Madani

Tentang Kami

Pemulihan Gambut dan Mangrove Berbasis Capaian, Kunci Pencapaian Komitmen Iklim Indonesia

Pemulihan Gambut dan Mangrove Berbasis Capaian, Kunci Pencapaian Komitmen Iklim Indonesia

[Jakarta, 28 Desember 2020] Yayasan Madani Berkelanjutan mengapresiasi dilantiknya Hartono Prawiraatmadja sebagai Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), pada 23 Desember 2030. Pelantikan ini berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 78/M Tahun 2020 tentang Pengangkatan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Hartono menggantikan Nazir Foead yang telah mengemban amanat sebagai Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) pada 2016 – 2020.

Perlindungan dan pemulihan gambut sangat penting untuk dilanjutkan, untuk itu tidak dapat dibatasi oleh hanya 1 periode masa pemerintahan. Mengingat tantangan dan ancaman yang akan datang dari legislasi menambah risiko pelemahan aturan perlindungan hutan dan lingkungan untuk kepentingan investasi lewat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya. Indonesia terancam gagal lebih cepat dalam mencapai komitmen, jika gambut rusak,” ungkap Yosi Amelia, Program Officer Hutan dan Perubahan Ikilm, Yayasan Madani Berkelanjutan.

Diperluasnya tugas Badan Restorasi Gambut, selain tetap melakukan restorasi pada kawasan gambut, dan ditambahkan dengan upaya melakukan rehabilitasi mangrove di kawasan hutan dan di luar kawasan hutan yang terdegradasi atau kritis, membuat Badan ini tak bisa sekedar menjalankan rutinitas dan biasa-biasa saja. Kelembagaannya harus lebih diperkuat serta tidak dibatasi dalam kurun waktu 1 periode pemerintahan Karena pemulihan ekosistem gambut membutuhkan waktu yang cukup lama dan konsistensi” tambah Yosi.

Fadli Ahmad Naufal, GIS Specialist Yayasan Madani Berkelanjutan menganalisis bahwa saat ini luas ekosistem gambut yang terancam sekitar 24 juta hektare. “Selain itu, badan ini juga akan menghadapi sengkarut gambut dengan perizinan yang lain seluas 21,3 juta Hektare. Ancaman lain juga setidaknya ada ekosistem gambut lindung di food estate seluas 838 ribu hektare,” ungkap Fadli Ahmad Naufal.

Tidak hanya itu, tupoksi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove ini juga harus lebih diperjelas, mengingat kewenangan terkait emisi dan reduksi emisi yang terdapat di UU Cipta Kerja tidak lagi dicantumkan. Juga dalam Peraturan Presiden No. 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak mencantumkan sama sekali fungsi dan tupoksi terkait penurunan emisi gas rumah kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut  yang diamanatkan pada suatu badan tertentu. Selain itu, dalam Perpres 92 Tahun 2020 sudah menghilangkan pasal terkait ‘pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan’ yang sebelumnya ada di Perpres 16 Tahun 2015 menjadi ‘pengendalian’. Hal ini akan berpotensi melemahkan perlindungan ekosistem gambut,” kata Yosi Amelia.

Sesuai dengan rencana pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024, bahwa ditargetkan gambut yang harus direstorasi bertambah menjadi 1,5-2 juta hektare dari target pada 2015. Sementara itu, target restorasi 2015-2020 hanya tercapai 8 persen atau 143.448 ha dari target 1.784.353 ha pada kawasan budidaya/konsesi, dan 77 persen atau 682.694 ha dari target 892.248 ha di lahan gambut non-konsesi. Hal ini tentunya harus diperbaiki dan diperkuat kelembagaan dan kewenangan BRG untuk mencapai target yang cukup besar untuk restorasi dan pemulihan ekosistem gambut di 7 provinsi prioritas, kemudian ditambah dengan mangrove” tambah Yosi Amelia. [ ]

Narahubung:

– Yosi Amelia, Program Officer Hutan dan Perubahan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan, 08193-2217-1803, yosi@madaniberkelanjutan.id

– Luluk Uliyah, Senior Media Communication Officer Yayasan Madani Berkelanjutan, 0815-1986-8887, luluk@madaniberkelanjutan.id

Related Article

Peluang Green Climate Fund untuk Perlindungan Hutan Indonesia

Peluang Green Climate Fund untuk Perlindungan Hutan Indonesia

[Jakarta, 24 November 2020] Beberapa saat lalu, tepatnya pada tanggal 21 Agustus 2020, Green Climate Fund (GCF) atau dikenal juga sebagai Dana Iklim Hijau menyetujui proposal pemerintah Indonesia untuk mengakses dana pembayaran berbasis hasil untuk pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi (REDD+) sebesar 103,8 juta dollar AS atau setara dengan 1,54 triliun rupiah. 

