Madani

Tentang Kami

The Dynamics of the Discourse on Biofuels in Indonesia in Its Ecological, Economic, and Social Contexts

The Dynamics of the Discourse on Biofuels in Indonesia in Its Ecological, Economic, and Social Contexts

 

Indonesia is among the countries with the most serious efforts to develop their biofuel (Vegetable Fuel or BBN) policy and standing at the forefront of global biofuel mixture levels, especially palm oil-based. However, before attaining this position, the Indonesian biofuel industry went through quite a long history. The development of biofuels in Indonesia can be traced back to the 1990s, where several institutions conducted research on the potential of biofuels from various raw materials such as palm oil, jatropha, used cooking oil and so on. In 2006, when President Susilo Bambang Yudhoyono issued several regulations regarding the National Energy Policy and the use of biofuels, this became a milestone in the development of biofuels in Indonesia.

Since then, the landscape of national biofuel development has seen significant evolution, encompassing improvements in quality, production volume, biofuel varieties, and a notable increase in the participation of companies. This transformation initially aimed to advance poverty reduction and bolster the nation’s energy self-sufficiency.

Throughout its development, Biofuels (BBN) have grown to be intricately tied to the energy transition and the imperative of reducing carbon emissions. Globally, the continued use of fossil fuels to meet future energy requirements is acknowledged as unsustainable, primarily due to the depletion of finite resources and the environmental harm it inflicts. Ideally, there should be efforts to curtail energy consumption. However, it’s crucial to recognize that worldwide energy demand is projected to surge by an estimated 47% by 2050. Consequently, biofuels have emerged as a prominent component of the energy transition strategies being explored, not least in Indonesia.

Indonesia’s interest in diminishing its reliance on petroleum and mitigating emissions within the transportation sector has spurred the swift growth of the biofuel industry. Nevertheless, the advancement of biofuels is not devoid of its dilemmas. A growing unease revolves around the use of vegetable oils, which also serve as essential food resources, in biofuel production and its potential implications on food security and the environment.

This concern is well-founded, as the ever-increasing demand for vegetable oils, coupled with the tendency of productivity to plateau, inevitably forces the government into a challenging conundrum. It must decide between enhancing productivity, potentially impacting another sector, or allocating additional land to meet these escalating demands. Despite the various potential challenges that may arise from the development of biofuels, these challenges do not justify reverting to fossil fuels and abandoning the pursuit of biofuels.

The solution to the challenges posed by the energy transition may still find answers, at least in part, through biofuels. The critical focus lies in determining how the governance of BBN in Indonesia can effectively strike a balance between the interest of energy security and environmental sustainability. Therefore, Madani Berkelanjutan has meticulously curated a comprehensive synthesis of diverse dialogues and scholarly analyses concerning the dynamics of biofuel development in Indonesia, drawn from a multitude of published sources and research studies.

Related Article

Karhutla Semakin Menggila

Karhutla Semakin Menggila

Area indikatif Terbakar dari Januari hingga akhir September telah mencapai 800 ribu ha, 4 kali lipat dari luas terbakar tahun lalu. AIT terluas berada di Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Marauke (Papua). Di izin/konsesi yang tidak tumpang tindih, AIT terluas di izin sawit dan migas. MADANI menyerukan bagi Pemerintah untuk mempercepat review izin secara partisipatif dan melakukan langkah mitigasi berbasis lanskap.

Related Article

Tanpa Perubahan Sistemik, Perdagangan Karbon Rentan Perparah Ketidakadilan

Tanpa Perubahan Sistemik, Perdagangan Karbon Rentan Perparah Ketidakadilan

[Siaran Pers] Jakarta, 26 September 2023. Tanpa perubahan sistemik, peluncuran bursa karbon yang ditandai dengan penunjukan  Bursa Efek Indonesia sebagai penyelenggara bursa karbon oleh Otoritas Jasa Keuangan dipandang berpotensi menjadi sarana mencari keuntungan semata tanpa berkontribusi pada penyelamatan umat manusia dari perubahan iklim. Demikian disampaikan oleh Nadia Hadad, Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan menanggapi Peluncuran Bursa Karbon Indonesia.

Saat ini, suhu bumi sudah naik 1.1°C dan diperkirakan akan melampaui suhu 1.5°C pada awal dekade 2030. Dampak perubahan iklim sudah tidak terhindarkan. Oleh karenanya, tindakan mitigasi dan adaptasi secara simultan serta mendalam bukanlah pilihan melainkan sebuah tindakan wajib,” tambah Nadia Hadad.

