manajer Program Yayasan Madani Berkelanjutan.

Beberapa langkah yang harus dilakukan untuk memperkuat upaya penurunan emisi di sektor hutan dan lahan adalah memenuhi komitmen transparansi terkait perizinan, memperkuat sinergi pemerintah dan masyarakat sipil dalam memberantas korupsi sumber daya alam, meningkatkan rasa kepemilikan pemerintah daerah dengan meningkatkan insentif finansial, dan meninjau kembali target-target sektoral yang beresiko membalik arah penurunan emisi, salah satunya alokasi 5 juta hektar kawasan hutan untuk ekspansi konsesi hutan skala besar yang juga berpotensi meningkatkan konflik dengan komunitas.

RFN beserta mitra-mitranya meminta keenam negara yang dikaji untuk meninjau ulang NDC mereka dan menggunakan kesempatan dari saat ini hingga 2020 untuk memperjelas ambisi untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Selain itu, penting bagi tiap pemerintah untuk meningkatkan ambisi penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan sebelum 2030. Pemerintah juga diminta agar mencantumkan restorasi hutan dan ekosistem sebagai bagian dari upaya mitigasi dan menjaga keanekaragaman hayati.

Di sisi lain, negara-negara maju didesak untuk segera meningkatkan pendanaan iklim mereka secara signifikan untuk membantu upaya mitigasi dan adaptasi negara-negara hutan tropis, termasuk transparan dalam memberikan informasi mengenai pendanaan di muka. “Tanpa pendanaan yang memadai, transparan, dan dapat diprediksi, sulit bagi negara-negara hutan tropis untuk meningkatkan ambisi penurunan emisi dari hutan dan lahan mereka,” tutup Anggalia Putri.

***

Narahubung:
Melda Wita Sitompul, Direktur Yayasan EcoNusa
+6281384668817
melda@econusa.id

Emmy Primadona, Koordinator Program KKI-Warsi
+628117453700
emmy.than@gmail.com

Anggalia Putri, Manajer Program Pengelolaan Pengetahuan, Yayasan Madani Berkelanjutan
+628562118997
anggalia.putri@madaniberkelanjutan.id

Related Article

id_IDID