Dana ini diberikan sebagai pembayaran atas keberhasilan Indonesia dalam menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan pada periode tahun 2014-2016 sebesar 20,3 juta tCO2e. Keberhasilan Indonesia dalam mengakses dana ini adalah indikator awal kepercayaan dunia terhadap Indonesia saat ini. 

Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Muhammad Teguh Surya, ikut memberikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia atas pencapain Indonesia dalam menurunkan angka deforestasi telepas dari perdebatan banyak pihak terkait angkat tersebut. Apresiasi ini disampaikan Teguh Surya dalam diskusi virtual talkshop “Peluang Green Climate Fund untuk Perlindungan Hutan Indonesia” yang diselenggarakan Yayasan Madani Berkelanjutan pada Selasa, 24 November 2020. 

Harapan kita pada pendanaan dari Green Climate Fund ini tentu sangat besar, dana yang besar ini harus kita manfaatkan sebesar mungkin, kita juga berharap masyarakat dapat mengakses dan akhirnya dana yang besar dapat efektif”, ujar Teguh. 

Dalam diskusi terbatas ini, Analis Kebijakan pada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Dewa Ekayana menjadi pemateri kunci yang menjelaskan tentang Green Climate Fund sampai dengan berbagai cara untuk mengakses pendanaan ini. 

Dewa Ekayana menjelaskan bahwa GCF adalah amanat dari The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) untuk membantu negara-negara berkembang mencapai komitmen iklimnya dalam Nationally Determined Contribution (NDC). “GCF sendiri adalah sumber pendanaan terbesar yang ada saat ini untuk melawan dampak perubahan iklim global”, ujar Dewa Ekayana.

Analis Kebijakan ini juga menyebut bahwa semua pihak dapat mengakses pendanaan ini dengan berkolaborasi bersama lembaga yang sudah terakreditasi. Ia juga mendorong bagi semua pelaku maupun pegiat perlindungan lingkungan, hutan, dan alam, untuk bersama-sama mengajukan proposal demi alam Indonesia yang lebih baik. 

Dapatkan materi diskusi Peluang Green Climate Fund untuk Perlindungan Hutan Indonesia dengan mengunduh materi yang tersedia di bawah ini. Semoga bermanfaat.

Related Article

ProKlim di Areal Perhutanan Sosial Nagari Sirukam: Duet Seru untuk Mencapai Komitmen Iklim dan Penguatan Ekonomi Lokal

ProKlim di Areal Perhutanan Sosial Nagari Sirukam: Duet Seru untuk Mencapai Komitmen Iklim dan Penguatan Ekonomi Lokal

[Solok, 27 Oktober 2020] Program Kampung Iklim (ProKlim) di areal perhutanan sosial, bukan hanya didorong untuk memperkuat pencapaian target komitmen Iklim Indonesia tapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat tapak melalui pengeloolaah hutan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Muhammad Teguh Surya dalam diskusi “Diseminasi Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan di Kabupaten Solok”.

Berdasarkan kajian Yayasan Madani Berkelanjutan yang bekerja sama dengan Yayasan Climate and Society diketahui bahwa program perhutanan sosial sebuah program prioritas nasional merupakan program yang hasilnya dapat diukur kontribusinya terhadap pencapaian komitmen Iklim Indonesia atau Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. 

Dalam kalkulasinya, hutan yang dikelola masyarakat melalui program perhutanan sosial mampu berkontribusi sebesar 34,6% terhadap NDC Indonesia, jika ada upaya percepatan implementasi perhutanan sosial, terutama pada wilayah berisiko tinggi-sedang dan pencegahan deforestasi pada wilayah berisiko tinggi. Jika program ini kita elaborasi dengan baik salah satunya dengan mendorong Proklim, maka kontribusinya akan lebih maksimal dan manfaatnya pada perekonomian semakin dirasakan masyarakat”, Ujar Teguh Surya.

 

Muhammad Teguh Surya juga mengatakan bahwa integrasi ProKlim dan perhutanan sosial adalah peluang besar bagi masyarakat untuk meningkatkan ekonominya karena pada dasarnya program ini dapat membuka peluang pendanaan dari dalam negeri maupun Internasional yang jumlahnya cukup besar. “Belum lama ini, pihak internasional yakin Green Climate Fund (GCF) telah menunjukkan apresiasinya melalui pendanaan kepada pemerintah Indonesia, nantinya dana ini akan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang kemudian akan disalurkan kepada masyarakat. Melalui ProKlim di area perhutanan sosial ini, peluang masyarakat untuk mendapatkan dana tersebut sangat besar”, tambah Teguh Surya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok, Bakhrizal Bakti mengatakan bahwa sebagai bentuk komitmen dalam mendukung perlindungan hutan, Kabupaten Solok telah memasukkan ProKlim dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok. “Dengan komitmen tersebut, kita berharap juga SKPD yang lain di Kabupaten Solok ikut serta berpartisipasi dalam pengembangan Kampung Iklim ini”, ujar Bakhrizal Bakti.