“Indonesia sebagai negara kepulauan merasakan dampak signifikan dari krisis iklim, terutama pada masyarakat yang tergolong sebagai kelompok rentan seperti kelompok miskin, penyandang disabilitas, anak-anak, lansia, perempuan, masyarakat adat dan lokal, serta masyarakat yang berada di garis depan wilayah yang terdampak bencana iklim seperti kekeringan, banjir, angin ribut, naiknya permukaan air laut, kebakaran hutan dan lahan, dan lain sebagainya. Dalam 10 tahun terakhir (2013-2022), Badan Nasional Penanggulangan Bencana merekam terjadinya bencana terkait cuaca dan iklim sebanyak 28.471 kejadian yang mengakibatkan 38.533.892 orang menderita, 3,5 juta lebih orang mengungsi, dan lebih dari 12 ribu orang terluka, hilang, dan meninggal dunia. Bahkan Bappenas juga memprediksi kerugian ekonomi mencapai Rp. 544 triliun selama 2020-2024 akibat dampak perubahan iklim,” urai Nadia Hadad.

Perdagangan karbon adalah satu dari tiga mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang disebutkan dalam Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021. Perdagangan karbon dapat dilakukan secara langsung maupun melalui bursa karbon. Ada dua jenis perdagangan karbon, yaitu perdagangan emisi dan offset emisi GRK. Dalam perdagangan emisi, pihak yang terlalu banyak mengeluarkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dapat membeli izin untuk mempolusi atau batas atas emisi GRK (PTBAU-PU). Dalam skema offset, pihak yang mengeluarkan emisi GRK dapat mengkompensasi emisi yang dikeluarkannya dengan membeli kredit offset (SPE-GRK).

Sementara itu, Giorgio Budi Indrarto, Deputi Direktur MADANI Berkelanjutan, memaparkan bahwa ada tujuh poin yang harus diperhatikan agar perdagangan karbon tidak menjadi praktik pencitraan atau greenwashing. “Yang pertama, semua negara, termasuk Indonesia, harus meningkatkan ambisi kontribusi nasionalnya (NDC) agar selaras dengan jalan menuju 1,5 derajat Celcius dan menyelaraskan kebijakan-kebijakan pembangunan dalam negeri di seluruh sektor dengan komitmen iklim tersebut. Kedua, perlu ada penetapan batas atas emisi GRK yang ketat dan transparan. Saat ini, baru PLTU yang dikenai batas atas emisi. Penetapan kewajiban pengurangan emisi GRK kepada Pelaku Usaha di sektor kehutanan juga perlu dipertegas karena Pelaku Usaha menguasai hutan dan lahan dalam jumlah besar.”

“Ketiga, offset harus dibatasi hanya untuk emisi residual, yaitu emisi yang masih tersisa setelah pencemar melakukan aksi penurunan emisi GRK secara optimal. Tanpa pembatasan ini, skema offset justru berisiko menjadi insentif yang sesat jalan, yang dapat menghambat pelaksanaan aksi mitigasi yang ambisius. Keempat, aturan perdagangan karbon perlu memastikan integritas sosial dan lingkungan, termasuk nilai tambah (additionality), keterandalan (reliability), dan kelestarian (permanence). Mengkompensasi emisi di sektor energi dengan kredit offset dari sektor hutan dan lahan perlu dihindari karena berbagai masalah terkait integritas yang belum terselesaikan. Pengaturan kerangka pengaman sosial dan lingkungan yang diserahkan pada berbagai standar nasional dan internasional yang ada juga perlu diperjelas,” tambah Giorgio Budi Indarto.

Kerangka aturan perdagangan karbon kehutanan juga harus mendorong kebijakan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan hutan dan lahan yang jadi penghambat utama partisipasi masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan mempercepat pengakuan hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat adat dan lokal, mempercepat realisasi perhutanan sosial dan reforma agraria sejati, memprioritaskan hutan untuk masyarakat tak bertanah ketika terjadi konflik klaim dengan perusahaan, serta mengembangkan standar publik untuk mengembangkan aset karbon yang absah secara ilmiah dan dapat diakses cuma-cuma oleh komunitas penjaga hutan.