Banyak yang berpikir bahwa kampung iklim ini hanya seputar kegiatan mengenai hutan saja, padahal tidak. Kampung Iklim ini sendiri adalah program yang menyangkut banyak aspek salah satunya terkait dengan ekonomi masyarakat”, pungkas Bakhrizal.

Kasi Bina Komunitas Kawasan Pemukiman Direktorat Kemitraan Lingkungan Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Mariam mengatakan bahwa program perhutanan sosial ini adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat melalui hutan yang ada di sekitarnya.

Sebelum ada program perhutanan sosial ini, banyak masyarakat yang tinggal di daerah sekitar hutan hidup dalam kemiskinan. Karena hal tersebutlah akhirnya program ini dicetuskan agar masyarakat dapat mengakses dan mengelola hutannya demi peningkatan ekonominya dan demi kita bersama yakni demi pengurangan dampak perubahan iklim” ujar Siti Mariam.

Sementara itu, Program Manager KKI Warsi, Rainal Daus menyampaikan bahwa hasil kegiatan perhutanan sosial yang telah dilaksanakan di Nagari Sirukam terbilang sangat baik. Dalam hal ini pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen untuk mendukung berjalannya program perhutanan sosial.

Tepat pada 10 Desember 2019, Bupati Solok menyampaikan bahwa perhutanan sosial telah memberikan dampak positif kepada masyarakat. Manfaat yang paling dirasakan adalah peningkatan perekonomian masyarakat dan kelestarian lingkungan” ujar Rainal Daus.

Terkait dengan kegiatan ProKlim di areal perhutanan sosial Nagari Sirukam, beberapa kegiatan telah dilaksanakan seperti pengembangan database Potensi Ruang Mikro (PRM), Sekolah Lapangan Perkebunan Organik yakni sekolah di lapangan atau perkebunan kopi, dan Pengelolaan Sampah Terpadu bersama Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag), pengelolaan pohon asuh, dan pengamanan hutan berbasis teknologi yang bernama Guardian. Kegiatan tersebut tentunya dapat berjalan dengan baik atas dukungan para pihak, baik dari Pemerintah Nagari Sirukam, Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Sirukam, KKI Warsi, Yayasan Madani Berkelanjutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Kabupaten Solok.

Related Article

Dana Perubahan Iklim dan BPDLH

Dana Perubahan Iklim dan BPDLH

Sudah sepantasnya acungan jempol kita berikan kepada Pemerintah Indonesia yang telah berhasil berkontribusi di dunia internasional dalam usaha mengerem laju perubahan iklim. Kontribusi nyata Indonesia tersebut dibuktikan dengan penghargaan yang diterima Indonesia berupa dana kompensasi US$ 103,78 juta atau sekitar Rp 1,52 triliun dari Green Climate Fund (GCF) belum lama ini.


Dana kompensasi ini diberikan karena Indonesia telah berhasil mengurangi gas rumah kaca dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan sebagaimana yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Tercatat sepanjang periode 2014- 2020, laju deforestasi di Indonesia turun dari level 3,51 juta ton setara karbondioksida ke level 0,40 juta ton setara karbondioksida.


Pembuktian Indonesia dalam upaya memerangi dampak perubahan iklim atau yang lebih tepat disebut krisis iklim bukan hanya telah terealisasi dari dana internasional GCF, tapi juga sebelumnya Indonesia telah menerima dana perubahan iklim yang berasal dari pemerintah Norwegia sebesar sebesar Rp 840 miliar.


Keberhasilan Indonesia tersebut tentu patut kita banggakan. Pasalnya, di tengah pandemi yang masih menghantui serta krisis lingkungan dunia yang semakin mengkhawatirkan, Indonesia keluar dengan penghargaan atas pencapaian dalam upaya menekan dampak krisis iklim dunia.

Namun, sebagai bangsa yang bijak, alangkah baiknya pencapaian tersebut tidak lantas membuat kita cepat berpuas hati, karena agenda memerangi krisis iklim masih harus melalui jalan terjal yang panjang.

Terkait dengan agenda perlawanan terhadap krisis iklim dunia, Indonesia telah menetapkan target yang terbilang cukup baik. Target yang termanifestasikan dalam Nationally Determined Contribution (NDC), yakni dengan target penurunan emisi gas rumah kaca sebanyak 29% dari business as usual (BAU) 2030 dengan upaya sendiri, dan 41% dengan bantuan internasional. NDC sendiri merupakan bagian penting dari Persetujuan Paris atau Paris Agreement yang berisi pernyataan komitmen banyak negara dalam menghadapi perubahan iklim.

Menguji BPDLH

Setelah uang dalam jumlah besar masuk ke kantong pemerintah Indonesia, tentu menjadi wajar jika publik mulai bertanya-tanya mengenai alokasi penggunaan dana internasional tersebut.

Untuk menjawab beragam pertanyaan serta spekulasi yang akan muncul, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan sebuah institusi khusus yang bertugas sebagai pengelolaan dana tersebut. Institusi tersebut bernama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup atau yang disingkat BPDLH.

BPDLH adalah badan yang dirancang untuk menghimpun pendanaan perlindungan lingkungan hidup serta memiliki kemampuan untuk menyalurkannya pada pos-pos prioritas yang berkomitmen pada kepentingan pemulihan dan pelestarian lingkungan hidup. BPDLH akan menyalurkan dana di antaranya terkait dengan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, konservasi, keragaman hayati, dan berbagai kearifan lokal yang harus dilindungi.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana yang berkait dengan kepentingan lingkungan seperti halnya dana internasional perubahan iklim, BPDLH tentu harus memiliki grand design yang sesuai dengan ambisi dan tantangan Indonesia di masa yang akan datang.

Sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memang sedang terbatas. Situasi pandemi korona (Covid-19) pun menjadi ujian berat bagi BPDLH yang akan beroperasi tahun ini. Ujian tersebut harus dijawab dengan baik untuk menjaga kepercayaan dan reputasi di mata masyarakat dan dunia.

Dalam pengelolaan dana tersebut, ada beberapa pos penting yang dapat menjadi sasaran utama BPDLH. Pertama, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis lingkungan. Sejalan dengan maksud dan tujuan dari pemulihan lingkungan, maka menyasar UMKM berbasis lingkungan adalah hal utama yang paling tepat. UMKM yang berbasis pada program Perhutanan Sosial adalah contoh terbaik untuk mendapatkan dukungan pendanaan hijau dari BPDLH.

Selain menyelamatkan lingkungan, menyalurkan dana pada sektor Perhutanan Sosial juga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat yang kini sangat tertekan oleh pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

Kedua, penanganan kerusakan lingkungan. Dalam penanganan kerusakan lingkungan, skema insentif dapat menjadi pilihan tepat. Lebih tepatnya, pemerintah dapat menyalurkan pendanaan pada kelompok masyarakat yang menjaga kelestarian lingkungan, hutan, dan alam serta kepada perusahaan yang tertib dalam penerapan aktivitas produksi sehingga menghilangkan dampak kerusakan terhadap lingkungan.

Seperti halnya dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kebiasaan perusahaan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar (slash and burn) harus dihentikan dengan skema insentif yang tepat. Skema tersebut dapat berupa dukungan pengadaan alat berat untuk membantu pembukaan lahan yang lebih ramah lingkungan.

Sedangkan kelompok masyarakat siaga api dapat diberikan dukungan berupa peralatan mitigasi serta pendanaan operasional. Skema insentif dapat dikatakan sebagai wujud terbaik dalam pencegahan terjadi karhutla di tanah air. Bukankah negeri ini ingin segera lepas dari ancaman karhutla yang mengintai setiap tahun.

Ketiga, reward atau penghargaan bagi daerah penjaga lingkungan. Selama ini ada anggapan yang berkembang bagi daerah tentang hutan yang sangat mengkhawatirkan, yakni hutan sama dengan kutukan. Keberadaan hutan disebut sebagai kutukan lantaran menjadi dilema dalam pembangunan. Daerah yang cenderung masih memiliki hutan yang lestari, seolah dituntut untuk tetap menjaga kelestarian hutan tersebut. Di sisi lain, tuntutan akan pembangunan begitu mendesak sehingga membuat pemerintah daerah (pemda) kesulitan untuk menggenjot perekonomian.

Dengan adanya penghargaan bagi daerah yang berprestasi dalam menjaga lingkungan khususnya hutan, daerah akan terbantu dari segi pendanaan untuk melakukan pembangunan. Penghargaan ini pun dengan sendirinya akan menjadi stimulus bagi daerah untuk lebih kreatif memanfaatkan keberadaan hutan dengan baik, karena pada dasarnya hutan memiliki nilai ekonomi dan non-ekonomi yang sangat besar untuk masa depan. Alhasil, anggapan bahwa hutan adalah kutukan bisa berubah menjadi hutan adalah berkah bagi daerah.