Pemerintah juga harus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam keseluruhan rantai perdagangan karbon, mulai dari penyusunan peta jalan perdagangan karbon, perizinan proyek karbon, pengalokasian batas atas emisi, hingga penyelenggaraan bursa karbon itu sendiri, termasuk dengan mencegah praktik-praktik yang mengarah pada spekulasi dan manipulasi pasar karbon, serta  potensi konflik kepentingan regulator atau para pihak terkait lainnya.

Terakhir, mengingat hutan dan ekosistem itu sendiri sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, membangun ketahanan atau resiliensi ekosistem dan masyarakat menjadi sangat penting. Untuk itu, Nilai Ekonomi Karbon sebagai instrumen untuk mencapai target NDC dan mengendalikan emisi GRK perlu memastikan pendanaan yang memadai untuk adaptasi perubahan iklim yang efektif dan berkeadilan. Tanpa pemenuhan berbagai prakondisi dan persyaratan di atas, akan sangat sulit bagi perdagangan karbon untuk menjadi bagian dari perwujudan keadilan iklim.

Keadilan iklim adalah prinsip penting di tengah ketidakadilan lingkungan dan ekologis, yang polanya dapat dikenali dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang ditunjang oleh ekstraksi, perusakan lingkungan dan keanekaragaman hayati, pengabaian hak asasi manusia, serta melepaskan emisi gas rumah kaca. Dampaknya adalah ketidakadilan, ketidakmerataan, kemiskinan, dan menurunnya kemampuan warga untuk bertahan dan kehilangan sumber penghidupan serta ruang hidup yang sehat.

Bentuk dan pola ketidakadilan iklim  ini pada akhirnya menurunkan kemampuan lingkungan dan masyarakat untuk dapat bertahan dan mengatasi dampak krisis iklim.  Dengan demikian, semua upaya intervensi mitigasi maupun adaptasi krisis iklim harus mengadopsi azas keadilan sebagai prinsip aplikatif utama, termasuk implementasi dan tata kelola Bursa Karbon.

[ ]

***

Manusia dan Alam untuk Indonesia (MADANI) Berkelanjutan adalah lembaga nirlaba yang bergerak menanggulangi krisis iklim melalui riset dan advokasi. Didirikan pada 2016, MADANI Berkelanjutan berupaya mewujudkan pembangunan Indonesia yang berimbang antara aspek ekonomi, ekologi, dan sosial. Kami merumuskan dan mempromosikan solusi-solusi inovatif bagi krisis iklim dengan cara menjembatani kolaborasi antara berbagai pihak. Saat ini, fokus kerja MADANI Berkelanjutan meliputi isu hutan dan iklim, komoditas berkelanjutan, pembangunan berkelanjutan pada tingkat daerah, dan biofuel.

Related Article

Menakar Perdagangan Karbon dari Kacamata Keadilan Iklim

Menakar Perdagangan Karbon dari Kacamata Keadilan Iklim

Tepat pada 26 September 2023, Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan bursa karbon sebagai salah satu langkah Indonesia dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca demi memerangi krisis iklim dunia. 

Terkait dengan hal ini, OJK sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) sebagai aturan teknis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023.

Sederhananya, bursa karbon merupakan suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon atau catatan kepemilikan unit karbon. Sistem inilah yang diharapkan Pemerintah Indonesia mampu menjadi salah satu instrumen untuk memerangi krisis iklim yang sifatnya makin genting. 

Kendati demikian, perlu diketahui bahwa krisis iklim tidak bisa diselesaikan dengan sekadar menurunkan emisi global, tetapi juga harus ditanggulangi secara berkeadilan. Tidak dapat dimungkiri, krisis iklim terjadi akibat pembangunan ekonomi yang berfokus pada pertumbuhan tanpa memperhatikan batas kemampuan Bumi. Penguasaan sumber daya yang terpusat pada segelintir ‘elit’ mendorong pola produksi dan konsumsi menjadi semakin tidak terkendali, yang akhirnya meningkatkan emisi karbon.

Untuk mewujudkan keadilan iklim, segala upaya untuk menurunkan emisi dan membatasi kenaikan suhu bumi agar tidak melebihi 1,5 ℃ harus dilakukan secara demokratis dan tidak terpusat pada kekuatan ‘elit’

Lantaran ketidakadilan ini, masyarakat miskin dan rentan selalu menjadi kelompok yang menerima dampak terburuk dari keadaan. Mulai dari fenomena kekeringan, kelaparan, kehilangan tempat tinggal, serta berbagai bentuk bencana lainnya, menjadi pil pahit yang harus dinikmati kelompok masyarakat ini.