Saat krisis semakin di depan mata, Indonesia jelas harus melakukan lompatan besar. Dengan pembentukan BPDLH, kita berharap Indonesia bukan hanya berfokus untuk keluar dari pandemi Covid-19, melainkan juga fokus untuk keluar dari ancaman krisis iklim yang saat ini sedang melanda dunia. Ibarat kata pepatah, sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui.

Penulis: Delly Ferdian

Peneliti Madani Berkelanjutan Jakarta

Tulisan ini sudah dimuat di Harian Kotan edisi 22 September 2020.

Related Article

Dana GCF Peluang Pengakuan dan Penguatan Hak Masyarakat Adat dalam Mencapai Komitmen Iklim

Dana GCF Peluang Pengakuan dan Penguatan Hak Masyarakat Adat dalam Mencapai Komitmen Iklim

[Jakarta, 30 Agustus 2020] Yayasan Madani Berkelanjutan mengapresiasi disetujuinya proposal pendanaan yang diajukan pemerintah Indonesia ke Green Climate Fund (GCF) dalam rangka pembayaran kinerja penurunan emisi dari pengurangan deforestasi dan degradasi (REDD+). Dana GCF ini dapat menjadi peluang untuk mendorong pengakuan dan penguatan hak Masyarakat Adat dan lokal dalam mencapai komitmen iklim Indonesia. Dana GCF ini hendaknya betul-betul diprioritaskan untuk menurunkan deforestasi dan degradasi di tingkat tapak lewat penguatan Perhutanan Sosial dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Kedua inisiatif ini dapat memperkuat hak tenurial masyarakat adat dan lokal serta berkontribusi pada pengurangan deforestasi dan degradasi hutan apabila dijalankan dengan baik berdasarkan pelibatan aktif para pemangku kepentingan.

Demikian disampaikan oleh Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan berkaitan Sidang Dewan Green Climate Fund (GCF) yang menyetujui proposal pembayaran berbasis hasil REDD+ Indonesia sebesar USD 103,8 juta. Proposal yang diajukan pemerintah Indonesia menyajikan hasil kinerja REDD+ Indonesia untuk periode 2014-2016 dengan volume pengurangan emisi sekitar 20,3 juta ton karbon dioksida ekuivalen.

Kami menyambut baik bahwa dana yang diterima oleh Pemerintah Indonesia akan digunakan sesuai arahan Presiden untuk pemulihan lingkungan berbasis masyarakat. Untuk itu, implementasi program dan penyaluran dana ini harus benar-benar transparan dan program-program prioritas yang akan dijalankan harus dikonsultasikan secara luas dengan elemen organisasi masyarakat adat dan lokal serta masyarakat sipil,” kata Teguh.

Agar penyaluran dana betul-betul tepat sasaran, perlu dibentuk segera organ multi pemangku kepentingan dalam kelembagaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dengan perwakilan organisasi masyarakat adat dan lokal serta organisasi masyarakat sipil. Selain itu, perlu ada kejelasan soal peran dan tanggung jawab kelembagaan program yang akan mengelola dana yang diterima, terutama untuk memberdayakan BPDLH yang akan beroperasi tahun ini,” tambah Teguh.

Program prioritas yang didanai harus betul-betul untuk memulihkan lingkungan berbasis masyarakat, termasuk untuk percepatan dan penguatan perhutanan sosial dan pengakuan wilayah adat. Program perhutanan sosial dan penguatan KPH juga harus disinergikan dengan program adaptasi-mitigasi perubahan iklim, restorasi gambut, rehabilitasi lahan kritis, dan pengurangan deforestasi serta degradasi yang merupakan aksi utama mitigasi NDC di sektor kehutanan,” kata Anggalia Putri Permatasari, Manager Pengelolaan Pengetahuan Yayasan Madani Berkelanjutan.

Untuk itu, pemerintah perlu memperkuat peran KPH di tingkat tapak dengan mandat dan sumber daya untuk menyelesaikan konflik tenurial dan memfasilitasi upaya pencegahan dan penyelesaian pelanggaran hak-hak masyarakat adat dan lokal, juga untuk menegakkan aturan terhadap perizinan kehutanan.

Ada keprihatinan mendalam bahwa kemajuan pengakuan hutan dan wilayat adat sangat jauh dibandingkan dengan skema-skema perhutanan sosial lainnya. “Untuk mengakselerasi pencapaian perhutanan sosial dan pengakuan wilayah adat, pemerintah juga perlu melakukan harmonisasi segera antara Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial (PIAPS) dan Peta Wilayah Masyarakat Adat serta dengan berbagai izin penggunaan atau pemanfaatan lahan lain terkait pembangunan,” tambah Anggalia Putri.