Meskipun solusi untuk mengatasi krisis iklim banyak bermunculan, akan tetapi justru berpotensi memperlebar jurang ketidakadilan. Situasi ini harus dijawab dengan keadilan iklim, yaitu cara pandang yang menekankan hubungan antara pembangunan berkelanjutan dan hak asasi manusia untuk kehidupan dan lingkungan yang baik dan sehat.

Dalam konteks ini, bursa karbon yang hadir sebagai wadah perdagangan karbon hendaknya mampu menjadi solusi konkrit yang tentunya berkeadilan dan berkelanjutan. 

Langkah untuk mengatasi persoalan krisis iklim melalui perdagangan karbon harus dipastikan berkeadilan, berintegritas, dan konsisten pada tujuan awal. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Hal ini tentu lantaran adanya ketakutan bahwa perdagangan karbon yang niat awalnya ingin menyelesaikan persoalan krisis iklim, malah lebih fokus untuk menyedot pundi-pundi rupiah sehingga meminggirkan keadilan dari proses perdagangan itu sendiri. 

Terkait hal ini, Yayasan Madani Berkelanjutan mencoba menyigi perdagangan karbon melalui kajian dengan judul “Menakar Perdagangan Karbon dari Kacamata Keadilan Iklim” yang dapat diunduh melalui tautan yang tersedia di bawah ini:

Related Article

ANCAMAN KARHUTLA DI KALA EL-NINO MENERPA: UPDATE KARHUTLA INDONESIA JANUARI-AGUSTUS 2023

ANCAMAN KARHUTLA DI KALA EL-NINO MENERPA: UPDATE KARHUTLA INDONESIA JANUARI-AGUSTUS 2023

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda berbagai daerah di Indonesia sejak beberapa bulan lalu. MADANI Berkelanjutan mengkaji tren-tren karhutla di Indonesia selama Januari—Agustus 2023 dan menemukan beberapa temuan kunci berikut:

  1. Akumulasi angka Area Indikatif Terbakar di Indonesia selama Januari—21 Agustus  2023 telah mencapai 262 ribu ha. Angka ini sudah melampaui luas lahan terbakar tahun lalu, yakni 204 ribu ha. Karena El-Nino diprediksi BMKG akan mencapai puncaknya pada Agustus—September, angka karhutla dikhawatirkan masih akan meningkat tajam apabila upaya penanggulangan karhutla kurang intensif.

  2. Kenaikan luas Area Indikatif Terbakar yang cukup ekstrem terjadi di Provinsi Kalimantan Barat dengan kenaikan 30 kali lipat pada Agustus 2023 dibandingkan Juni 2023. Sementara itu, dua (2) dari sepuluh (10) provinsi dengan total Area Indikatif Terbakar terluas, yaitu Aceh dan Papua, belum menetapkan status Siaga Darurat Karhutla.

  3. Angka Area Indikatif Terbakar di wilayah izin dan konsesi melejit berkali-kali lipat selama Juni—Agustus. Luas AIT di izin perkebunan sawit naik 24 kali lipat, di PBPH-HA (logging) naik 17 kali lipat, di PBPH-HT (hutan tanaman) dan konsesi minerba masing-masing naik 15 kali lipat, dan di konsesi migas naik 10 kali lipat.

  4. Meskipun turun dibandingkan tahun sebelumnya, masih tingginya Area Indikatif Terbakar di wilayah ekosistem gambut, PIPPIB, dan PIAPS tetap harus menjadi perhatian karena merupakan area prioritas untuk dilindungi.

Baca selengkapnya dengan unduh publikasi di bawah.

Related Article

MENEROPONG KEBIJAKAN IKLIM DALAM TAHUN POLITIK

MENEROPONG KEBIJAKAN IKLIM DALAM TAHUN POLITIK

Sepanjang 2022, terdapat banyak perkembangan berarti terkait agenda perubahan iklim. Berbagai kesepakatan global yang memuat agenda perubahan iklim pada Konferensi Tingkat Tinggi G20, COP27 UNFCCC, dan COP15 UNCBD harus menjadi momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk memperkuat komitmen, kebijakan, dan aksi iklim di dalam negeri.

Pemerintah Indonesia telah meningkatkan target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca melalui
Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC). Namun, masih terdapat banyak catatan pada kebijakan-kebijakan sektoral untuk mencapai target tersebut, terutama pada sektor Kehutanan dan Lahan (Forest and Other Land Uses/FOLU) dan Energi yang menjadi dua sektor kunci.