Pemerintah juga harus lebih aktif mendorong disahkannya RUU Masyarakat Adat yang akan memberikan pengakuan formal terhadap Masyarakat Adat dan hak-haknya, termasuk hak atas sumber daya hutan. Karena selain merupakan kewajiban konstitusi, memperkuat hak atas tanah dan ketahanan tenurial masyarakat adat dan lokal adalah kondisi pemungkin yang harus diwujudkan agar Indonesia berhasil mengurangi deforestasi dan degradasi serta mencapai komitmen iklim. [ ]

Kontak Media:

Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, HP 0812 9480 1453

Anggalia Putri Permatasari, Manajer Pengelolaan Pengetahuan Yayasan Madani Berkelanjutan, HP 856-21018-997

Luluk Uliyah, Senior Media Communication Officer Yayasan Madani Berkelanjutan, 0815 1986 8887

Related Article

Pemerintah Butuh Investasi 3.500 Triliun Rupiah Untuk Turunkan Emisi Karbon 314 Juta Ton

Pemerintah Butuh Investasi 3.500 Triliun Rupiah Untuk Turunkan Emisi Karbon 314 Juta Ton

Pemerintah menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 314 juta ton karbon dioksida atau CO2 pada tahun 2030. Hal tersebut sesuai dengan ratifikasi Paris Agreement pada bulan November 2016 lalu. Indonesia berkomitmen untuk mengurasi emisi gas rumah kaca hingga tahun 2030 sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional.


Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukkan Dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan, untuk merealisasikan target tersebut, pemerintah membutuhkan biaya investasi hingga Rp 3.500 triliun.

Targetnya, pembangkit listrik berbasis EBT dapat berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 156,6 juta ton CO2 atau 49,8 persen dari total aksi mitigasi sektor energi, dengan kebutuhan investasi sebesar Rp 1.690 triliun.


ESDM akan menyelaraskan target porsi EBT dalam bauran energi sebesar 23 persen pada 2025 dengan upaya menekan kenaikan suhu rata-rata global di kisaran 1,5-2 derajat celcius. Kementerian ESDM mencatat, sampai dengan paruh pertama tahun ini, kapasitas pembangkit listrik terpasang berbasis EBT mencapai 10,4 giga watt (GW). Jumlah tersebut didominasi oleh energi hidro dengan komposisi sekitar 6,07 GW dan selanjutnya diikuti oleh energi panas bumi sebesar 2,13 GW.

Dapatkan pemberitaan media lebih lengkap dengan mengunduh lampiran yang tersedia di bawah ini.

Related Article

ANGGARAN PERUBAHAN IKLIM TAHUN 2018 MENCAPAI RP 109,7 TRILIUN

ANGGARAN PERUBAHAN IKLIM TAHUN 2018 MENCAPAI RP 109,7 TRILIUN

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) baru saja meluncurkan Buku Pendaanaan Publik untuk Pengendalian Perubahan Iklim Indonesia Tahun 2016-2018. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa anggaran untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di tahun 2018 mencapai Rp. 109,7 Triliun, atau sekitar 4,9% dari total anggaran pemerintah. 

Anggaran tersebut beririsan dengan agenda pemerintah lainnya, seperti ketahanan pangan dan energi, penyediaan infrastruktur transportasi publik dan bendungan, serta pemukiman mandiri dan rumah susun.


Sementara itu, Indonesia memiliki kerentanan yang relatif tinggi ats dampak perubahan iklim dan estimasi kerugian ekonominya akan mencapai Rp. 132 Triliun di tahun 2050. Dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai target menurunkan emisi Gas Rumah Kaca Indonesia ternyata tidak sedikit. Diestimasi dana yang dibutuhkan adalah Rp. 3.461 Triliun di tahun 2030.

Untuk update NDC (Nationally Determined Contribution) saat ini telah selesai disusun, namun masih menunggu proses lebih lanjut di kementerian terkait, sebelum disampaikan ke Sekretariat UNFCCC.

Untuk pemberitaan media di Minggu III April 2020 selengkapnya dapat dilihat di lampiran.

Related Article

INGGRIS DIDESAK CEPAT UNTUK MENGURANGI EMISI KARBON

INGGRIS DIDESAK CEPAT UNTUK MENGURANGI EMISI KARBON

Pemberitaan Media edisi Minggu II Maret 2020 memuat tentang desakan kepada pemerintah Inggris untuk menggunakan kebijakan cepat mengurangi emisi karbon, sehingga Inggris dapat memimpin dengan contoh terdepan ketika menjadi tuan rumah KTT iklim di Glasgow pada November 2020.