Pada sektor energi, beberapa kebijakan yang masih banyak menghadapi tantangan dalam konteks penurunan emisi adalah penghentian bertahap penggunaan batubara, kontroversi kebijakan bioenergi, serta lika-liku pengesahan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Untuk sektor FOLU, berbagai kebijakan pembangunan yang digenjot pasca Undang-Undang Cipta Kerja seperti Proyek Strategis Nasional dan Pemulihan Ekonomi Nasional berpotensi berbenturan dengan rencana ambisius Indonesia dalam perlindungan hutan alam tersisa.

Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan pendukung untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC), yaitu Nilai Ekonomi Karbon. Namun, masih banyak catatan terhadap rencana implementasinya, terutama terhadap mekanisme perdagangan karbon; kurangnya pelibatan masyarakat, hak atas karbon komunitas, pelaksanaan rambu pengaman sosial dan lingkungan, dan risiko pelemahan ambisi karena diperbolehkannya offset emisi
adalah beberapa di antaranya.

Dalam geliat tahun politik, ada tiga hal krusial yang harus diantisipasi. Pertama, potensi meningkatnya pemberian izin usaha eksploitatif yang dapat merusak hutan alam menjelang dan setelah masa pemilihan. Kedua, menyempitnya ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan selama beberapa tahun ke belakang yang menjadikan kebijakan yang di Indonesia masih abai terhadap hak-hak masyarakat. Ketiga, kontinuitas kebijakan iklim dalam periode pemerintahan selanjutnya. Harus dipastikan bahwa berbagai kebijakan penurunan emisi, perlindungan hutan alam, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lokal terus dijalankan dan diperkuat pada periode pemerintahan berikutnya, siapapun yang akan terpilih.

Baca selengkapnya dengan unduh publikasi di bawah.

Related Article

MADANI INSIGHT VOL.5

MADANI INSIGHT VOL.5

“Gambaran Industri Sawit Indonesia, Menjawab Asumsi Dengan Fakta dan Angka”

Madani Berkelanjutan merilis beberapa temuan menarik terkait dengan industri sawit di Indonesia. Temuan tersebut disajikan dalam Info Brief Madani Insight yang disusun ke dalam beberapa volume.

BACA JUGA : Madani Insight Vol.3

Ada beberapa poin penting yang ditemukan Madani Berkelanjutan dalam Info Brief volume kelima ini :

1. Perusahaan Sawit dan Kemandirian Desa di Kalbar (Antara Data & Fakta)

Beragamnya pandangan mengenai kontribusi perkebunan sawit terhadap pembangunan pedesaan menunjukkan bahwa berbagai aktor yang ada tidak berangkat dari data yang sama, dan menghasilkan sebuah pengetahuan yang juga berbeda. Hal ini dapat menghambat pengambilan keputusan untuk mendapatkan sebuah solusi bagi semua pihak.

2. Kontribusi Perusahaan Sawit Pada Pembangunan Desa di Kalbar

Banyaknya jumlah desa di suatu wilayah yang bersinggungan dengan lokasi pemegang izin perusahaan perkebunan sawit tidak dapat menjamin pembangunan desa tersebut berjalan dengan baik. Pada studi kasus lima kabupaten di Kalbar, tiga kabupaten di antaranya yakni Ketapang, Landak, dan Sekadau memiliki Indeks Desa Membangun (IDM) yang cukup besar yang didominasi oleh jumlah desa yang belum mendapatkan manfaat atas pemegang izin usaha perkebunan secara optimal. Sedangkan Sintang dan Sanggau, berdasarkan IDM menunjukkan bahwa terdapat potensi besar pengembangan wilayah pedesaan.

3. Penyebab Rendahnya Nilai Indeks Desa Membangunan yang Bersinggungan dengan Lokasi Izin Perkebunan Sawit

Kondisi Desa yang beum mendapatkan manfaat atas keberadaan izin perkebunan sawit secara optimal dikontribusi oleh rendahnya nilai indeks komposit ekonomi dan lingkungan. Diperlukan kolaborasi multipihak baik pemerintah dan swasta melalui public private partnership dengan memaksimalkan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan yang terarah untuk mengurai permasalahan ini.

Untuk Info Brief Madani Insight Volume 5 ini, selengkapnya dapat diunduh di tautan yang tersedia di bawah ini. 

Semoga Bermanfaat.

Silahkan download file yang berkaitan dibawah ini:

Related Article

NAVIGATING THE DEFORESTATION MAZE COMPARISON OF VARIOUS DEFINITIONS AND FIGURES RELATING TO DEFORESTATION IN INDONESIA

NAVIGATING THE DEFORESTATION MAZE COMPARISON OF VARIOUS DEFINITIONS AND FIGURES RELATING TO DEFORESTATION IN INDONESIA

In this paper, Madani compares the definitions of forest, deforestation, degradation, methodologies of calculating deforestation, and finally, deforestation figures from the following institutions: the Food and Agriculture Organization (FAO), the Ministry of Environment and Forestry (MoEF), and several Civil Society Organizations (CSO) while highlighting points of contentions among these institutions.

In defining forests, one of the main points of contention is the minimum limit of tree cover to be called forest, namely between 10 to 30%.

Another point of contention is the categorization of timber plantation as forest. CSOs in this study argue that timber plantation should not be included in the forest land class/category because they are monoculture and more akin to a plantation rather than biodiverse forest. CSOs fear that the inclusion of timber plantations to forest land class will conceal destruction of natural forests to make way to timber plantations, especially Industrial Timber Plantation, which is one of the main drivers of the natural forests’ loss in Indonesia.

Another point of contention is the dichotomy of natural forests into primary and secondary forests, in which the protection of secondary forests is weaker than primary natural forests. CSOs in this study are pushing for indiscriminate protection of natural forests without dichotomizing them into primary and secondary natural forests, especially in the context of halting new permits permanently.

The next point of contention highlighted in this study pertains to different definitions of primary forest used by the MoEF (Ministry of Environment and Forestry) and GFW (Global Forest Watch). GFW uses a broader definition for primary forests with deforestation values close to the overall value of natural forest deforestation coming from the MoEF.

When defining deforestation, some CSOs oppose the use of ‘net deforestation’ that has been used and highlighted by the government of Indonesia in their official public communications. Aside from the fact that the loss of forests in one area cannot be replaced by forest replanting in other areas due to the functions they serve, CSOs fear that this definition will conceal the destruction of natural forests converted into timber plantations, especially Industrial Timber plantations.

READ ALSO: Madani Insight Mengurai Benang Kusut Deforestasi

Related to deforestation figures, the number of natural forest loss between 2006-2018 published by the MoEF is much lower than the number published by FWI (Forest Watch Indonesia). The MoEF data show a declining trend in terms of gross deforestation and the loss of natural forest in the period of 2006-2018. In contrast, FWI data show an increasing trend in the rate of natural forest loss in the same period.

For 3 periods (2011-2012, 2012-2013, and 2013-2014), the rate of natural forest loss published by the MoEF was close to the primary forest loss figures published by GFW. Both data sets from MoEF and GFW show a declining trend in terms of natural forest loss during the 2006-2018 period. However, while MoEF shows a declining trend in terms of gross deforestation in 2006-2018, the Tree Cover Loss data from GFW shows an opposing trend in the 2006-2018 period, keeping in mind that the definition of ‘Tree Cover Loss’ and ‘deforestation’ are not interchangeable.

When cross-examining spatial and statistical data published by MoEF, Madani’s analysis confirmed the MoEF’s data consistency in terms of gross deforestation. However, the consistency of natural forest loss and net deforestation data could not be confirmed due to limited access of natural forest loss and reforestation data.

Lastly, there are unanswered questions about the different definition of natural forest loss used by the MoEF in the Deforestation Book and in constructing FREL for REDD+. The study found that the rates of natural forest loss used in FREL construction are higher than the ones cited in the Deforestation Book for the following periods: 2006-2009, 2009-2011, and 2011-2012 where data were available.

To navigate the deforestation maze, different institutions that possess and produce different data and conclusions regarding the number and trends of deforestation need to sit together and publicly expose their methodology and sources to provide clearer information for the public regarding the current status and condition of Indonesia’s forests and to put more objectivity in assessing Indonesia’s success in reducing deforestation.

Get more about Madani Insight “Navigating The Deforestation Maze Comparison of Various Definitions And Figures Relating to Deforestation In Indonesia” by downloading the available report. 