Pemberitaan lainnya terkait kebakaran hutan dan lahan di Riau yang mulai meningkat. Dan juta terkait grand design upaya pencegahan karhutla yang belum optimal.

Pemberitaan selanjutnya adalah dua hutan adat di Kampar yang telah ditetapkan. Dan hasil penelitian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) bahwa sedikitnya ada 308 komunitas adat di Riau. Sementara itu, empat desa di Kabupaten Nunukan telah mendapatkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

Untuk pemberitaan media di Minggu II Maret 2020 selengkapnya dapat diunduh di tautan berikut ini. Semoga Bermanfaat.

Related Article

PEMERINTAH INDONESIA SEDANG MENYIAPKAN LAPORAN NDC

PEMERINTAH INDONESIA SEDANG MENYIAPKAN LAPORAN NDC

Pemberitaan Media edisi Minggu IV Februari 2020 ini memuat tentang Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan laporan kondisi terkini terkait upaya penurunan emisi sebagai Nationally Determined Contribution atau NDC di Indonesia pada Maret 2020.

Pemerintah juga berharap akan memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan tentang dokumen terkini NDC serta meningkatkan kepedulian dan pemahaman terhadap komitmen bersama dalam implementasi NDC.

Pemberitaan lain ada terkait dengan 6 isu utama Program KLHK yang disampaikan dalam Rapat KLHK bersama Komite II DPD.

Berita lain adalah terkait Penyerahan SK Perhutanan Sosial yang dilakukan oleh Presiden di Kabupaten Siak. Presiden menyerahkan SK Perhutanan Sosial untuk 39 SK Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan, serta 2 Hutan Adat pada 9 kabupaten dan 10 KPH Provinsi Riau.

Sementara itu, capaian Perhutanan Sosial hingga Februari 2020 mencapai 4,062 Juta Ha, dengan jumlah SK Izin/hak 6.464 SK bagi 821.371 Kepala Keluarga (KK). Untuk pengakuan dan penetapan hutan adat seluas 35.150 Ha yang tersebar dalam 65 Masyarakat hukum adat dengan 36.438 Kepala Keluarga dan Indikatif hutan adat seluas 915.004 Hektar terdapat di 22 provinsi dan 48 kabupaten.

Untuk pemberitaan media di Minggu IV Februari 2020 selengkapnya, silakan unduh materi yang tersedia di tautan di bahwa ini. Semoga Bermanfaat.

Related Article

Ekonomi Global dan Krisis Iklim

Ekonomi Global dan Krisis Iklim

Untuk saat ini, satu-satunya kepastian dari kondisi ekonomi global adalah ketidakpastian. Oleh karena itu, menjadi wajar jika banyak negara mulai memikirkan kepentingannya sendiri untuk survive melawan ketidakpastian tersebut.

Lantaran sebuah ketidakpastian, banyak pihak mengatakan bahwa di 2020, nilai-nilai kemanusiaan secara global akan terpinggirkan bahkan luntur oleh kepentingan negara masing-masing. Asumsi tersebut muncul setelah konferensi tingkat tinggi PBB yang membahas perubahan iklim yakni The 25th session of the Conference of the Parties (COP25) yang diselenggarakan di Madrid Desember 2019, berakhir mengecewakan. Komitmen iklim dunia yang seharusnya semakin diperkuat lantaran ancaman dari krisis iklim yang semakin nyata, malah berakhir dengan kompromi politik semata.

Kekecewaan dari hasil COP25 tersebut bahkan disampaikan oleh petinggi PBB yakni Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres yang mengatakan bahwa warga dunia telah kehilangan momentum untuk menunjukkan ambisinya dalam hal mitigasi, adaptasi, serta memberikan sumbangan dalam rangka menghambat krisis iklim.

Kenyataannya, banyak negara yang seharusnya menjadi patron untuk memerangi krisis iklim malah bersikap politis karena lebih mementingkan kepentingannya sendiri sehingga mengendurkan komitmen iklim negaranya. 

Ketidakpastian pun berlanjut dengan berbagai ancaman yang mungkin dapat terjadi seperti indikasi meningkatnya tensi antar negara. Sensitifitas antar negara yang semakin tinggi disinyalir mampu memantik agresi militer. Lihat saja, di awal 2020, Presiden Amerika, Donald Trump menggemparkan dunia atas peristiwa pembunuhan Jenderal Militer Iran, Qasem Soleimani. 

Tidak lepas dari peristiwa tersebut, Indonesia pun pada 2020 ini terseret dalam ketegangan antar negara melalui kasus perbedaan pendapat dalam menentukan batas wilayah perairan yakni antara zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan Nine Dash Line.