Silahkan download file yang berkaitan dibawah ini:

Related Article

MENGUPAS FAKTA DI BALIK DEFORESTASI INDONESIA 2019-2020

MENGUPAS FAKTA DI BALIK DEFORESTASI INDONESIA 2019-2020

Pada Maret 2021, Pemerintah Indonesia merilis angka deforestasi Indonesia terbaru (2019-2020) dan mengumumkan penurunan deforestasi terbesar sepanjang sejarah sebesar 75%. Tentu, penurunan deforestasi yang signifikan ini, mendapatkan apresiasi internasional karena merupakan tren positif di tengah naiknya angka hilangnya hutan secara global.

Terkait dengan angka deforestasi tersebut, Yayasan Madani Berkelanjutan sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil yang fokus terhadap isu tersebut merilis Madani Insight edisi April yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik terkait angka deforestasi Indonesia yang baru-baru ini diumumkan pemerintah dan maknanya bagi pencapaian komitmen iklim Indonesia (NDC) serta target Persetujuan Paris untuk menahan kenaikan temperatur bumi agar tidak melebihi 1,5 derajat celcius.

Untuk mempermudah dalam memahami kajian ini, Madani Insight disajikan ke dalam tiga bagian. Bagian pertama mengupas angka deforestasi Indonesia dan di mana deforestasi paling banyak terjadi, termasuk di dalam wilayah izin atau konsesi. Bagian kedua mengupas luas hutan alam Indonesia yang belum terproteksi dan oleh karenanya rentan terdeforestasi. Bagian ketiga mengupas makna penurunan deforestasi Indonesia dari kacamata pencapaian komitmen iklim dan target Persetujuan Paris. 

BACA JUGA: Menjaga Hutan, Merawat Iklim: Praktik Terbaik Perhutanan Sosial Dalam Menjaga Iklim Bumi

Kemudian, untuk memahami makna angka deforestasi Indonesia, penting terlebih dahulu memahami berbagai definisi deforestasi yang berbeda yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana dijelaskan di bawah ini:

  • Deforestasi: Perubahan kondisi penutupan lahan dari kelas penutupan lahan kategori Hutan (berhutan) menjadi kelas penutupan lahan kategori Non Hutan (tidak berhutan). 
  • Hutan: Kondisi penutupan lahan berupa hutan lahan kering primer, hutan lahan kering sekunder, hutan rawa primer, hutan rawa sekunder, hutan mangrove primer, hutan mangrove sekunder dan hutan tanaman. 
  • Non Hutan: Bentuk penutupan lahan berupa semak/belukar, belukar rawa, savana/padang rumput, perkebunan, pertanian lahan kering, pertanian lahan kering campur semak, transmigrasi, sawah, tambak, tanah terbuka, pertambangan, permukiman, rawa dan pelabuhan udara/laut. 
  • Deforestasi Netto: Perubahan/pengurangan luas penutupan lahan dengan kategori berhutan pada kurun waktu tertentu yang diperoleh dari perhitungan luas deforestasi bruto dikurangi dengan luas reforestasi.
  • Reforestasi: Perubahan kondisi penutupan lahan dari kelas penutupan lahan kategori Non Hutan (tidak berhutan) menjadi kelas penutupan lahan kategori Hutan (berhutan).
  • Deforestasi Bruto: perubahan kondisi penutupan lahan dari kelas penutupan lahan kategori Hutan (berhutan) menjadi kelas penutupan lahan kategori Non Hutan (tidak berhutan), tanpa memperhitungkan adanya reforestasi yang terjadi.
  • Deforestasi Hutan Alam/Deforestasi Gross: Perubahan kondisi penutupan lahan dari kelas penutupan lahan kategori Hutan (hanya) Alam menjadi kelas penutupan lahan kategori Non Hutan (tidak berhutan). Deforestasi Bruto Hutan Alam dipakai untuk memisahkan perubahan kondisi penutupan lahan dari kelas penutupan lahan Hutan menjadi kelas penutupan lahan Non Hutan, yang terjadi tidak sebagai akibat pemanenan hutan tanaman (harvesting). 

Kajian ini pun akan berfokus pada deforestasi gross atau deforestasi hutan alam yang sangat penting untuk menjaga kestabilan iklim global, menjaga keanekaragaman hayati, serta paling relevan dengan upaya pencapaian komitmen iklim Indonesia.

Dapatkan Madani’s Insight: Mengupas Fakta di Balik Deforestasi Indonesia 2019-2020 dengan mengunduh bahan yang tersedia di bawah ini.

Related Article

DINAMIKA DISKURSUS BAHAN BAKAR NABATI (BBN) DI INDONESIA DALAM KONTEKS EKOLOGIS, EKONOMI, DAN SOSIAL

DINAMIKA DISKURSUS BAHAN BAKAR NABATI (BBN) DI INDONESIA DALAM KONTEKS EKOLOGIS, EKONOMI, DAN SOSIAL

Kebijakan Bahan Bakar Nabati (BBN) mulai diperkenalkan di Indonesia sejak 2006. Saat itu, dorongan utama pengembangan BBN antara lain untuk mencapai kedaulatan energi, meningkatkan ekonomi, dan yang paling utama untuk melepaskan negara dari ketergantungan akan bahan bakar minyak (BBM). Untuk mencapai tujuan tersebut pengembangan BBN diartikulasikan melalui Blueprint 2006-2025 tentang percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran. Dalam Blueprint tersebut, pemerintah menyebutkan berbagai hasil perkebunan di indonesia seperti sawit, jarak pagar, kemiri sunan, singkong, tebu, dan lain sebagainya sebagai bahan baku BBN.

Dalam perkembangannya, BBN tidak hanya dipandang sebagai kebijakan kemandirian energi. Pada 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan komitmen iklim pertamanya yang mana menjadikan BBN sebagai salah satu strateginya. Setelah itu, BBN juga muncul kembali dalam Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional/Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi sebesar 11%-15,5% dari skenario Business as Usual pada 2030 di sektor energi dan mencapai emisi nol-bersih (net zero emissions) pada 2060 atau lebih cepat.

Sebagai strategi pengentasan kemiskinan dan penurunan emisi, BBN diharapkan menjadi energi yang berkelanjutan baik dari segi ekologi, ekonomi, maupun sosial. Sayangnya, dalam kurun waktu 15 tahun terakhir, literatur-literatur menunjukan tidak hanya peluang namun juga berbagai tantangan yang dihadapi oleh industri BBN baik pada sektor-sektor tersebut.

Dari sisi ekologi, kebijakan BBN dapat dikatakan berhasil apabila dapat menurunkan emisi guna mendukung komitmen iklim Indonesia. Terkait hal tersebut, walaupun BBN menghasilkan lebih sedikit emisi dari pembakaran mesin, emisi dari keseluruhan proses produksi BBN perlu menjadi perhatian. Produksi biodiesel berbahan dasar sawit, yang merupakan produk utama industri BBN di Indonesia menghasilkan 83-95% lebih besar emisi akibat pembukaan lahan dan produksi limbah cair oleh pabrik. Lebih jauh lagi, ditanamnya 40% sawit di lahan gambut dalam di Kalimantan Tengah berpotensi memicu dikeluarkannya emisi CO2 sebesar 133,31 hingga 310,02 MtCO2e akibat proses oksidasi gambut yang disebabkan oleh drainase perkebunan kelapa sawit selama 25 tahun pertama siklus perkebunan.

Dilihat dari sudut pandang ekonomi, tujuan industri BBN yang seharusnya menjadi program pengentasan kemiskinan seolah bergeser menjadi pasar bagi oversupply sawit di Indonesia. Pandangan tersebut muncul dari mengerucutnya pengembangan BBN menjadi biodiesel berbahan dasar sawit yang mana baurannya meningkat drastis dari 10% hingga 30% sejak 2013. Kenaikan bauran tersebut dianggap menjadi mekanisme penyerapan sawit yang mengalami peningkatan dari 27,78 juta ton pada tahun 2013 menjadi 51,58 juta ton pada tahun 2020. 

Industri BBN juga masih memiliki banyak ‘pekerjaan rumah’ dari sisi sosial. Belum diterapkannya prinsip ketelusuran membuka peluang bagi industri BBN untuk menggunakan bahan baku yang berasal dari perkebunan yang tidak sesuai dengan prinsip HAM seperti terlanggarnya hak-hak pekerja, proses akuisisi lahan yang tidak sesuai dengan kaidah Free Prior Informed Consent (FPIC), mempekerjakan pekerja di bawah umur, dan sebagainya.

Untuk menjawab beberapa persoalan diatas, Pemerintah perlu merumuskan kembali peta jalan implementasi kebijakan BBN yang saat ini belum diperbarui sejak Peta Jalan yang pertama diluncurkan pada tahun 2006. Hal ini penting untuk memperjelas arah kebijakan BBN Indonesia, termasuk sebagai langkah strategi dalam menjawab tantangan-tantangan tata kelola BBN Indonesia baik dari segi ekologi, ekonomi, maupun sosial.

Related Article

id_IDID