Kemudian, munculnya kebijakan-kebijakan proteksionisme yang berujung kepada ketidakstabilan perekonomian. Contoh yang paling signifikan yakni perang dagang antar negara seperti perang dagang antara Amerika dan China yang dapat dikatakan sebagai perang dagang yang sangat berpengaruh terhadap perekonomian.

Terkait dengan perang dagang, Indonesia sendiri kini berhadapan dengan Uni Eropa akibat aksi penahanan keran pasar sawit karena dianggap menghambat tumbuhnya pasar domestik eropa. Jika hal ini terus berlanjut, pemerintah Indonesia pun wajib memutar otak untuk memastikan tersedianya pasar untuk menjamin agar CPO Indonesia tetap survive. Toh, CPO sendiri adalah produk unggulan penghasil devisa terbesar hingga membuat Indonesia ketergantungan. 

Ancaman Iklim

Selain dengan beberapa kemungkinan tersebut, belum lama ini World Economic Forum dalam riset yang berjudul Global Risks Perception Survey 2019-2020 membeberkan bahwa ekonomi dunia akan terhadap oleh isu-isu lingkungan yang semakin sentral. Riset ini menyebut isu lingkungan khususnya yang terkait dengan iklim, mendominasi menjadi lima besar indikator risiko jangka panjang kategori likelihood sebagai penghambat ekonomi secara global. 

Kelima indikator tersebut yakni ; pertama, cuaca ekstrem (extreme weather). Cuaca ekstrim ini sendiri diprediksi akan membuat bumi semakin panas hingga 3 derajat Celcius pada akhir abad ini. Pemanasan global tersebut akan membuat es di kutub mulai mencair sehingga menyebabkan kenaikan permukaan air laut yang cukup mengkhawatirkan. CEO Principles for Responsible Investment (PRI), Fiona Reynolds mengatakan bahwa mustahil pemerintah dapat menurunkan suhu bumi menjadi 2,7 derajat Celcius tanpa dipaksa melakukan tindakan cepat.

Kedua, kegagalan aksi iklim (climate action failure). Dengan gagalnya berbagai kebijakan maupun komitmen iklim yang dibuat untuk memerangi krisis iklim yang sudah di depan mata, maka dampaknya akan terasa bagi generasi di masa yang akan datang. Hal inilah yang memungkinkan perekonomian dunia semakin dalam ketidakpastian. Salah satu bukti akan terjadinya kegagalan dalam aksi iklim adalah mengecewakannya hasil di COP25 yang lalu. 

Ketiga, bencana alam (natural disaster). Dengan semakin tidak menentunya kondisi bumi akibat dari krisis iklim, bencana alam pun seolah tidak bisa dihindari. Ketika bencana terjadi, bukan hanya mengancam korban jiwa, tapi secara lebih besar adalah mengancam masa depan perekonomian. Karena ketika suatu dari terdampak bencana dan sulit untuk melakukan rehabilitas dan rekonstruksi maka perekonomian daerah lain yang saling ketergantungan ikut melamban bahkan bisa jadi lumpuh. Oleh karena itu, sejak lama dunia telah menetapkan prioritas pemulihan pascabencana selain terhadap korban manusia juga terhadap perekonomian di dalam kerangka sendai frame work for disaster risk reduction.

Keempat, hilangnya keanekaragaman hayati (biodiversity loss). Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services (IPBES) memperingatkan bahwa 1 juta spesies dalam risiko kepunahan. IPBES juga memaparkan bahwa sebagian besar target global 2020 untuk perlindungan alam yang diuraikan dalam Rencana Strategis untuk Keanekaragaman Hayati (target keanekaragaman hayati Aichi) tidak akan terpenuhi. Tentu kekayaan alam yang hilang, sama artinya dunia akan kehilangan keseimbangan sehingga ujungnya mengganggu stabilitas ekonomi. 

Kelima, bencana lingkungan yang disebabkan oleh ulah manusia (human-made environmental disasters). Dalam kasus ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut bahwa 99 persen kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah ulah dari manusia. Manusia yang serakah, pada kenyataan telah merusak alam untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Padahal merusak alam untuk melakukan ekspansi bisnis juga tidak berarti akan meningkatkan kualitas dari ekonomi itu sendiri. Kerusakan alam justru akan lebih memperburuk perekonomian. 

Ancaman perekonomian dari segi lingkungan tersebut dapat dikatakan sangat realistik, namun masih dianggap sebelah mata karena banyak negara menganggap mampu bertahan dari ancaman tersebut seorang diri. Padahal, ancaman yang begitu besar tersebut tidak akan selesai jika tidak mendapatkan perlawanan bersama, karena yang diancam adalah bumi, dan negara adalah bagian kecil dari penghuni bumi itu sendiri. (*)

Related Article

id_IDID